Pemkot Surabaya Ancam Sanksi Puluhan Pengembang Tak Serahkan PSU

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Balai Kota Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Balai Kota Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya memberikan sanksi administrasi kepada 24 pengembang yang tidak segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Surabaya. Sanksi administrasi yang dikenakan kepada para pengembang perumahan itu berupa pengumuman kepada media massa atas pelanggaran kewajiban penyerahan PSU.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan persoalan PSU itu diatur dalam Perda 7/2010 tentang penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Kemudian soal penyerahan PSU diatur dalam Perwali 14/2016.

”Jadi, memang sesuai dengan perda itu, ada tiga yang wajib menyerahkan PSU ke pemkot. Pertama adalah pengembang perumahan dan permukiman, kedua kawasan perdagangan, dan terakhir kawasan industri. Masing-masing berbeda aturan soal apa saja yang masuk dalam kriteria PSU yang disediakan dan diserahkan,” kata Irvan, Sabtu, 16 Desember 2023.

Menurutnya, pengembang perumahan dan permukiman, misalnya, wajib menyediakan ruang untuk fasum dan fasos minimal 30–41 persen. Tergantung seberapa besar luasan area yang sedang digarap untuk proyek itu. Fasum dan fasos tersebut berupa jalan, jaringan drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan lainnya.

Kawasan perdagangan dengan kawasan pengembangan 3-25 hektare wajib menyediakan PSU seluas 20 persen dari ukuran tanah total. Untuk luas lahan lebih dari 25 hektare, alokasi PSU mencapai 40 persen. Sedangkan kawasan industri dan pergudangan terpadu wajib menyediakan PSU 22–30 persen dari keseluruhan luas lahan.

”Untuk batas waktu penyerahannya bisa dilakukan setelah 30 persen proyek terealisasi. Karena itu, kami berupaya agar pengembang kawasan tersebut segera melimpahkan PSU miliknya. Jika tidak, ada sanksi yang bisa dikenakan ke mereka,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya itu, memastikan PSU itu sangat erat kaitannya dengan tata ruang kota. Misalnya untuk penanganan banjir, maka tidak bisa hanya dilakukan pada satu kawasan. Karena satu sama lain drainase saling berkaitan.

Ia mencontohkan, apabila ada jalan harus dilengkapi drainase yang bisa merampungkan masalah genangan di satu kawasan. Namun yang terjadi, saluran tidak bisa digarap karena belum diserahkan ke pemkot, sehingga memperlambat proses perencanaan dan penanganan genangan tersebut.

”Karena itu, penyerahan PSU juga tidak sembarangan. Dalam Perda 7/2010 diatur bahwa PSU tidak boleh dalam keadaan terlantar, dan rusak saat diserahkan. Perbaikan perlu dilakukan terlebihdahulu oleh pemilik," jelasnya.

Selain itu, Irvan juga memastikan bahwa PSU itu juga dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya dengan memanfaatkan fasum sebagai kebun terpadu, atau sarana pendukung bagi kepentingan umum, seperti fasilitas kesehatan dan olahraga.

"Maka itu, kita meminta kepada semua pengembang yang belum menyerahkan PSU, untuk segera melakukan penyerahan ke Pemkot Surabaya. Sebab sesuai peraturan, ada sanksi-sanksi yang bisa diterapkan kepada mereka jika tak segera menyerahkan PSU tersebut," pungkasnya. (Kurniawan)

Berita Terbaru

Bahlil Lahadalia Kirim Sapi Kurban 700 Kg ke PWNU Jatim, Perkuat Sinergi Golkar dan NU

Bahlil Lahadalia Kirim Sapi Kurban 700 Kg ke PWNU Jatim, Perkuat Sinergi Golkar dan NU

Selasa, 26 Mei 2026 14:26 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 14:26 WIB

Jurnas.net — Ketua Umum Bahlil Lahadalia memberikan satu ekor sapi kurban berbobot sekitar 700 kilogram kepada PWNU Jawa Timur menjelang Hari Raya Idul Adha 2…

ITS Kembangkan Strip Test Pendeteksi Minyak Babi, Praktis dan Murah untuk Muslim Traveler dan UMKM

ITS Kembangkan Strip Test Pendeteksi Minyak Babi, Praktis dan Murah untuk Muslim Traveler dan UMKM

Selasa, 26 Mei 2026 13:56 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 13:56 WIB

Jurnas.net – Kepastian kandungan halal pada makanan menjadi perhatian penting bagi umat Muslim, terutama saat bepergian ke luar negeri atau mengonsumsi produk o…

Peternak Ayam Menjerit, Fraksi PKS DPRD Jatim Minta Program MBG Serap Produksi Telur Lokal

Peternak Ayam Menjerit, Fraksi PKS DPRD Jatim Minta Program MBG Serap Produksi Telur Lokal

Selasa, 26 Mei 2026 13:06 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 13:06 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Khusnul Khuluk meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk membantu peternak ayam petelur yang saat …

Masjid Al Akbar Surabaya Siapkan Salat Idul Adha untuk 40 Ribu Jamaah, Angkat Keteladanan Nabi Ibrahim

Masjid Al Akbar Surabaya Siapkan Salat Idul Adha untuk 40 Ribu Jamaah, Angkat Keteladanan Nabi Ibrahim

Selasa, 26 Mei 2026 12:24 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 12:24 WIB

Jurnas.net – Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya (MAS) siap menggelar pelaksanaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah pada Rabu, 27 Mei 2026. Ribuan jamaah diperkirakan …

Libur Panjang Idul Adha 2026, KAI Daop 8 Surabaya Layani Lebih dari 39 Ribu Penumpang per Hari

Libur Panjang Idul Adha 2026, KAI Daop 8 Surabaya Layani Lebih dari 39 Ribu Penumpang per Hari

Selasa, 26 Mei 2026 11:13 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 11:13 WIB

Jurnas.net – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya siap memberikan pelayanan optimal menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat selama l…

Banyuwangi Raih Dua Penghargaan Nasional, Dinilai Berhasil Majukan Pendidikan dan Prestasi Pelajar

Banyuwangi Raih Dua Penghargaan Nasional, Dinilai Berhasil Majukan Pendidikan dan Prestasi Pelajar

Selasa, 26 Mei 2026 10:02 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 10:02 WIB

Jurnas.net – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam membangun sektor pendidikan kembali mendapat pengakuan dari pemerintah pusat. Bupati Banyuwangi, I…