Surabaya Tak Main-main! Buang Kasur ke Sungai Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Reporter : Kurniawan
Kasur berada di tumpukan sampah yang dibuang warga ke Sungai Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tak akan mentolerir warga yang membuang sampah sembarangan, terutama di sungai dan saluran air. Aksi buang sampah besar seperti kasur, sofa, hingga kayu ke sungai kini bukan lagi sekadar pelanggaran ringan, melainkan bisa berujung denda hingga Rp50 juta atau kurungan enam bulan.

Peringatan keras itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menyusul genangan air yang sempat terjadi di beberapa titik kota pada Rabu, 5 November 2025. Hasil pengecekan petugas menunjukkan penyumbatan saluran akibat tumpukan sampah menjadi penyebab utama genangan.

"Banjir bukan hanya karena hujan deras, tapi karena masih ada masyarakat yang kurang sadar kebersihan. Masih ada yang memanfaatkan momen hujan untuk sekalian buang sampah ke sungai,” kata Dedik, Senin, 10 November 2025.

Menurut Dedik, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan berbagai fasilitas pengelolaan sampah, mulai dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga layanan pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun, perilaku sebagian warga yang membuang sampah besar secara sembarangan masih menjadi tantangan.

DLH Surabaya, kata Dedik, menegakkan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan. Pelaku bisa dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda minimal Rp75 ribu hingga Rp50 juta, atau pidana kurungan maksimal enam bulan.

"Sanksi ini bersifat progresif dan tercatat di sistem aplikasi DLH. Kalau pelaku mengulangi perbuatan, hukumannya bisa lebih berat,” ujar Dedik.

Baca Juga : Surabaya Punya TPS Khusus Sampah Besar: Cegah Pompa Rusak dan Banjir

Penindakan dilakukan oleh Tim Yustisi DLH yang setiap hari berpatroli bersama kepolisian. Tim ini tak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan. "Hampir setiap hari kami terima laporan warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Kami tindak tegas,” tegas Dedik.

Sebagai solusi, Pemkot Surabaya kini menyiapkan TPS dengan fasilitas bulky waste, tempat pembuangan khusus untuk sampah berukuran besar seperti kasur dan perabot rumah tangga. Fasilitas ini diharapkan menjadi alternatif agar warga tak lagi membuang barang bekas ke sungai.

Selain fokus pada pengelolaan sampah, DLH Surabaya juga rutin melakukan perantingan pohon untuk mengantisipasi potensi tumbang saat cuaca ekstrem. Dedik mengimbau masyarakat agar turut menjaga kebersihan dan keselamatan.

"Kalau hujan deras atau angin kencang, jangan berteduh di bawah pohon atau reklame. Mari kita jaga lingkungan bersama agar Surabaya tetap bersih dan aman,” pungkas Dedik.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru