Pengadilan Tinggi Revisi Vonis PN Surabaya: Hukuman Direksi PT SHC Dipangkas Drastis Jadi 1 Tahun

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang memangkas hukuman dua terdakwa perkara perdagangan Sodium Sianida, Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho, memunculkan diskursus hukum yang lebih luas terkait fungsi peradilan banding sebagai mekanisme koreksi, bukan sekadar pengulangan putusan.

Dalam perkara bernomor 2300/PID.SUS/2025/PT SBY, PT Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara, lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menghukum keduanya 2 tahun 9 bulan. Steven diketahui menjabat Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan kimia industri.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) per Kamis (18/12/2025), majelis hakim banding menyatakan para terdakwa tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin resmi dari Menteri terkait. Namun, hakim menilai derajat kesalahan dan dampak perbuatan tidak sepenuhnya sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi amar putusan PT Surabaya, yang sekaligus membatalkan vonis PN Surabaya di bawah pimpinan Ketua Majelis S. Pujiono pada Oktober 2025 lalu.

Sejumlah praktisi hukum menilai, putusan tersebut mencerminkan prinsip proporsionalitas dan individualisasi pidana, di mana hakim banding memiliki kewenangan menilai ulang tidak hanya unsur formil, tetapi juga konteks, akibat hukum, serta tujuan pemidanaan. Dalam perkara ini, tidak ditemukan fakta persidangan yang menunjukkan adanya korban jiwa, pencemaran lingkungan, atau penyalahgunaan sianida untuk tindak kriminal, melainkan pelanggaran administratif terkait perizinan usaha.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum menentukan sikap untuk mengajukan kasasi. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding.

“Kami belum menerima salinan fisik putusan banding, sehingga belum bisa menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya, saat dikonfirmasi media.

Secara hukum, jaksa memang memiliki hak mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada permohonan kasasi yang tercatat dalam sistem administrasi pengadilan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang PT SHC di kawasan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya, pada 14 April 2025 oleh Unit 2 Subdit 1 Dirtipidter Bareskrim Polri. Aparat menemukan ribuan drum Sodium Sianida yang disimpan tanpa kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.

Putusan PT Surabaya ini menegaskan kembali peran pengadilan tingkat banding sebagai penjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan substantif, sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak setiap pelanggaran di sektor industri harus dimaknai secara identik dengan kejahatan berdampak luas.

Berita Terbaru

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya bangsa dengan mengirimkan kontingen terbaik untuk b…

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 …

Surabaya Cetak Pemimpin Pemadam Kebakaran Bersertifikat, Siap Hadapi Situasi Darurat Berisiko Tinggi

Surabaya Cetak Pemimpin Pemadam Kebakaran Bersertifikat, Siap Hadapi Situasi Darurat Berisiko Tinggi

Jumat, 12 Jun 2026 09:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 09:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat kualitas layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dengan menyiapkan sumber daya m…