Pemkot Surabaya Ancam Sanksi Puluhan Pengembang Tak Serahkan PSU

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Balai Kota Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Balai Kota Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya memberikan sanksi administrasi kepada 24 pengembang yang tidak segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Surabaya. Sanksi administrasi yang dikenakan kepada para pengembang perumahan itu berupa pengumuman kepada media massa atas pelanggaran kewajiban penyerahan PSU.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan persoalan PSU itu diatur dalam Perda 7/2010 tentang penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Kemudian soal penyerahan PSU diatur dalam Perwali 14/2016.

”Jadi, memang sesuai dengan perda itu, ada tiga yang wajib menyerahkan PSU ke pemkot. Pertama adalah pengembang perumahan dan permukiman, kedua kawasan perdagangan, dan terakhir kawasan industri. Masing-masing berbeda aturan soal apa saja yang masuk dalam kriteria PSU yang disediakan dan diserahkan,” kata Irvan, Sabtu, 16 Desember 2023.

Menurutnya, pengembang perumahan dan permukiman, misalnya, wajib menyediakan ruang untuk fasum dan fasos minimal 30–41 persen. Tergantung seberapa besar luasan area yang sedang digarap untuk proyek itu. Fasum dan fasos tersebut berupa jalan, jaringan drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan lainnya.

Kawasan perdagangan dengan kawasan pengembangan 3-25 hektare wajib menyediakan PSU seluas 20 persen dari ukuran tanah total. Untuk luas lahan lebih dari 25 hektare, alokasi PSU mencapai 40 persen. Sedangkan kawasan industri dan pergudangan terpadu wajib menyediakan PSU 22–30 persen dari keseluruhan luas lahan.

”Untuk batas waktu penyerahannya bisa dilakukan setelah 30 persen proyek terealisasi. Karena itu, kami berupaya agar pengembang kawasan tersebut segera melimpahkan PSU miliknya. Jika tidak, ada sanksi yang bisa dikenakan ke mereka,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya itu, memastikan PSU itu sangat erat kaitannya dengan tata ruang kota. Misalnya untuk penanganan banjir, maka tidak bisa hanya dilakukan pada satu kawasan. Karena satu sama lain drainase saling berkaitan.

Ia mencontohkan, apabila ada jalan harus dilengkapi drainase yang bisa merampungkan masalah genangan di satu kawasan. Namun yang terjadi, saluran tidak bisa digarap karena belum diserahkan ke pemkot, sehingga memperlambat proses perencanaan dan penanganan genangan tersebut.

”Karena itu, penyerahan PSU juga tidak sembarangan. Dalam Perda 7/2010 diatur bahwa PSU tidak boleh dalam keadaan terlantar, dan rusak saat diserahkan. Perbaikan perlu dilakukan terlebihdahulu oleh pemilik," jelasnya.

Selain itu, Irvan juga memastikan bahwa PSU itu juga dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya dengan memanfaatkan fasum sebagai kebun terpadu, atau sarana pendukung bagi kepentingan umum, seperti fasilitas kesehatan dan olahraga.

"Maka itu, kita meminta kepada semua pengembang yang belum menyerahkan PSU, untuk segera melakukan penyerahan ke Pemkot Surabaya. Sebab sesuai peraturan, ada sanksi-sanksi yang bisa diterapkan kepada mereka jika tak segera menyerahkan PSU tersebut," pungkasnya. (Kurniawan)

Berita Terbaru

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Jurnas.net - Gelombang tinggi kembali mengganggu akses transportasi laut menuju Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejak Jumat (11/9/2026), dua kapal…

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…