Jurnas.net - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor angkat bicara setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Muhdlor jadi tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo. Terkait hal yang lebih lanjut mungkin bisa dikomunikasikan lagi bersama tim pengacara kami," kata Gus Muhdlor, Kamis, 18 April 2024.Baca juga: Direktur PT NML Manipulasi Akta Fiktif hingga Kuasai Kapal: Cuan Capai Rp21,7 Miliar
Baca Juga : Bupati Sidoarjo Pastikan Kooperatif Soal Kasus Dugaan Potongan Dana Intensif
Baca juga: Kejati Jatim Segel Ruang Keuangan KBS: Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana 2013 - 2024
Gus Muhdlor menegaskan dirinya secara umum menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK. Ia juga mengatakan sepenuhnya melimpahkan ke tim hukum terkait potensi prapradilan.
Baca juga: Skema Keluarga Kuasai Proyek SMK Terbongkar, Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya
"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," tandasnya.
Editor : Redaksi