Polisi Bongkar Kasus Ekspor Kendaraan Ilegal di Kontainer Meratus

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya amankan ratusan sepeda motor hendak diekspor ilegal ke Timur Leste. (Insani/Jurnas.net)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya amankan ratusan sepeda motor hendak diekspor ilegal ke Timur Leste. (Insani/Jurnas.net)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan tiga orang tersangka asal Jawa Tengah berinisial T, AM dan GB. Ini lantaran mereka hendak mengekspor 293 kendaraan ilegal menuju Timor Leste, yang disimpam di dalam kontainer milik Meratus, lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Prasetyo, menjelaskan pengungkapan tindak pidana penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional ini berawal laporan korban inisial H (45).

"Pak H ini merupakan pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max, beliau menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh tersangka GB," kata Prasetyo, saat konferensi pers di Terminal Peti Kemas (TPS) Surabaya, Jumat, 19 Juli 2024.

Prasetyo mengatakan kasus ini berawal pada tanggal 5 Juli 2024, siketahui dari aplikasi GPS bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya.

Kendaraan milik korban tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan nomor YSU 25 3350 dengan eksportir PT RA. "Dari hasil pengembangan PT RA milik tersangka T terdapat dua kontainer yang akan diekspor ke negara Timor Leste. Dengan memuat dua kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua," ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia atau leasing.

"Kemudian diketahui di dua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Jawa Tengah yang seluruh kendaraan tersebut dikumpulkan di dalam gudang milik tersangka T dan juga sebagai eksportir," ujarnya.

Prasetyo menyebut, tersangka T ini merupakan penadah kendaraan yang diperoleh dari pembelian hasil dari penggelapan dan juga kendaraan jaminan fidusia. "Tersangka T ini membeli dengan harga yang murah dengan hanya melampirkan surat STNK saja," ucapnya.

Setelah kendaraan terkumpul di dalam gudang, tersangka T memperbaiki dan speedometer diubah menjadi 0 Kilometer. "Kemudian setelah barang itu terkemas rapi dan seperti baru, dilakukan bongkar muat di dalam kontainer di dalam gudang milik tersangka T," ujarnya.

Kendaraan yang sudah siap di dalam kontainer, selanjutnya dikirim ke Surabaya dan dilakukan ekspor ke negara Timor Leste. "Hasil kami koordinasi dengan rekan-rekan dari Bea Cukai Tanjung Perak, pengiriman ini kami cegah. Sehingga kontainer tersebut tidak dilakukan pengiriman ke negar Timor Leste," katanya.

Prasetyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan peran sebagai berikut.

"Tersangka GB berperan sebagai pelaku penggelapan, tersangka AM berperan sebagai pelaku penadah dan penjual kendaraan penggelapan. Serta tersangka T berperan sebagai penadah kendaraan penggelapan dan fidusia dan sebagai eksportir," ujarnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 36 undang-undang nomor 42 tahun 99 tentang fidusia dan Pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP. "Ancaman hukumannya, empat tahun penjara," pungkas Prasetyo.

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat merilis kasus kendaraan ilegal. (Insani/Jurnas.net)

Berita Terbaru

KPK Kuliti Skema Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek, Bupati Ponorogo Diduga Nikmati Aliran Dana Miliaran

KPK Kuliti Skema Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek, Bupati Ponorogo Diduga Nikmati Aliran Dana Miliaran

Jumat, 10 Apr 2026 14:41 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:41 WIB

Jurnas.net — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, J…

Panitia HBH Bawean Hadirkan Cita Rasa Kampung Halaman di Yogyakarta, Koki dan Menu Khas Didatangkan dari Bawean

Panitia HBH Bawean Hadirkan Cita Rasa Kampung Halaman di Yogyakarta, Koki dan Menu Khas Didatangkan dari Bawean

Jumat, 10 Apr 2026 13:17 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Gelaran Halal Bihalal (HBH) Bawean Internasional 2026 di Yogyakarta tak hanya menjadi ajang silaturahmi diaspora. Di balik kemegahan acara yang a…

Pemkab Banyuwangi Kendalikan Inflasi Saat Lebaran, Harga Pangan Tetap Stabil

Pemkab Banyuwangi Kendalikan Inflasi Saat Lebaran, Harga Pangan Tetap Stabil

Jumat, 10 Apr 2026 10:12 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 10:12 WIB

Jurnas.net – Di tengah lonjakan konsumsi selama Ramadan hingga Idulfitri, Kabupaten Banyuwangi justru mampu menahan laju inflasi tetap rendah. Capaian ini b…

Yahya Zaini Dorong HBH Bawean Internasional Jadi Motor Perjuangan Pembangunan dan Investasi Masa Depan

Yahya Zaini Dorong HBH Bawean Internasional Jadi Motor Perjuangan Pembangunan dan Investasi Masa Depan

Jumat, 10 Apr 2026 09:21 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 09:21 WIB

Jurnas.net - Penyelenggaraan Halal Bihalal (HBH) Bawean Internasional di Yogyakarta dinilai bukan sekadar ajang silaturahmi tahunan, tetapi memiliki dimensi…

Kementan Percepat Produksi 380 Ribu Benih Kelapa 2026, Sumenep Jadi Pusat Hilirisasi

Kementan Percepat Produksi 380 Ribu Benih Kelapa 2026, Sumenep Jadi Pusat Hilirisasi

Jumat, 10 Apr 2026 08:24 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 08:24 WIB

Jurnas.net - Pemerintah pusat mulai memacu kesiapan sektor perkelapaan nasional dengan memastikan ketersediaan benih unggul untuk 2026. Langkah ini ditegaskan…

Pemkot Surabaya Terpakan WFH Jumat, Kinerja ASN Tetap Dipantau Ketat

Pemkot Surabaya Terpakan WFH Jumat, Kinerja ASN Tetap Dipantau Ketat

Jumat, 10 Apr 2026 07:06 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 07:06 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya resmi mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.…