30 Ribu Pelanggan di Jatim Curi Energi Listrik 190 Juta kWh Setara Rp200 Miliar di 2023

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PLN UID Jatim menggelar sosialisasi bertajuk Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Surabaya. (Dok: Jurnas.net)
PLN UID Jatim menggelar sosialisasi bertajuk Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Surabaya. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mencatat ada 30 ribu pelanggan mencuri energi listrik sepanjang tahun 2023. Jumlah energi listrik yang dicuri mencapai sekitar 190 juta kWh atau setara hampir Rp200 miliar.

"Pencurian tenaga liatrik ini bermacam-macam, ada yang rumah tangga, ada industri, bisnis juga ada. Kalau jenis pelanggaran terbesar adalah P2 dan P3. Kalau P4 non pelanggan ada, tetapi jumlahnya tidak banyak," kata Senior Manager Distribusi PLN UID Jatim, Didik Wicaksono, usai sosialisasi bertajuk Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Surabaya, Selasa, 23 Januari 2024.

Oleh karena itu, lanjut Didik, sosialisasi P2TL ini penting dilakukan. Menurutnya, penertiban ini juga untuk mempercepat rasio elektrifikasi di Jatim, meskipun saat ini sudah tinggi mencapai 99 persen.

"Kurang sedikit saja dan ini kebanyakan di pulau-pulau sekitar Madura, di kabupaten Situbondo maupun yang ada di Lumajang, yang istilahnya daerah-daerah 3T, Terluar, Terisolir dan Terjauh. Kalau 100 persen memang kita jadwalkan dua tahun lagi, karena banyak yang di pulau-pulau yang secara anggaran kita harus meminta ke PLN pusat," katanya.

Senada juga disampaikan Ketua YLPK Jawa Timur, M. Said Utomo, yang mengamini langkah sinergi PLN dan pemerintah dalam menggiatkan sosialisasi. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat penggunaan listrik secara aman dan legal.

"Kedepannya kami berharap PLN tidak hanya memberikan sosialisasi langsung melainkan melalui media-media seperti stiker, spanduk, iklan di videotron dan lainnya. Sehingga masyakarat ini tahu dan hafal apa-apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap instalasi listrik di rumahnya," kata Said.

Dalam kesempatan itu, General Manager PLN UID Jatim, Agus Kuswardoyo, mengatakan P2TL diatur dalam aturan terbaru Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Mulai dari organisasi dan perlengkapan P2TL, proses pelaksanaan P2TL, jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik, sanksi dan biaya P2TL hingga proses keberatan P2TL.

"Peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada konsumen, memberikan keamanan pemakaian tenaga listrik bagi konsumen dan menghindari penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik. Selain Surabaya, PLN akan menggiatkan sosialisasi di berbagai wilayah Jawa Timur," ujarnya.

Selama ini, lanjut Agus, seringkali masyarakat tidak memahami jika melakukan penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik. Misalnya melakukan penggantian pembatas daya kontrak, mengubah kWh meter tidak sesuai aslinya, melakukan penyambungan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah dan lainnya.

"Hal ini lah yang mendasari perlunya dilakukan pemeriksaaan berkala pada sambungan tenaga listrik dari tiang PLN sampai instalasi bangunan meliputi Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) dan kWh meter serta instalasi di rumah pelanggan. Kami mengajak masyarakat untuk memahami lebih lanjut perihal keamanan ketenagalistrikan," tandasnya.

Caption: Sosialisasi bertajuk Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Berita Terbaru

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Jurnas.net - Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim memanas di parlemen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa…

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan tak hanya identik dengan peningkatan ibadah dan kepedulian sosial, tetapi juga lonjakan aktivitas digital masyarakat. Mulai dari…