Polisi Bongkar Kasus Ekspor Kendaraan Ilegal di Kontainer Meratus

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya amankan ratusan sepeda motor hendak diekspor ilegal ke Timur Leste. (Insani/Jurnas.net)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya amankan ratusan sepeda motor hendak diekspor ilegal ke Timur Leste. (Insani/Jurnas.net)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan tiga orang tersangka asal Jawa Tengah berinisial T, AM dan GB. Ini lantaran mereka hendak mengekspor 293 kendaraan ilegal menuju Timor Leste, yang disimpam di dalam kontainer milik Meratus, lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Prasetyo, menjelaskan pengungkapan tindak pidana penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional ini berawal laporan korban inisial H (45).

"Pak H ini merupakan pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max, beliau menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh tersangka GB," kata Prasetyo, saat konferensi pers di Terminal Peti Kemas (TPS) Surabaya, Jumat, 19 Juli 2024.

Prasetyo mengatakan kasus ini berawal pada tanggal 5 Juli 2024, siketahui dari aplikasi GPS bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya.

Kendaraan milik korban tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan nomor YSU 25 3350 dengan eksportir PT RA. "Dari hasil pengembangan PT RA milik tersangka T terdapat dua kontainer yang akan diekspor ke negara Timor Leste. Dengan memuat dua kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua," ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia atau leasing.

"Kemudian diketahui di dua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Jawa Tengah yang seluruh kendaraan tersebut dikumpulkan di dalam gudang milik tersangka T dan juga sebagai eksportir," ujarnya.

Prasetyo menyebut, tersangka T ini merupakan penadah kendaraan yang diperoleh dari pembelian hasil dari penggelapan dan juga kendaraan jaminan fidusia. "Tersangka T ini membeli dengan harga yang murah dengan hanya melampirkan surat STNK saja," ucapnya.

Setelah kendaraan terkumpul di dalam gudang, tersangka T memperbaiki dan speedometer diubah menjadi 0 Kilometer. "Kemudian setelah barang itu terkemas rapi dan seperti baru, dilakukan bongkar muat di dalam kontainer di dalam gudang milik tersangka T," ujarnya.

Kendaraan yang sudah siap di dalam kontainer, selanjutnya dikirim ke Surabaya dan dilakukan ekspor ke negara Timor Leste. "Hasil kami koordinasi dengan rekan-rekan dari Bea Cukai Tanjung Perak, pengiriman ini kami cegah. Sehingga kontainer tersebut tidak dilakukan pengiriman ke negar Timor Leste," katanya.

Prasetyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan peran sebagai berikut.

"Tersangka GB berperan sebagai pelaku penggelapan, tersangka AM berperan sebagai pelaku penadah dan penjual kendaraan penggelapan. Serta tersangka T berperan sebagai penadah kendaraan penggelapan dan fidusia dan sebagai eksportir," ujarnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 36 undang-undang nomor 42 tahun 99 tentang fidusia dan Pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP. "Ancaman hukumannya, empat tahun penjara," pungkas Prasetyo.

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat merilis kasus kendaraan ilegal. (Insani/Jurnas.net)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Siapkan Tambak Silvofishery untuk Perkuat Ekonomi Warga Pesisir

Pemkot Surabaya Siapkan Tambak Silvofishery untuk Perkuat Ekonomi Warga Pesisir

Senin, 25 Mei 2026 17:11 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:11 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) terus memperkuat pengembangan kawasan pesisir berbasis lingkungan …

Mantan Komandan Tim Cobra Muhammad Arsal Sahban Masuk 3 Besar Hoegeng Awards 2026

Mantan Komandan Tim Cobra Muhammad Arsal Sahban Masuk 3 Besar Hoegeng Awards 2026

Senin, 25 Mei 2026 16:39 WIB

Senin, 25 Mei 2026 16:39 WIB

Jurnas.net – Nama Muhammad Arsal Sahban kembali menjadi sorotan publik nasional. Mantan Kapolres Lumajang yang dikenal luas lewat pembentukan Tim Cobra itu b…

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Lestarikan Bahasa Jawa di Sekolah

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Lestarikan Bahasa Jawa di Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 13:04 WIB

Senin, 25 Mei 2026 13:04 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Pemkot Surabaya menerima Penghargaan Revitalisasi B…

Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jatim Aman dan Sehat, Siap Suplai hingga Luar Daerah

Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jatim Aman dan Sehat, Siap Suplai hingga Luar Daerah

Senin, 25 Mei 2026 12:10 WIB

Senin, 25 Mei 2026 12:10 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan ketersediaan serta kesehatan hewan ternak kurban di Jawa Timur, dalam kondisi aman dan m…

PLN UIT JBM Luncurkan WANI GERAK SEHAT, Perkuat Budaya Kerja Sehat dan Produktif

PLN UIT JBM Luncurkan WANI GERAK SEHAT, Perkuat Budaya Kerja Sehat dan Produktif

Senin, 25 Mei 2026 11:14 WIB

Senin, 25 Mei 2026 11:14 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) resmi meluncurkan program wellness internal bertajuk UIT JBM WANI GERAK …

HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Buka Sterilisasi Gratis untuk 100 Kucing Lokal

HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Buka Sterilisasi Gratis untuk 100 Kucing Lokal

Senin, 25 Mei 2026 09:21 WIB

Senin, 25 Mei 2026 09:21 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadirkan program sterilisasi gratis bagi kucing lokal sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi K…