Jurnas.net – Bayi berusia enam hari di Kota Surabaya, Jawa Timur, diduga dianiaya oleh ayahnya berinisial R, 29. Aksi keji pelaku ini diduga karena pengaruh konsumsi narkotika.
“Korban mengalami memar-memar, tidak sampai dirawat, hasil visum medis tidak ada retak atau apa, tapi memar,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, Senin, 22 April 2024.
Ida menyebut pelaku R kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu, sehingga emosi pelaku sering tidak terkontrol. Kondisi ini diperparah masalah ekonomi keluarga. “Ekonomi tidak mencukupi karena awalnya jadi tukang galon keliling, dan istrinya melipat kertas dari pabrik,” katanya.
Kata Ida, R menikah siri dengan N, 27. R merupakan suami kedua N. Selama pernikahan, R kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Jadi, R ini suami kedua N, dan mereka nikah siri,” katanya.
Baca Juga : Bejat !! Oknum Polisi Surabaya Diduga Cabuli Anak Selama Empat Tahun Sejak Kelas 5 SD
Aksi penganiayaan R terhadap bayi yang baru berusia enam hari itu, bermula ketika N hamil. R tidak mengakui anak dalam kandungan N anaknya, melainkan anak dari lelaki lain.
Bahkan, tuduhan itu dilontarkan R saat korban (bayi) masih dalam kandungan. Pada hari kejadian, korban ditempeleng dan dibanting oleh pelaku. “Akibatnya korban mengalami memar-memar di bagian tubuhnya. Sekarang kondisi korban sudah membaik, dan didampingi psikolog profesional. Ibunya juga didampingi agar tidak syok,” katanya.
Baca Juga : Oknum Polisi Polsek Sawahan Surabaya Diduga Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan
Menurut Ida, R kerap melakukan kekerasan terhadap N dan anak-anaknya, bahkan yang masih balita. N sendiri dikarunia 4 anak, dua anak dari suami sebelumya dan dua anak dari R. “Pelaku ini mungkin stres karena gak kerja, sering menyalahkan istrinya,” ujarnya.
Mengetahui kejadian ini, DP3A-PPKB Surabaya mendampingi N melapor ke Polda Jatim pada Rabu, 17 April 2024. Kemudian polisi menangkap R keesokan harinya, pada Kamis, 18 April 2024. “Polisi berhasil menangkap pelaku setelah korban dilakukan visum medis, psikiatrik,” pungkasnya.