Pengadilan Tinggi Revisi Vonis PN Surabaya: Hukuman Direksi PT SHC Dipangkas Drastis Jadi 1 Tahun

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang memangkas hukuman dua terdakwa perkara perdagangan Sodium Sianida, Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho, memunculkan diskursus hukum yang lebih luas terkait fungsi peradilan banding sebagai mekanisme koreksi, bukan sekadar pengulangan putusan.

Dalam perkara bernomor 2300/PID.SUS/2025/PT SBY, PT Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara, lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menghukum keduanya 2 tahun 9 bulan. Steven diketahui menjabat Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan kimia industri.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) per Kamis (18/12/2025), majelis hakim banding menyatakan para terdakwa tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin resmi dari Menteri terkait. Namun, hakim menilai derajat kesalahan dan dampak perbuatan tidak sepenuhnya sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi amar putusan PT Surabaya, yang sekaligus membatalkan vonis PN Surabaya di bawah pimpinan Ketua Majelis S. Pujiono pada Oktober 2025 lalu.

Sejumlah praktisi hukum menilai, putusan tersebut mencerminkan prinsip proporsionalitas dan individualisasi pidana, di mana hakim banding memiliki kewenangan menilai ulang tidak hanya unsur formil, tetapi juga konteks, akibat hukum, serta tujuan pemidanaan. Dalam perkara ini, tidak ditemukan fakta persidangan yang menunjukkan adanya korban jiwa, pencemaran lingkungan, atau penyalahgunaan sianida untuk tindak kriminal, melainkan pelanggaran administratif terkait perizinan usaha.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum menentukan sikap untuk mengajukan kasasi. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding.

“Kami belum menerima salinan fisik putusan banding, sehingga belum bisa menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya, saat dikonfirmasi media.

Secara hukum, jaksa memang memiliki hak mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada permohonan kasasi yang tercatat dalam sistem administrasi pengadilan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang PT SHC di kawasan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya, pada 14 April 2025 oleh Unit 2 Subdit 1 Dirtipidter Bareskrim Polri. Aparat menemukan ribuan drum Sodium Sianida yang disimpan tanpa kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.

Putusan PT Surabaya ini menegaskan kembali peran pengadilan tingkat banding sebagai penjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan substantif, sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak setiap pelanggaran di sektor industri harus dimaknai secara identik dengan kejahatan berdampak luas.

Berita Terbaru

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Jurnas.net - Perayaan 34 tahun perjalanan Ina Cookies sebagai salah satu merek kukis keluarga Indonesia dilakukan dengan cara berbeda. Untuk pertama kalinya,…

Ibu Hamil di Bawean Butuh Rujukan: Tak Ada Dokter Spesialis, Kapal Tak Berlayar dan Tiket Pesawat Penuh

Ibu Hamil di Bawean Butuh Rujukan: Tak Ada Dokter Spesialis, Kapal Tak Berlayar dan Tiket Pesawat Penuh

Sabtu, 12 Sep 2026 17:19 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 17:19 WIB

Jurnas.net - Akses layanan kesehatan rujukan kembali menjadi persoalan bagi warga Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang ibu hamil berusia 39…

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Jurnas.net - Perayaan 25 tahun Partai Demokrat tidak hanya dimaknai sebagai penanda perjalanan politik partai. Di Jawa Timur, momentum tersebut dijadikan…

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi…

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Jurnas.net - Kesulitan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan maupun menata masa depan. Semangat tersebut…