Jurnas.net – Pendakian Gunung Semeru di Jawa Timur yang baru saja dibuka beberapa hari lalu kembali ditutup. Penutupan ini berlaku terhitung mulai 2 hingga 16 Januari 2025.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memutuskan menutup sementara jalur pendakian Semeru karena mempertimbangkan kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi pada awal tahun 2025.
“Berdasarkan pertimbangan kondisi cuaca ekstrem pada awal tahun 2025, Balai Besar TNBTS menutup sementara jalur pendakian Semeru mulai 2 hingga 16 Januari 2025,” kata Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, dalam keterangannya, Senin, 30 Desember 2024.
Rudijanta menjelaskan bahwa langkah ini juga merupakan hasil evaluasi lapangan. Menurutnya, keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama Nataru. “Kami juga ingin memastikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung saat liburan,” katanya.
Aktivitas pendakian terakhir ke Gunung Semeru dilakukan pada 31 Desember 2024, sementara kepulangan terakhir dilakukan pada 1 Januari 2025.
Rudi berharap masyarakat dapat memahami alasan di balik keputusan ini dan tidak melakukan pendakian secara ilegal. “Kami mengimbau kepada seluruh calon pengunjung untuk mematuhi pengumuman ini dan tidak melakukan aktivitas pendakian secara ilegal,” katanya.
Baca Juga : Listrik di Lumajang Sempat Padam Dampak Banjir Lahar Semeru Kembali Menyala
Sebelumnya, pendakian Gunung Semeru di Jawa Timur sempat dibuka kembali menjelang akhir tahun 2024. Akses ke Semeru sebelumnya ditutup total sejak Juli 2021 atau sekitar tiga tahun lalu.
Pendakian Semeru dibuka kembali setelah peninjauan langsung oleh Menteri Kehutanan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada tanggal 23 Desember 2024. Berdasarkan hasil koordinasi, batas maksimal pendakian hanya sampai Ranu Kumbolo dan kuota pendaki yang diperbolehkan juga dibatasi.
Kini, pendakian Gunung Semeru kembali ditutup mulai 2 hingga 16 Januari 2025. Hal ini diumumkan secara resmi oleh Balai Besar TNBTS melalui Surat Pengumuman Nomor: PG.12/T.8/TU/KSA.5.1/B/12/2024.