Empat Tersangka Peragakan 55 Adegan Penganiayaan Santri di Kediri Berujung Maut

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka memperagakan adegan penganiayaan berujung maut terhadap santri di salah satu ponpes di Kabupaten Kediri. (Istimewa)
Empat tersangka memperagakan adegan penganiayaan berujung maut terhadap santri di salah satu ponpes di Kabupaten Kediri. (Istimewa)

Jurnas.net - Keempat tersangka menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan berujung maut terhadap Bintang Balqis Maulana, 14, santri di Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyya Kabupaten Kediri. Total ada 55 adegan yang diperagakan empat tersangka dengan peran masing-masing.

"Ada sekitar 55 adegan yang diperagakan empat tersangka, dengan masing-masing peran dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian korban," kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramantyo Priyaji, Kamis, 29 Februari 2024.

Bram menyebut 55 adegan itu terjadi sepanjang 18-22 Februari 2024. Keempat tersangka pun memperagakan ulang di Polres Kediri Kota, dengan disaksikan kuasa hukum, dan sejumlah saksi lainnya.

"Dalam reka ulang itu para tersangka dengan tangan kosong, tanpa benda tajam saat memukuli korba hingga meninggal," katanya.

Baca Juga : Pengasuh Ponpes di Kediri Mangkir Hendak Diperiksa Kasus Santri Dianiaya Meninggal

Usai peragaan adegan dalam rekonstruksi itu, lanjut Bram, keempat tersangka dikembalikan ke ruang tahanan Mapolres Kediri Kota. Keempat tersangka juga masih menjalani pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut.

Polisi juga memeriksa saksi lainnya, mulai dari pihak pengurus pondok dan juga pihak sekolah. Termasuk pengasuh pondok tempat korban menuntut ilmu, yang meninggal setelah dianiaya.

Baca Juga : Polda Jatim Jemput Paksa Samsudin Karena Dikhawatirkan Kabur

Ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF, 16, asal Denpasar Bali, dan AK, 17, asal Kota Surabaya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …