Anak Anggota DPR RI Tersangka Pembunuhan Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka Gregorius Ronald Tanur ke Kejari Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka Gregorius Ronald Tanur ke Kejari Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Polrestabes Surabaya melakukan proses pelimpahan tahap II kasus penganiayaan berujung maut dengan tersangka, Gregorius Ronald Tanur. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara Ronald telah lengkap atau P21.

Ronald tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 11.30 WIB, Senin, 29 Januari 2024. Ronald nampak mengenakan atasan baju berwarna putih, dilapisi baju oranye untuk tersangka.

Ronald tampak mengenakan kacamata, juga menggunakan masker, serta dengan tangan diikat oleh kabel tias. Ronald dikawal ketat oleh polisi, serta didampingi oleh kuasa hukum. Ronald hanya diam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media, sembari masuk ke gedung Kejari Surabaya.

"Selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya. Sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Putu memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan. Setelah itu tersangka Ronald akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami tetap akan melakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya," katanya.

[caption id="attachment_3610" align="alignnone" width="1600"] Penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka Gregorius Ronald Tanur ke Kejari Surabaya. (Insani/Jurnas.net)[/caption]

Adapun beberapa barang bukti yang diserahkan polisi ke Kejaksaan, salah satunya adalah sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melindas korban, serta beberapa bukti lainnya. "Betul mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari Surabaya," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, M. Ali Prakoso, mengatakan sudah mempersiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengadili tersangka Ronald. "Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya," katanya.

Ali menjelaskan bahwa tersangka Ronald dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. "Tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan," pungkas mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini.

Berita Terbaru

Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim Usul Badan Pengelola Transportasi, Soroti Tumpang Tindih Layanan

Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim Usul Badan Pengelola Transportasi, Soroti Tumpang Tindih Layanan

Senin, 19 Okt 2026 15:32 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:32 WIB

Jurnas.net – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan-Partai Solidaritas Indonesia (PPP-PSI) DPRD Jawa Timur mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Transportasi J…

Jelang Hari Santri 2026, LPOI Luncurkan Buku Historiografi Islam Nusantara di Surabaya

Jelang Hari Santri 2026, LPOI Luncurkan Buku Historiografi Islam Nusantara di Surabaya

Senin, 19 Okt 2026 14:48 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:48 WIB

Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meluncurkan Buku Historiografi Islam Nusantara di Hotel Deka, Surabaya, Jawa Timur.…

STKIP Al Hikmah Surabaya Gelar Perkemahan Green Scout Movement

STKIP Al Hikmah Surabaya Gelar Perkemahan Green Scout Movement

Senin, 19 Okt 2026 14:17 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:17 WIB

Kegiatan kepanduan tingkat perguruan tinggi ini menjadi wadah penting untuk melatih kecakapan hidup para mahasiswa yang dipersiapkan menjadi guru masa depan…

SIER Promosikan Kawasan Industri Jatim ke Investor Global di Malaysia

SIER Promosikan Kawasan Industri Jatim ke Investor Global di Malaysia

Senin, 19 Okt 2026 14:05 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:05 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperluas promosi kawasan industri Jawa Timur ke pasar internasional melalui Selangor Investment and …

DPRD Jatim Minta Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih Dikaji Ulang

DPRD Jatim Minta Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih Dikaji Ulang

Senin, 19 Okt 2026 13:14 WIB

Senin, 19 Okt 2026 13:14 WIB

Jurnas.net – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, meminta Kementerian Koperasi mengkaji ulang wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (…

Festival Anak Sholeh Banyuwangi Diikuti 665 Pelajar, Pemkab Tanamkan Nilai Agama Sejak Dini

Festival Anak Sholeh Banyuwangi Diikuti 665 Pelajar, Pemkab Tanamkan Nilai Agama Sejak Dini

Senin, 19 Okt 2026 12:30 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:30 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus mendorong pembentukan generasi muda yang tidak hanya unggul dalam prestasi akademik, tetapi juga m…