Surabaya Punya TPS Khusus Sampah Besar: Cegah Pompa Rusak dan Banjir

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ruang khusus tempat buang sampah besar di TPS Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Ruang khusus tempat buang sampah besar di TPS Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berinovasi dalam mengatasi persoalan sampah besar atau bulky waste yang kerap dibuang sembarangan. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kini disiapkan ruang khusus di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bagi warga yang ingin membuang sampah berukuran besar seperti kasur, sofa, kursi, dan lemari.

Langkah ini diambil untuk mencegah pembuangan sembarangan yang berpotensi menyumbat saluran air hingga merusak rumah pompa, sebagaimana sempat terjadi di beberapa titik kota.

Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan, petugas kerap menemukan kasur kapuk dan perabotan rumah tangga bekas dibuang di tepi jalan maupun di sungai. Padahal, jenis sampah seperti itu tidak bisa diolah menggunakan mesin compactor yang tersedia di TPS.

"Kasur kapuk itu cepat kempes dan sering diganti, apalagi kalau kena hujan. Tapi tidak bisa dimasukkan ke mesin compactor, karena alat itu hanya untuk sampah domestik ringan seperti plastik dan limbah rumah tangga,” kata Dedik, Minggu, 2 November 2025.

Sebagai solusi, DLH telah menyiapkan area khusus bulky waste di sejumlah TPS di seluruh 31 kecamatan Surabaya. Fasilitas ini menjadi wadah aman bagi warga yang ingin membuang barang besar tanpa mencemari lingkungan.

"Dari 191 TPS termasuk TPS 3R, kami sudah siapkan ruang untuk bulky waste. Di setiap kecamatan ada titik yang bisa digunakan warga,” jelasnya.

Beberapa lokasi TPS bulky waste antara lain di Surabaya Timur: TPS Bratang, Mojoarum, Wisma Permai, dan Tenggilis Utara.

Surabaya Barat: TPS Karangpoh, Balongsari, dan Kendung Makam. Surabaya Pusat: TPS Kedunganyar, Peneleh, dan Bukit Barisan. Surabaya Selatan: TPS Bintang Diponggo, Bratang Lapangan, dan Gayungsari YKP. Surabaya Utara: TPS Tanah Kali Kedinding, Memet, dan Benteng.

Baca Juga : Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Pada Surabaya Parade Juang 2025

Dedik mengimbau warga agar tidak lagi membuang sampah besar di tepi jalan atau saluran air, karena selain mengotori lingkungan, tindakan tersebut juga berisiko merusak infrastruktur.

"Mohon dibuang ke TPS yang sudah disiapkan. Jangan ditumpuk di pinggir jalan atau saat kerja bakti, karena bisa berujung pada masalah seperti yang kemarin disidak Pak Wali Kota,” katanya.

Bagi sampah berukuran kurang dari 1 meter persegi, warga bisa langsung membuangnya ke TPS bulky waste terdekat. Namun, jika lebih dari 1 meter persegi, pembuangan harus dilakukan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan prosedur resmi.

Tahapannya dimulai dari pendaftaran di SSW Alfa, verifikasi dan penetapan retribusi oleh petugas, hingga penerbitan barcode pembuangan oleh DLH Surabaya.

Langkah strategis ini dilakukan setelah sebelumnya dua pompa air di Rumah Pompa Kalisari rusak akibat tersumbat kursi yang dibuang ke sungai. Insiden itu menyebabkan mekanisme penyedotan air terganggu, dan menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan sampah besar di kota ini.

"Kami tidak ingin kejadian pompa rusak terulang. Karena itu, pengelolaan bulky waste ini bukan sekadar kebersihan, tapi juga soal menjaga sistem drainase kota,” pungkas Dedik.

Berita Terbaru

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Jurnas.net – Upaya efisiensi anggaran tak lagi berhenti pada pemangkasan belanja, tetapi mulai menyentuh pola hidup aparatur sipil negara (ASN). Sekretariat D…

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Di tengah tantangan menjaga keandalan jaringan listrik, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) justru m…

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Jurnas.net – Di saat banyak lembaga pemerintah menghadapi tekanan akibat efisiensi anggaran dan skema kerja fleksibel, Sekretariat DPRD Jawa Timur justru m…

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Jurnas.net - Penegakan hukum lalu lintas di Jawa Timur mulai bergeser ke arah yang lebih modern dan responsif. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur bersama …

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Jurnas.net – Dinamika menuju Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 mulai menunjukkan pola yang tidak sepenuhnya kasat mata. Di balik mekanisme formal, muncul “…

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Jurnas.net – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan respons tegas terkait kasus kekerasan anak yang terjadi di dayc…