Jurnas.net – DPRD Jawa Timur menyoroti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bagi DPRD Jatim, capaian itu justru memicu tanda tanya besar terkait pengelolaan keuangan yang bersih dan efisien, atau hanya tampak baik di atas kertas.
“Kami apresiasi opini WTP, tapi perlu diingat bahwa ini bukan prestasi, melainkan kewajiban. Justru jika tidak WTP, artinya ada kegagalan sistemik yang fatal,” kata anggota DPRD Jatim, Aufa Zhafiri, dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Kamis, 24 April 2025.
Politisi Gerindra itu mengingatkan Pemprov Jatim, bahwa audit BPK bersifat sampling, bukan audit menyeluruh. Sehingga WTP tidak dapat dijadikan jaminan, bahwa keuangan daerah benar-benar bersih dari penyimpangan. “Audit ini tidak menjawab benar atau salah, hanya menilai kewajaran. Meski dapat WTP, bukan berarti ada persoalan,” ujarnya.
Ia pun menyoroti sejumlah temuan BPK yang memperlihatkan kelemahan pengelolaan keuangan. Mulai dari buruknya tata kelola belanja hibah, hingga UPJ SMK Negeri yang belum berstatus BLUD, namun sudah melakukan kegiatan keuangan secara aktif.
“Permasalahan ini bukan kali pertama muncul. Tapi anehnya, dari tahun ke tahun hanya berganti nama dokumen, bukan menyelesaikan akar masalahnya,” katanya.
Baca Juga : KPK Kembali Obok-obok Pemprov Jatim Terkait Kasus Dana Hibah
Tak hanya itu, Aufa juga mengkritisi kinerja BUMD seperti buruknya pengelolaan keuangan Bank Jatim, yang menurutnya belum optimal dalam membawa manfaat nyata bagi rakyat Jatim. Ia menilai masih banyak program OPD yang sekadar formalitas tanpa dampak konkret terhadap masyarakat.
“OPD seolah berlomba menyusun laporan indah, padahal rakyat masih menjerit. Apa gunanya opini WTP kalau rakyat tak merasakan apa-apa,” ucapnya.
Sementara itu, BPK sendiri dalam laporannya menyebutkan masih ada kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap sejumlah aturan, meski secara keseluruhan tidak memengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan.
Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain. Pertama, penatausahaan keuangan UPJ SMK Negeri yang belum menjadi BLUD belum berjalan optimal, kedua terkait pengelolaan belanja hibah dinilai belum memadai dan harus segera diperbaiki.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK, Widhi Widayat, menyerahkan langsung LHP BPK kepada Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna tersebut. Turut hadir Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin.
Sebagai informasi, Pemprov Jatim telah meraih opini WTP selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2015. Namun, BPK menekankan bahwa opini WTP bukanlah jaminan absennya penyimpangan. Setiap temuan yang berpotensi merugikan negara tetap harus diungkap dan ditindaklanjuti. “Catatan BPK harus jadi pijakan perbaikan, bukan sekadar laporan,” tandasnya.