Meratus Line Diduga Jadi Jalur Empuk Mafia Batubara: 1.140 Ton Ilegal Lolos Tanpa Verifikasi

Reporter : Insani
Sidang kasus penyelundupan batubara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Persidangan kasus penyelundupan batubara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta yang menohok: 1.140 ton batubara tanpa izin tambang berhasil menumpang kapal milik PT Meratus Line tanpa satu pun verifikasi nyata.

Batubara itu dikemas dalam 57 kontainer dan diangkut menggunakan KM Meratus Cilegon SL236S dari Balikpapan menuju Tanjung Perak Surabaya. Semua berlangsung mulus—hingga Bareskrim Polri menyergap seluruh kontainer di depo Meratus sendiri.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Ekspor Kendaraan Ilegal di Kontainer Meratus

Dua terdakwa dalam kasus ini, Yuyun Hermawan (Direktur PT Best Prima Energy/BPE) dan Chairil Almutari, didakwa membeli batubara dari penambang ilegal di Kutai Kartanegara. Mereka kemudian mengakali dokumen izin tambang (IUP/IUPK) melalui PT Mutiara Merdeka Jaya.

Namun yang paling disorot dalam persidangan adalah kelemahan sistem pengiriman PT Meratus Line. Yaitu saksi Yulia, Kepala Cabang Meratus Line Balikpapan, mengakui bahwa tidak ada perjanjian tertulis antara Meratus dan BPE, juga tidak ada verifikasi faktual atas dokumen pengiriman.

Kemudian pengiriman bisa dilakukan cukup dengan “langsung booking”, dokumen diteruskan ke KSOP tanpa pemeriksaan mendalam. Pernyataan tersebut membuat ruang sidang riuh. "Kami tidak punya proses verifikasi. Dasarnya hanya dokumen yang diberikan. Setelah diteruskan ke KSOP, baru dimuat,” ujar Yulia.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa sistem pengiriman kontainer PT Meratus Line sangat longgar, hingga mampu disusupi batubara ilegal dalam jumlah besar.

Baca juga: Meratus Pimpin Inisiatif Beach Clean-Up di Lima Kota Besar Dalam Perayaan Hari Laut

Dalam dakwaan JPU, terungkap detail transaksi pembelian batubara ilegal oleh Yuyun, Kapten AY (Kodam Balikpapan) – 10 kontainer Rp 80 juta, Fadilah (petani, dikoordinasi Letkol Purn HI) – 16 kontainer Rp 108 juta, Agus Rinawati (petani) – 10 kontainer Rp 7 juta per kontainer, Rusli (penambang) – 21 kontainer Rp 147 juta.

Semua batubara ini tidak memiliki izin tambang apa pun. Setelah dikemas dalam karung, barang ilegal tersebut dimasukkan ke 57 kontainer biru dan “meluncur” ke Surabaya dengan kapal Meratus.

KM Meratus Cilegon SL236S sempat bersandar di Tanjung Perak dan menurunkan muatan. Kontainer kemudian ditempatkan di Depo Meratus Tanjung Batu sebelum akhirnya disita oleh Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

Baca juga: Meratus Berbagi Bersama Anak Berkebutuhan Khusus di UPTD Kampung Anak Negeri

Rencananya, batubara ilegal itu akan dijual ke pabrik-pabrik di Surabaya dan sekitarnya seharga Rp 26,5 juta per kontainer.

Selama persidangan, kedua terdakwa tak mengajukan bantahan dan bahkan tidak didampingi pengacara. Yuyun lebih sibuk membetulkan masker ketimbang membela diri.

Kasus ini kini menjadi sorotan besar karena menunjukkan betapa mudahnya jalur pelayaran nasional dimanfaatkan mafia tambang ilegal ketika proses verifikasi hanya mengandalkan dokumen.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru