Unik! ASN Banyuwangi Kerja Wajib Bersarung dan Berpeci Selama Hari Santri

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, pimpin apel peringati Hari Santri Nasional (HSN). (Humas Pemkab Banyuwangi)

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi punya cara unik dalam memperingati Hari Santri Nasional 2025. Selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Oktober 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuwangi diwajibkan mengenakan busana bernuansa santri. ASN pria harus memakai sarung, baju koko putih, dan peci hitam, sementara ASN perempuan mengenakan busana muslimah putih dan kerudung hitam.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Menurut Ipuk, kebijakan tersebut merupakan wujud penghormatan kepada perjuangan para ulama dan santri yang memiliki peran besar dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, khususnya di Bumi Blambangan.

“Kita ingin memberi penghormatan atas jasa para ulama dan santri yang telah berjuang untuk NKRI, khususnya di Banyuwangi. Momentum ini juga menjadi ajang bagi ASN meneladani semangat juang, kesederhanaan, dan solidaritas para santri,” kata Ipuk, Selasa, 21 Oktober 2025.

Ipuk menambahkan peringatan Hari Santri juga menjadi momen untuk mengapresiasi peran pesantren dalam membangun karakter dan moral masyarakat. Pesantren, kata dia, telah lama berkontribusi dalam pendidikan, penguatan akhlak, serta mencetak sumber daya manusia yang berdaya saing.

“Kami banyak berutang budi kepada pesantren. Mereka telah menjaga akhlak, mendidik masyarakat, dan berkontribusi nyata dalam membangun daerah,” ujarnya.

Baca Juga : 100 Peserta Ikuti Jalan Santai Hari Santri, Khofifah: Tersedia Grandprize Mobil Hingga 60 Paket Umroh

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, pimpin apel peringati Hari Santri Nasional (HSN). (Humas Pemkab Banyuwangi)

Meski dihadapkan pada keterbatasan fiskal, Pemkab Banyuwangi tetap berkomitmen untuk mendukung pengembangan pesantren agar terus menjadi motor pembentuk generasi berakhlak mulia dan berdaya saing tinggi.

“Semangat ini sejalan dengan tema Hari Santri tahun ini: Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia,” kata Ipuk.

Dalam surat edaran itu, juga diatur ketentuan berpakaian bagi ASN nonmuslim, yakni mengenakan kemeja putih dan celana atau rok hitam sebagai bentuk kebersamaan dalam semangat peringatan Hari Santri.

Ipuk memastikan, kebijakan berpakaian ala santri tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik. “Meski pakai sarung saat bekerja, insyaallah layanan kepada masyarakat tetap maksimal,” pungkasnya.