Soal OTT KPK, Kepala Kejati Jatim Usulkan ke Kejagung Berhentikan Dua Kejari Bondowoso

author jurnas.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati. (Dok: Jurnas.net)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengusulkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk memberhentikan sementara oknum dua jaksa Kejari Bondowoso, yang tertangkap tangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 15 November 2023. Pengusulan pemberhentian ini, agar proses tahapan pemeriksaan kepada kedua oknum tersebut berjalan lancar.

"Kami sudah usulkan agar kedua oknum jaksa tersebut diberhentikan sementara," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 November 2023.

Selain itu juga demi alasan administrasi agar pelayanan masyarakat di Kejari Bondowoso berjalan dengan lancar. "Untuk posisi Kajari Bondowoso, saya sudah menunjuk Asisten Pengawasan Kejati Jatim untuk menjadi pelaksana tugas Kajari Bondowoso," ujarnya.

Mia sendiri mengaku prihatin dengan tertangkapnya 2 oknum jaksa oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan. "Namun saya dukung Kejagung dalam upaya bersih-bersih internal Kejaksaan dari oknum-oknum yang tidak memiliki integritas dan profesionalitas," katanya.

Seperti diketahui, dari enam orang yang ditangkap saat OTT, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso atas nama Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso bernama Alexander Silaen.

Lalu, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Mereka terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Puji dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Yossi dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Mal)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Percantik Area Depan KBS, Usung Konsep Night Zoo yang Estetik dan Modern

Pemkot Surabaya Percantik Area Depan KBS, Usung Konsep Night Zoo yang Estetik dan Modern

Sabtu, 25 Apr 2026 10:37 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:37 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mulai merancang wajah baru Kebun Binatang Surabaya (KBS) bukan sekadar sebagai tempat rekreasi siang hari, tetapi sebagai …

Pemkot Surabaya Siapkan Skema Besar Atasi Banjir di Wilayah Selatan Tanpa Keruk Saluran 

Pemkot Surabaya Siapkan Skema Besar Atasi Banjir di Wilayah Selatan Tanpa Keruk Saluran 

Sabtu, 25 Apr 2026 09:28 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 09:28 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya mulai mengubah pendekatan penanganan banjir dari sekadar proyek fisik menjadi rekayasa sistem aliran air yang t…

Antisipasi Kemarau Panjang, Banyuwangi Percepat Tanam Padi demi Amankan Produksi Pangan

Antisipasi Kemarau Panjang, Banyuwangi Percepat Tanam Padi demi Amankan Produksi Pangan

Sabtu, 25 Apr 2026 08:23 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 08:23 WIB

Jurnas.net – Alih-alih menunggu dampak kekeringan datang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memilih bergerak lebih cepat. Melalui percepatan tanam padi serentak, …

Pemkot Surabaya Pantau Penyakit Warga Secara Real Time Lewat Data Kesehatan Terpadu

Pemkot Surabaya Pantau Penyakit Warga Secara Real Time Lewat Data Kesehatan Terpadu

Sabtu, 25 Apr 2026 07:04 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya mulai menggeser paradigma layanan kesehatan: dari yang semula menunggu pasien datang, menjadi sistem aktif yang “…

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jurnas.net – Di tengah derasnya arus kehidupan modern, kisah Muslichah (85) justru menghadirkan pelajaran sederhana namun jarang disadari: kekuatan disiplin d…

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jurnas.net - Komitmen menjaga keandalan pasokan listrik terus dibuktikan PT PLN (Persero) melalui langkah teknis yang presisi dan minim gangguan. Salah satunya…