Jurnas.net - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menahan seorang pria berinisial A (27) setelah melakukan penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno (37). Pelaku menyerang korban karena tidak terima ponsel adiknya disita saat jam pelajaran.
Kasus ini bermula saat Eko sedang mengajar dan memberi tugas yang memperbolehkan siswa menggunakan ponsel untuk mencari bahan pelajaran. Namun, salah satu siswi berinisial NA kedapatan memakai ponselnya di luar konteks pembelajaran. Eko kemudian menegur dan menyita ponsel itu untuk diserahkan kepada bagian kesiswaan.
Baca juga: Tanggul Gedangan Trenggalek Pulih: Sawah Kering Kini Kembali Produktif untuk Ekonomi Petani
NA lantas mengadu kepada kakaknya, A, dan menuduh sang guru merusak ponselnya. Pelaku yang tersulut emosi mendatangi rumah Eko dan langsung memukuli korban tanpa memberi kesempatan untuk menjelaskan. Akibat serangan itu, Eko mengalami luka di wajah dan lebam di pipi.
“Pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Korban tidak sempat memberikan klarifikasi. Motifnya karena laporan adik pelaku terkait penyitaan HP,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, Rabu, 5 November 2025.
Baca Juga : Guru SMP Labschool Unesa Banting Siswa Saat Turnamen Bakal Disanksi Berat
Polisi telah memeriksa empat saksi dan mengamankan dua alat bukti. “Tersangka sudah kami tahan sejak tadi malam setelah penetapan status tersangka kemarin sore,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Kini, tersangka ditahan di Polres Trenggalek, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Amal