Pengadilan Tinggi Revisi Vonis PN Surabaya: Hukuman Direksi PT SHC Dipangkas Drastis Jadi 1 Tahun

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang memangkas hukuman dua terdakwa perkara perdagangan Sodium Sianida, Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho, memunculkan diskursus hukum yang lebih luas terkait fungsi peradilan banding sebagai mekanisme koreksi, bukan sekadar pengulangan putusan.

Dalam perkara bernomor 2300/PID.SUS/2025/PT SBY, PT Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara, lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menghukum keduanya 2 tahun 9 bulan. Steven diketahui menjabat Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan kimia industri.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) per Kamis (18/12/2025), majelis hakim banding menyatakan para terdakwa tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin resmi dari Menteri terkait. Namun, hakim menilai derajat kesalahan dan dampak perbuatan tidak sepenuhnya sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi amar putusan PT Surabaya, yang sekaligus membatalkan vonis PN Surabaya di bawah pimpinan Ketua Majelis S. Pujiono pada Oktober 2025 lalu.

Sejumlah praktisi hukum menilai, putusan tersebut mencerminkan prinsip proporsionalitas dan individualisasi pidana, di mana hakim banding memiliki kewenangan menilai ulang tidak hanya unsur formil, tetapi juga konteks, akibat hukum, serta tujuan pemidanaan. Dalam perkara ini, tidak ditemukan fakta persidangan yang menunjukkan adanya korban jiwa, pencemaran lingkungan, atau penyalahgunaan sianida untuk tindak kriminal, melainkan pelanggaran administratif terkait perizinan usaha.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum menentukan sikap untuk mengajukan kasasi. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding.

“Kami belum menerima salinan fisik putusan banding, sehingga belum bisa menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya, saat dikonfirmasi media.

Secara hukum, jaksa memang memiliki hak mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada permohonan kasasi yang tercatat dalam sistem administrasi pengadilan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang PT SHC di kawasan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya, pada 14 April 2025 oleh Unit 2 Subdit 1 Dirtipidter Bareskrim Polri. Aparat menemukan ribuan drum Sodium Sianida yang disimpan tanpa kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.

Putusan PT Surabaya ini menegaskan kembali peran pengadilan tingkat banding sebagai penjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan substantif, sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak setiap pelanggaran di sektor industri harus dimaknai secara identik dengan kejahatan berdampak luas.

Berita Terbaru

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Jurnas.net - Debu proyek masih akrab di ingatannya. Tangan yang pernah terluka karena merakit besi tulangan, kini justru meraih prestasi. Alfath Qornain Isnan Y…

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…