Sejumlah Warga Lapor Bawaslu Terkait Politik Uang dari Caleg DPRD Pasuruan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah warga Pasuruan melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan. (Istimewa)
Sejumlah warga Pasuruan melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan. (Istimewa)

Jurnas.net - Sebanyak tiga orang melaporkan adanya dugaan politik uang ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam perhelatan Pemilu 2024. Politik uang itu diduga dilakukan oleh tim sukses salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dimana laporan ini setelah adanya video yang memperlihatkan adanya tim sukses dari salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Pasuruan dari dapil 5 meliputi Kecamatan Purwosari, Purwodadi, Tutur, Puspo dan Tosari, membagikan uang agar mencoblos caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki.

Dalam laporan itu, tiga warga Sutrisno (37) Dusun Sungi Wetan, Arifin (46) warga Dusun Raci, dan Mokhamad Sakroni (40) warga Kudu Keras Dusun Genengwarumelaporkan adanya dugaan politik uang. Melalui kuasa hukumnya Reza Crisurjo Broto malporkan kejadian adanya tindak pelanggaran pemilu.

"Awalnya mereka mengetahui adanya video yang memperlihatkan adanya bagi-baginuang dan menyuruh untuk memilih untuk ke salah satu caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki dari sana ketiga warga ini menceritakan itu ke kami yang membuat kami langsung membantu mereka untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan," kata Reza, Rabu, 28 Februari 2024.

Reza mengatakan ketiga warga ini menginginkan adanya pemilu yang bersih tanpa adanya politik uang. "Melihat itu, kami sebagai kuasa hukum menyanyangkan adanya politik uang yang mengarahkan untul memilih salah satu caleg tertentu," ujarnya.

Baca Juga : Khofifah Potong Tumpeng Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Laporan itu, langsung diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan. "Pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengaku laporan adanya politik uang tersebut baru kali pertama ini," katanya.

Dalam laporan itu, Reza menyertakan pasal 278 ayat 2, pasal 280 ayat 1 huruf j, Pasal 284, 286 ayat 1, pasal 515 dan pasal 523 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum. "Jika melihat kejadiannya bisa dibawa ke ranah pidana," tandas Reza.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, membenarkan terkait laporan adanya politik uang saat Pemilu 2024. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan kajian terkait perihal tersebut. "Kami tetap akan proses. Kita lakukan kajian syarat formil dan materiilnya," pungkasnya.

Berita Terbaru

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Jurnas.net - Debu proyek masih akrab di ingatannya. Tangan yang pernah terluka karena merakit besi tulangan, kini justru meraih prestasi. Alfath Qornain Isnan Y…

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…