Tiga Pengurus Primkop UPN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Senilai Rp4,4 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - seorang tersangka saat dibawa ke Kejaksaan. (Istimewa)
Ilustrasi - seorang tersangka saat dibawa ke Kejaksaan. (Istimewa)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan tahanan kota kepada tiga tersangka kasus korupsi senilai Rp4,4 miliar, setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan ketiga tersangka masing-masing berinisial YAS, SR dan WI merupakan pengurus Primer Koperasi Universitas Pembangunan Nasional (Primkop UPN) Veteran Jawa Timur di tahun 2015.

"Kami tetapkan penahanan kota kepada ketiga tersangka dengan pertimbangan kemanusiaan. Karena tersangka YAS, SR dan WI berusia di atas 74 tahun dan sakit-sakitan, yang membutuhkan pengobatan medis," kata Ananto, di Surabaya, Rabu, 17 Januari 2024.

Ketiga tersangka yang tergolong lanjut usia (lansia) itu terjerat perkara pemberian kredit kepada Primkop UPN Veteran Jawa Timur oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun anggaran 2015.

Saat itu tersangka YAS menjabat sebagai Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur. Sedangkan SR sebagai sekretarisnya dan WI bertindak sebagai juru bayar.

Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas dua kali pengajuan pinjaman pembiayaan koperasi untuk anggotanya (PKPA) kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara, yaitu pada tanggal 3 Agustus dan 11 November 2015, yang kemudian dikucurkan senilai total Rp10 miliar.

Penyidik mengungkap tersangka YAS, SR dan WI atas pengajuan pinjaman yang telah dikucurkan senilai total Rp10 miliar tersebut telah membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif.

"Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp4,4 miliar," ucap Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo.

Tersangka YAS, SR, dan WI dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terbaru

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur terus mematangkan berbagai persiapan menjelang Musyawarah Wilayah (…

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Jawa Timur memiliki seluruh modal strategis untuk menjadi salah satu pemain utama d…

Rembug Lansia Jadi Instrumen Banyuwangi Wujudkan Pembangunan Inklusif dan Berkeadilan

Rembug Lansia Jadi Instrumen Banyuwangi Wujudkan Pembangunan Inklusif dan Berkeadilan

Jumat, 05 Jun 2026 07:16 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:16 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat komitmennya mewujudkan pembangunan yang inklusif dengan memastikan kelompok lanjut usia (lansia) m…

Pemuda Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Diduga Aksi Premanisme, Pelaku Utama Masih Buron

Pemuda Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Diduga Aksi Premanisme, Pelaku Utama Masih Buron

Kamis, 04 Jun 2026 20:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 20:09 WIB

Jurnas.net - Aksi premanisme diduga kembali terjadi di Kota Surabaya. Seorang pemuda bernama Louis Prasetya (22) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh…

Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya, Bansos Ditargetkan Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya, Bansos Ditargetkan Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

Kamis, 04 Jun 2026 18:11 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mulai menguji implementasi Perlindungan S…

Cegah Titip Alamat saat SPMB 2026, Pemkot Surabaya Perkuat Verifikasi Domisili Lewat Cek In Warga

Cegah Titip Alamat saat SPMB 2026, Pemkot Surabaya Perkuat Verifikasi Domisili Lewat Cek In Warga

Kamis, 04 Jun 2026 15:08 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:08 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pengawasan data kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2…