Soal OTT KPK, Kepala Kejati Jatim Usulkan ke Kejagung Berhentikan Dua Kejari Bondowoso

author jurnas.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati. (Dok: Jurnas.net)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengusulkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk memberhentikan sementara oknum dua jaksa Kejari Bondowoso, yang tertangkap tangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 15 November 2023. Pengusulan pemberhentian ini, agar proses tahapan pemeriksaan kepada kedua oknum tersebut berjalan lancar.

"Kami sudah usulkan agar kedua oknum jaksa tersebut diberhentikan sementara," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 November 2023.

Selain itu juga demi alasan administrasi agar pelayanan masyarakat di Kejari Bondowoso berjalan dengan lancar. "Untuk posisi Kajari Bondowoso, saya sudah menunjuk Asisten Pengawasan Kejati Jatim untuk menjadi pelaksana tugas Kajari Bondowoso," ujarnya.

Mia sendiri mengaku prihatin dengan tertangkapnya 2 oknum jaksa oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan. "Namun saya dukung Kejagung dalam upaya bersih-bersih internal Kejaksaan dari oknum-oknum yang tidak memiliki integritas dan profesionalitas," katanya.

Seperti diketahui, dari enam orang yang ditangkap saat OTT, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso atas nama Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso bernama Alexander Silaen.

Lalu, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Mereka terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Puji dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Yossi dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Mal)

Berita Terbaru

17 Madrasah di Jepara Digelontor Banpres Rp17 Miliar

17 Madrasah di Jepara Digelontor Banpres Rp17 Miliar

Jumat, 18 Sep 2026 17:35 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:35 WIB

Jurnas.net -  Sebanyak 17 madrasah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, disasar progam revitalisasi bantuan presiden (Banpres) Prabowo Subianto. Tiap madrasah …

Lomba Kampung Pancasila Dimulai, Eri Cahyadi: Surabaya Maju karena Gotong Royong Warga

Lomba Kampung Pancasila Dimulai, Eri Cahyadi: Surabaya Maju karena Gotong Royong Warga

Jumat, 18 Sep 2026 15:37 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 15:37 WIB

Jurnas.net — Ribuan warga memenuhi Balai Kota Surabaya, Kamis (17/9/2026) malam. Gemuruh tabuhan kentongan yang dipimpin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama …

Wali Kota Dumai Kunjungi SIER, Jajaki Kerja Sama Logistik dan Pengembangan Industri

Wali Kota Dumai Kunjungi SIER, Jajaki Kerja Sama Logistik dan Pengembangan Industri

Jumat, 18 Sep 2026 14:10 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 14:10 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota Dumai menjajaki peluang kerja sama dengan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), khususnya di sektor logistik, pergudangan, …

Bupati Banyuwangi Jamin Pendidikan Anak 2 Korban KM Virgo yang Masih Hilang

Bupati Banyuwangi Jamin Pendidikan Anak 2 Korban KM Virgo yang Masih Hilang

Jumat, 18 Sep 2026 09:31 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:31 WIB

Jurnas.net — Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memastikan pendidikan anak-anak dari dua warga Banyuwangi yang menjadi korban hilang dalam kecelakaan KM Virgo …

Jaga Pasokan Listrik Industri, PLN Perkuat Sistem Proteksi SUTT Petrokimia–Segoromadu

Jaga Pasokan Listrik Industri, PLN Perkuat Sistem Proteksi SUTT Petrokimia–Segoromadu

Kamis, 17 Sep 2026 18:19 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:19 WIB

Jurnas.net — Momentum Hari Pelanggan Nasional 2026 dimaknai PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dengan memperkuat keandalan sistem t…

Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa

Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa

Kamis, 17 Sep 2026 17:08 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:08 WIB

Oleh: Heni Ratnawati, M.Pt.  Wakil Sekretaris Bidang Kajian dan Advokasi KOHATI PB HMI - (2024-2026)   Setiap 17 September, Korp HMI-Wati (KOHATI) m…