Tiga Pengurus Primkop UPN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Senilai Rp4,4 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - seorang tersangka saat dibawa ke Kejaksaan. (Istimewa)
Ilustrasi - seorang tersangka saat dibawa ke Kejaksaan. (Istimewa)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan tahanan kota kepada tiga tersangka kasus korupsi senilai Rp4,4 miliar, setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan ketiga tersangka masing-masing berinisial YAS, SR dan WI merupakan pengurus Primer Koperasi Universitas Pembangunan Nasional (Primkop UPN) Veteran Jawa Timur di tahun 2015.

"Kami tetapkan penahanan kota kepada ketiga tersangka dengan pertimbangan kemanusiaan. Karena tersangka YAS, SR dan WI berusia di atas 74 tahun dan sakit-sakitan, yang membutuhkan pengobatan medis," kata Ananto, di Surabaya, Rabu, 17 Januari 2024.

Ketiga tersangka yang tergolong lanjut usia (lansia) itu terjerat perkara pemberian kredit kepada Primkop UPN Veteran Jawa Timur oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun anggaran 2015.

Saat itu tersangka YAS menjabat sebagai Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur. Sedangkan SR sebagai sekretarisnya dan WI bertindak sebagai juru bayar.

Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas dua kali pengajuan pinjaman pembiayaan koperasi untuk anggotanya (PKPA) kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara, yaitu pada tanggal 3 Agustus dan 11 November 2015, yang kemudian dikucurkan senilai total Rp10 miliar.

Penyidik mengungkap tersangka YAS, SR dan WI atas pengajuan pinjaman yang telah dikucurkan senilai total Rp10 miliar tersebut telah membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif.

"Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp4,4 miliar," ucap Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo.

Tersangka YAS, SR, dan WI dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terbaru

PDIP Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Hasto Usul Libatkan Warung Rakyat dan Pemda

PDIP Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Hasto Usul Libatkan Warung Rakyat dan Pemda

Senin, 20 Jul 2026 15:08 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:08 WIB

Jurnas.net – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas …

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Jurnas.net - Lantunan selawat menggema di kawasan pabrik rokok HS milik PT Gisara Tantra Berkarya di Dusun Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa T…

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan pengalaman berbeda bagi pelanggan melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Bola Gembira 2026 yan…

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) Lateng, Banyuwangi, menjadi contoh praktik terbaik (best practice) pengembangan ekonomi biru (blue economy) b…

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan kesiapan penuh menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Presiden 2026. Sejumlah fasilitas utama, m…

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Jurnas.net - embaga Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menunda pembahasan maupun penerapan regulasi baru di sektor Industri…