Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Medan Sambangi Kantor DPRD Sumut

Jurnalis di Kota Medan melakukan aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Penyiaran. (Istimewa)

Jurnas.net – Jurnalis di Kota Medan melakukan aksi penolakan Rancangan Undang Undang Penyiaran, Selasa 21 Mei 2024. Pada aksi yang digelar di Depan Gedung DPRD Sumut, jurnalis di Kota Medan meminta pemerintah agar mengkaji ulang Undang Undang.

Harizal, salah satu orator aksi mengatakan bahwa, dalam menerapkan RUU tersebut, pemerintah tidak melibatkan organisasi jurnalis sehingga pemerintah terkesan mengkerdilkan tugas-tugas jurnalis.

“Menurut dugaan kita bahwa mereka (pemerintah) tidak melibatkan organisasi jurnalis di Indonesia dalam penyetujuan RUU tersebut,” ucapnya saat orasi.

Sementara itu, Yugo yang merupakan salah seorang jurnalis menegaskan bahwa, dalam RUU Penyiaran tersebut jelas membungkam kinerja wartawan saat berada di lapangan.

“Apakah ini bentuk ketakutan pemerintah terhadap jurnalis dan kedatangan kami ke DPRD Sumut ini meminta agar anggota dewan yang terhormat menyampaikan aspirasi kami ini,” soraknya.

Untuk diketahui, dalam beleid RUU penyiaran pada Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c) berbunyi; “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.”

Dewan Pers sebagai induk lembaga konstituen pers sudah menyatakan menolak RUU Penyiaran. Bagi Dewan Pers, RUU penyiaran adalah upaya kesekian kalinya pemerintah untuk membungkam kemerdekaan pers.

Dalam aksi yang dilakukan, ratusan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan jurnalis di Medan membawa poster terkait aksi mereka, di antara tulisan dalam poster tersebut di antaranya “Suara Jurnalis Suara Rakyat”, “Tolak RUU Penyiaran”, “Jangan Mau Dibungkam”, “Pemerintah Kok Takut Diinvestigasi” dan lainnya terkait penolakan RUU Penyiaran tersebut.