Pleidoi Kasus Sianida: Pembela Sebut Jaksa Tak Miliki Bukti Keterlibatan Dirut PT SHC

Reporter : Redaksi
Tim kuasa hukum terdakwa. (Istimewa)

Jurnas.net - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terkait kasus perdagangan bahan kimia sianida tanpa izin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 28 Oktober 2025. Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pudjiono, SH, MH.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung kliennya dalam aktivitas perdagangan ilegal tersebut. Menurut tim pembela, meskipun secara administratif kliennya masih tercatat sebagai Direktur Utama, namun sejak tiga tahun terakhir ia sudah tidak lagi aktif mengurus kegiatan operasional perusahaan.

Baca juga: Direksi PT SHC Bersalah dalam Kasus Sianida: Hukuman Dipangkas PT, Kejari Surabaya Tak Lanjut Kasasi

"Secara faktual, klien kami telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada direktur lain yang selama ini sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC,” kata tim pembela dalam sidang.

Lebih lanjut, pembela juga mengutip pendapat ahli hukum pidana Prof. Dr. Nur Basuki Minarno yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan kepada seseorang yang tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangannya dalam praktik operasional.

"Tidak ada bukti bahwa Direktur Utama ikut terlibat atau memiliki meeting of mind dengan pihak lain yang menjalankan kegiatan usaha tersebut,” tegas penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Revisi Vonis PN Surabaya: Hukuman Direksi PT SHC Dipangkas Drastis Jadi 1 Tahun

Baca Juga : Miris! Pernah Di-OTT KPK: MA Angkat Lagi Eks Hakim Korupsi Jadi ASN di PN Surabaya

Dalam penutup pleidoinya, tim pembela memohon agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, dan membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.

Sementara itu, terdakwa dalam nota pembelaannya secara pribadi menyampaikan harapan agar majelis hakim menilai perkara ini dengan jernih.

Baca juga: Family Gathering KOMPAK, Jurnalis Asal Bawean dan Sidoarjo Dapat Undian Umroh

"Saya berharap Yang Mulia dapat melihat kebenaran. Bila memang saya bersalah, silakan hukum saya. Tapi bila saya tidak bersalah, jangan persalahkan saya. Saya hanya meminta keadilan,” kata terdakwa.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru