Sejumlah Warga Lapor Bawaslu Terkait Politik Uang dari Caleg DPRD Pasuruan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah warga Pasuruan melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan. (Istimewa)
Sejumlah warga Pasuruan melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan. (Istimewa)

Jurnas.net - Sebanyak tiga orang melaporkan adanya dugaan politik uang ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam perhelatan Pemilu 2024. Politik uang itu diduga dilakukan oleh tim sukses salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dimana laporan ini setelah adanya video yang memperlihatkan adanya tim sukses dari salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Pasuruan dari dapil 5 meliputi Kecamatan Purwosari, Purwodadi, Tutur, Puspo dan Tosari, membagikan uang agar mencoblos caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki.

Dalam laporan itu, tiga warga Sutrisno (37) Dusun Sungi Wetan, Arifin (46) warga Dusun Raci, dan Mokhamad Sakroni (40) warga Kudu Keras Dusun Genengwarumelaporkan adanya dugaan politik uang. Melalui kuasa hukumnya Reza Crisurjo Broto malporkan kejadian adanya tindak pelanggaran pemilu.

"Awalnya mereka mengetahui adanya video yang memperlihatkan adanya bagi-baginuang dan menyuruh untuk memilih untuk ke salah satu caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki dari sana ketiga warga ini menceritakan itu ke kami yang membuat kami langsung membantu mereka untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan," kata Reza, Rabu, 28 Februari 2024.

Reza mengatakan ketiga warga ini menginginkan adanya pemilu yang bersih tanpa adanya politik uang. "Melihat itu, kami sebagai kuasa hukum menyanyangkan adanya politik uang yang mengarahkan untul memilih salah satu caleg tertentu," ujarnya.

Baca Juga : Khofifah Potong Tumpeng Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Laporan itu, langsung diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan. "Pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengaku laporan adanya politik uang tersebut baru kali pertama ini," katanya.

Dalam laporan itu, Reza menyertakan pasal 278 ayat 2, pasal 280 ayat 1 huruf j, Pasal 284, 286 ayat 1, pasal 515 dan pasal 523 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum. "Jika melihat kejadiannya bisa dibawa ke ranah pidana," tandas Reza.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, membenarkan terkait laporan adanya politik uang saat Pemilu 2024. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan kajian terkait perihal tersebut. "Kami tetap akan proses. Kita lakukan kajian syarat formil dan materiilnya," pungkasnya.

Berita Terbaru

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Jurnas.net – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menyalurkan 1.000 paket sembako dan m…

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jurnas.net - Advokat senior Jutek Bongso menyoroti fragmentasi organisasi advokat di Indonesia yang dinilainya berpotensi merugikan masyarakat pencari…

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jurnas.net - Advokat Jutek Bongso resmi menyelesaikan studi doktoralnya setelah mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Langlangbuana, Bandung…

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net – Minat investor terhadap saham dan exchange-traded fund (ETF) Amerika Serikat (AS) tertokenisasi di platform investasi PINTU meningkat sepanjang k…

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net — Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah terlibat dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat koordinasi dengan pelanggan industri untuk menjaga keandalan …