Polisi Bongkar Kasus Ekspor Kendaraan Ilegal di Kontainer Meratus

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya amankan ratusan sepeda motor hendak diekspor ilegal ke Timur Leste. (Insani/Jurnas.net)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya amankan ratusan sepeda motor hendak diekspor ilegal ke Timur Leste. (Insani/Jurnas.net)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan tiga orang tersangka asal Jawa Tengah berinisial T, AM dan GB. Ini lantaran mereka hendak mengekspor 293 kendaraan ilegal menuju Timor Leste, yang disimpam di dalam kontainer milik Meratus, lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Prasetyo, menjelaskan pengungkapan tindak pidana penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional ini berawal laporan korban inisial H (45).

"Pak H ini merupakan pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max, beliau menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh tersangka GB," kata Prasetyo, saat konferensi pers di Terminal Peti Kemas (TPS) Surabaya, Jumat, 19 Juli 2024.

Prasetyo mengatakan kasus ini berawal pada tanggal 5 Juli 2024, siketahui dari aplikasi GPS bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya.

Kendaraan milik korban tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan nomor YSU 25 3350 dengan eksportir PT RA. "Dari hasil pengembangan PT RA milik tersangka T terdapat dua kontainer yang akan diekspor ke negara Timor Leste. Dengan memuat dua kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua," ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia atau leasing.

"Kemudian diketahui di dua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Jawa Tengah yang seluruh kendaraan tersebut dikumpulkan di dalam gudang milik tersangka T dan juga sebagai eksportir," ujarnya.

Prasetyo menyebut, tersangka T ini merupakan penadah kendaraan yang diperoleh dari pembelian hasil dari penggelapan dan juga kendaraan jaminan fidusia. "Tersangka T ini membeli dengan harga yang murah dengan hanya melampirkan surat STNK saja," ucapnya.

Setelah kendaraan terkumpul di dalam gudang, tersangka T memperbaiki dan speedometer diubah menjadi 0 Kilometer. "Kemudian setelah barang itu terkemas rapi dan seperti baru, dilakukan bongkar muat di dalam kontainer di dalam gudang milik tersangka T," ujarnya.

Kendaraan yang sudah siap di dalam kontainer, selanjutnya dikirim ke Surabaya dan dilakukan ekspor ke negara Timor Leste. "Hasil kami koordinasi dengan rekan-rekan dari Bea Cukai Tanjung Perak, pengiriman ini kami cegah. Sehingga kontainer tersebut tidak dilakukan pengiriman ke negar Timor Leste," katanya.

Prasetyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan peran sebagai berikut.

"Tersangka GB berperan sebagai pelaku penggelapan, tersangka AM berperan sebagai pelaku penadah dan penjual kendaraan penggelapan. Serta tersangka T berperan sebagai penadah kendaraan penggelapan dan fidusia dan sebagai eksportir," ujarnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 36 undang-undang nomor 42 tahun 99 tentang fidusia dan Pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP. "Ancaman hukumannya, empat tahun penjara," pungkas Prasetyo.

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat merilis kasus kendaraan ilegal. (Insani/Jurnas.net)

Berita Terbaru

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net - Manajemen PSS Sleman menggelar acara sarasehan di Pendopo Omah PSS bersama perwakilan suporter BCS dan Slemania dalam rangka persiapan menjelang Ko…

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Jurnas.net – Manajemen PSIM Jogja secara resmi meluncurkan program tiket terusan atau season pass untuk mengarungi bergulirnya kompetisi liga musim 2026/27. Lan…

Gus Kikin Pimpin PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Gus Kikin Pimpin PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menggelar tasyakuran atas terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua U…

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Jurnas.net — Kota Surabaya dinilai masih memiliki ruang yang besar untuk memperkuat kemandirian fiskalnya. Salah satu indikatornya terlihat dari rasio P…

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Jurnas.net — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan selamat atas terpilihnya KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hak…

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Jurnas.net — Energi bagi sebagian orang mungkin identik dengan listrik. Namun bagi anak-anak yang tengah berjuang melawan kanker, energi juga dapat berarti p…