Upaya Kejaksaan Wujudkan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, di sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 64. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tahun ini merupakan tahun transisi dalam peringatan HBA. Pada hari ini, kita melaksanakan upacara yang diikuti dengan rangkaian perayaan yang semarak. Selain itu, kita juga akan melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September.

Mulai tahun depan, setiap tanggal 22 Juli, kita hanya akan memperingatinya dengan upacara sebagai momen berkontemplasi internal dan edukasi kepada masyarakat atas peran dan kedudukan Kejaksaan. Rangkaian semarak kegiatan perayaan akan difokuskan pada perayaan Hari Lahir Kejaksaan tanggal 2 September.

Terlepas dari masa transisi tersebut, setiap momen perayaan HBA selalu diupayakan sebagai momentum untuk evaluasi dan introspeksi atas semua pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang yang telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Hal ini bertujuan agar seluruh insan Adhyaksa di wilayah hukum Kejati Jawa Timur dapat menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi yang kita cintai.

Baca Juga : Soal OTT KPK, Kepala Kejati Jatim Usulkan ke Kejagung Berhentikan Dua Kejari Bondowoso

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan bahwa tema HBA kali ini adalah “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Tema ini merupakan kristalisasi dari visi pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Oleh karena itu, Kejati Jatim juga harus mampu bermetamorfosis menjadi kejaksaan yang maju, memiliki kualitas insan Adhyaksa yang unggul, serta menguasai ruang lingkup tugas pokok dan fungsi Kejaksaan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berwibawa,” kata Mia, Senin, 22 Juli 2024.

Salah satu fondasi pemerintahan yang kuat dan berwibawa adalah penegakan hukum yang berkeadilan dan mampu mewujudkan keadilan substansial serta bermanfaat. Untuk membangun fondasi tersebut, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dengan kedudukan strategis harus menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara profesional, proporsional, dan tuntas di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, intelijen, serta kewenangan lainnya.

Mia juga menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Di wilayah hukum Kejati Jatim, kita telah menangani 207 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, serta melakukan rehabilitasi terhadap 17 perkara. Hingga tahun 2024, kami telah mendirikan 1.740 unit Rumah Restorative Justice dan 25 unit Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa,” pungkasnya.

Penulis: InsaniEditor: Amal