Polisi Bongkar Kasus Ekspor Kendaraan Ilegal di Kontainer Meratus

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya amankan ratusan sepeda motor hendak diekspor ilegal ke Timur Leste. (Insani/Jurnas.net)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya amankan ratusan sepeda motor hendak diekspor ilegal ke Timur Leste. (Insani/Jurnas.net)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan tiga orang tersangka asal Jawa Tengah berinisial T, AM dan GB. Ini lantaran mereka hendak mengekspor 293 kendaraan ilegal menuju Timor Leste, yang disimpam di dalam kontainer milik Meratus, lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Prasetyo, menjelaskan pengungkapan tindak pidana penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional ini berawal laporan korban inisial H (45).

"Pak H ini merupakan pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max, beliau menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh tersangka GB," kata Prasetyo, saat konferensi pers di Terminal Peti Kemas (TPS) Surabaya, Jumat, 19 Juli 2024.

Prasetyo mengatakan kasus ini berawal pada tanggal 5 Juli 2024, siketahui dari aplikasi GPS bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya.

Kendaraan milik korban tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan nomor YSU 25 3350 dengan eksportir PT RA. "Dari hasil pengembangan PT RA milik tersangka T terdapat dua kontainer yang akan diekspor ke negara Timor Leste. Dengan memuat dua kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua," ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia atau leasing.

"Kemudian diketahui di dua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Jawa Tengah yang seluruh kendaraan tersebut dikumpulkan di dalam gudang milik tersangka T dan juga sebagai eksportir," ujarnya.

Prasetyo menyebut, tersangka T ini merupakan penadah kendaraan yang diperoleh dari pembelian hasil dari penggelapan dan juga kendaraan jaminan fidusia. "Tersangka T ini membeli dengan harga yang murah dengan hanya melampirkan surat STNK saja," ucapnya.

Setelah kendaraan terkumpul di dalam gudang, tersangka T memperbaiki dan speedometer diubah menjadi 0 Kilometer. "Kemudian setelah barang itu terkemas rapi dan seperti baru, dilakukan bongkar muat di dalam kontainer di dalam gudang milik tersangka T," ujarnya.

Kendaraan yang sudah siap di dalam kontainer, selanjutnya dikirim ke Surabaya dan dilakukan ekspor ke negara Timor Leste. "Hasil kami koordinasi dengan rekan-rekan dari Bea Cukai Tanjung Perak, pengiriman ini kami cegah. Sehingga kontainer tersebut tidak dilakukan pengiriman ke negar Timor Leste," katanya.

Prasetyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan peran sebagai berikut.

"Tersangka GB berperan sebagai pelaku penggelapan, tersangka AM berperan sebagai pelaku penadah dan penjual kendaraan penggelapan. Serta tersangka T berperan sebagai penadah kendaraan penggelapan dan fidusia dan sebagai eksportir," ujarnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 36 undang-undang nomor 42 tahun 99 tentang fidusia dan Pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP. "Ancaman hukumannya, empat tahun penjara," pungkas Prasetyo.

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat merilis kasus kendaraan ilegal. (Insani/Jurnas.net)

Berita Terbaru

DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Pintu Aspirasi Terbuka, Penanganan Banjir Cijagra Jadi Prioritas

DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Pintu Aspirasi Terbuka, Penanganan Banjir Cijagra Jadi Prioritas

Senin, 08 Jun 2026 14:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 14:26 WIB

Jurnas.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka menerima aspirasi dan kritik dari seluruh…

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) membuka peluang kerja sama strategis dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam pengelolaan p…

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - Universtas Gadjah Mada (UGM) Trail Run 2026 mengusung semangat multi dimensi. Bukan hanya semangat kemanusiaan, namun juga kepedulian terhadap ling…

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperkuat langkah menuju kota digital melalui percepatan transformasi layanan administrasi k…

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali membuktikan diri sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional. Selama periode libur panjang Hari Raya Idul A…

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kota Surabaya dalam menangani persoalan sampah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Pemerintah Kota (Pemkot) …