Pengadilan Tinggi Revisi Vonis PN Surabaya: Hukuman Direksi PT SHC Dipangkas Drastis Jadi 1 Tahun

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang memangkas hukuman dua terdakwa perkara perdagangan Sodium Sianida, Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho, memunculkan diskursus hukum yang lebih luas terkait fungsi peradilan banding sebagai mekanisme koreksi, bukan sekadar pengulangan putusan.

Dalam perkara bernomor 2300/PID.SUS/2025/PT SBY, PT Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara, lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menghukum keduanya 2 tahun 9 bulan. Steven diketahui menjabat Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan kimia industri.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) per Kamis (18/12/2025), majelis hakim banding menyatakan para terdakwa tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin resmi dari Menteri terkait. Namun, hakim menilai derajat kesalahan dan dampak perbuatan tidak sepenuhnya sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi amar putusan PT Surabaya, yang sekaligus membatalkan vonis PN Surabaya di bawah pimpinan Ketua Majelis S. Pujiono pada Oktober 2025 lalu.

Sejumlah praktisi hukum menilai, putusan tersebut mencerminkan prinsip proporsionalitas dan individualisasi pidana, di mana hakim banding memiliki kewenangan menilai ulang tidak hanya unsur formil, tetapi juga konteks, akibat hukum, serta tujuan pemidanaan. Dalam perkara ini, tidak ditemukan fakta persidangan yang menunjukkan adanya korban jiwa, pencemaran lingkungan, atau penyalahgunaan sianida untuk tindak kriminal, melainkan pelanggaran administratif terkait perizinan usaha.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum menentukan sikap untuk mengajukan kasasi. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding.

“Kami belum menerima salinan fisik putusan banding, sehingga belum bisa menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya, saat dikonfirmasi media.

Secara hukum, jaksa memang memiliki hak mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada permohonan kasasi yang tercatat dalam sistem administrasi pengadilan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang PT SHC di kawasan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya, pada 14 April 2025 oleh Unit 2 Subdit 1 Dirtipidter Bareskrim Polri. Aparat menemukan ribuan drum Sodium Sianida yang disimpan tanpa kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.

Putusan PT Surabaya ini menegaskan kembali peran pengadilan tingkat banding sebagai penjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan substantif, sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak setiap pelanggaran di sektor industri harus dimaknai secara identik dengan kejahatan berdampak luas.

Berita Terbaru

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Jurnas.net – Wakil Menteri Perhubungan Suntana turun langsung meninjau kepadatan antrean kendaraan pemudik dari Bali menuju Jawa yang terjadi di jalur menuju P…

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…