Soal OTT KPK, Kepala Kejati Jatim Usulkan ke Kejagung Berhentikan Dua Kejari Bondowoso

author jurnas.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati. (Dok: Jurnas.net)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengusulkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk memberhentikan sementara oknum dua jaksa Kejari Bondowoso, yang tertangkap tangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 15 November 2023. Pengusulan pemberhentian ini, agar proses tahapan pemeriksaan kepada kedua oknum tersebut berjalan lancar.

"Kami sudah usulkan agar kedua oknum jaksa tersebut diberhentikan sementara," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 November 2023.

Selain itu juga demi alasan administrasi agar pelayanan masyarakat di Kejari Bondowoso berjalan dengan lancar. "Untuk posisi Kajari Bondowoso, saya sudah menunjuk Asisten Pengawasan Kejati Jatim untuk menjadi pelaksana tugas Kajari Bondowoso," ujarnya.

Mia sendiri mengaku prihatin dengan tertangkapnya 2 oknum jaksa oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan. "Namun saya dukung Kejagung dalam upaya bersih-bersih internal Kejaksaan dari oknum-oknum yang tidak memiliki integritas dan profesionalitas," katanya.

Seperti diketahui, dari enam orang yang ditangkap saat OTT, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso atas nama Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso bernama Alexander Silaen.

Lalu, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Mereka terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Puji dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Yossi dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Mal)

Berita Terbaru

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Emas dari Dalam Lapas, Kerugian Korban Tembus Rp 3,7 Miliar

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Emas dari Dalam Lapas, Kerugian Korban Tembus Rp 3,7 Miliar

Senin, 03 Agu 2026 16:22 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:22 WIB

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan daring bermodus penjualan logam mulia (emas) yang dikendalikan dari dalam…

Sukses Tekan Bansos Salah Sasaran, Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya Hampir 100 Persen

Sukses Tekan Bansos Salah Sasaran, Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya Hampir 100 Persen

Senin, 03 Agu 2026 15:14 WIB

Senin, 03 Agu 2026 15:14 WIB

Jurnas.net – Kota Surabaya mencatat hasil menggembirakan dalam uji coba nasional program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital 2026. Sebagai salah satu dari 4…

Menghargai Diri Sendiri, Catatan Subuh dari Bentangan Tambang Tanah Jawa

Menghargai Diri Sendiri, Catatan Subuh dari Bentangan Tambang Tanah Jawa

Senin, 03 Agu 2026 12:17 WIB

Senin, 03 Agu 2026 12:17 WIB

Oleh: HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy Ada satu kebiasaan yang diam-diam kita rawat bersama: kita begitu fasih menceritakan kehebatan orang lain. Dengan…

Karang Taruna di Gresik Kembangkan Industri Kreatif untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda

Karang Taruna di Gresik Kembangkan Industri Kreatif untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda

Senin, 03 Agu 2026 09:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 09:02 WIB

Jurnas.net - Kreativitas pemuda Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, melahirkan sebuah usaha kreatif yang tidak hanya berorientasi pada bisnis,…

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT Ke-25 Demokrat, AHY Tegaskan Budaya Nusantara Harus Terus Dilestarikan

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT Ke-25 Demokrat, AHY Tegaskan Budaya Nusantara Harus Terus Dilestarikan

Senin, 03 Agu 2026 08:34 WIB

Senin, 03 Agu 2026 08:34 WIB

Jurnas.net – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan Karapan Sapi bukan sekadar tradisi masyarakat Madura, melainkan bagian dari k…

Rakerprov Lemkari Jatim Soroti Krisis Karateka Berprestasi, Target Bentuk 30 Cabang dan Cetak Atlet Nasional

Rakerprov Lemkari Jatim Soroti Krisis Karateka Berprestasi, Target Bentuk 30 Cabang dan Cetak Atlet Nasional

Senin, 03 Agu 2026 07:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 07:10 WIB

Jurnas.net – Pengurus Provinsi Lemkari Karate-Do Indonesia Jawa Timur memanfaatkan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) 2026, sebagai momentum konsolidasi o…