Tiga Pengurus Primkop UPN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Senilai Rp4,4 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - seorang tersangka saat dibawa ke Kejaksaan. (Istimewa)
Ilustrasi - seorang tersangka saat dibawa ke Kejaksaan. (Istimewa)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan tahanan kota kepada tiga tersangka kasus korupsi senilai Rp4,4 miliar, setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan ketiga tersangka masing-masing berinisial YAS, SR dan WI merupakan pengurus Primer Koperasi Universitas Pembangunan Nasional (Primkop UPN) Veteran Jawa Timur di tahun 2015.

"Kami tetapkan penahanan kota kepada ketiga tersangka dengan pertimbangan kemanusiaan. Karena tersangka YAS, SR dan WI berusia di atas 74 tahun dan sakit-sakitan, yang membutuhkan pengobatan medis," kata Ananto, di Surabaya, Rabu, 17 Januari 2024.

Ketiga tersangka yang tergolong lanjut usia (lansia) itu terjerat perkara pemberian kredit kepada Primkop UPN Veteran Jawa Timur oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun anggaran 2015.

Saat itu tersangka YAS menjabat sebagai Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur. Sedangkan SR sebagai sekretarisnya dan WI bertindak sebagai juru bayar.

Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas dua kali pengajuan pinjaman pembiayaan koperasi untuk anggotanya (PKPA) kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara, yaitu pada tanggal 3 Agustus dan 11 November 2015, yang kemudian dikucurkan senilai total Rp10 miliar.

Penyidik mengungkap tersangka YAS, SR dan WI atas pengajuan pinjaman yang telah dikucurkan senilai total Rp10 miliar tersebut telah membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif.

"Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp4,4 miliar," ucap Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo.

Tersangka YAS, SR, dan WI dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi DABN: Kejati Petiksa Dua Kadishub Jatim Terkait Aliran Dana Rp253,6 Miliar

Dugaan Korupsi DABN: Kejati Petiksa Dua Kadishub Jatim Terkait Aliran Dana Rp253,6 Miliar

Senin, 15 Des 2025 11:12 WIB

Senin, 15 Des 2025 11:12 WIB

Jurnas.net - Penyidikan dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) mulai menguak jejak kebijakan strategis di tubuh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.…

Lomba Mancing di Bojonegoro, Strategi Disbudpar dan DPRD Jatim Kembangkan Sport Tourism Desa

Lomba Mancing di Bojonegoro, Strategi Disbudpar dan DPRD Jatim Kembangkan Sport Tourism Desa

Senin, 15 Des 2025 10:07 WIB

Senin, 15 Des 2025 10:07 WIB

Jurnas.net - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur terus menggenjot promosi destinasi wisata berbasis sport…

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ansor Jatim Soroti Kasus Kakek Masir dan Nurani Hukum

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ansor Jatim Soroti Kasus Kakek Masir dan Nurani Hukum

Senin, 15 Des 2025 09:27 WIB

Senin, 15 Des 2025 09:27 WIB

Jurnas.net - Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang menjerat…

Eri Cahyadi Tiadakan Perayaan Tahun Baru di Surabaya, Cukup Doa Bersama untuk Korban Bencana

Eri Cahyadi Tiadakan Perayaan Tahun Baru di Surabaya, Cukup Doa Bersama untuk Korban Bencana

Senin, 15 Des 2025 08:16 WIB

Senin, 15 Des 2025 08:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mengambil sikap berbeda dalam menyambut pergantian Tahun Baru. Kota Pahlawan dipastikan tidak menggelar perayaan Tahun…

Pesan Adi Wibowo untuk Ketua Golkar Kota Malang: Rangkul Semua Kader dan Menangkan Generasi Muda

Pesan Adi Wibowo untuk Ketua Golkar Kota Malang: Rangkul Semua Kader dan Menangkan Generasi Muda

Minggu, 14 Des 2025 17:41 WIB

Minggu, 14 Des 2025 17:41 WIB

Jurnas.net - Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Timur, Adi Wibowo, menyampaikan pesan tegas dan strategis kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Malang terpilih,…

Pimpin Golkar Kota Malang, Joko Prihatin Target Delapan Kursi di Pemilu 2029

Pimpin Golkar Kota Malang, Joko Prihatin Target Delapan Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 14 Des 2025 16:51 WIB

Minggu, 14 Des 2025 16:51 WIB

Jurnas.net - Joko Prihatin resmi terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Malang dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI Golkar Kota Malang yang digelar di…