Meratus Line Diduga Jadi Jalur Empuk Mafia Batubara: 1.140 Ton Ilegal Lolos Tanpa Verifikasi

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyelundupan batubara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang kasus penyelundupan batubara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Persidangan kasus penyelundupan batubara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta yang menohok: 1.140 ton batubara tanpa izin tambang berhasil menumpang kapal milik PT Meratus Line tanpa satu pun verifikasi nyata.

Batubara itu dikemas dalam 57 kontainer dan diangkut menggunakan KM Meratus Cilegon SL236S dari Balikpapan menuju Tanjung Perak Surabaya. Semua berlangsung mulus—hingga Bareskrim Polri menyergap seluruh kontainer di depo Meratus sendiri.

Dua terdakwa dalam kasus ini, Yuyun Hermawan (Direktur PT Best Prima Energy/BPE) dan Chairil Almutari, didakwa membeli batubara dari penambang ilegal di Kutai Kartanegara. Mereka kemudian mengakali dokumen izin tambang (IUP/IUPK) melalui PT Mutiara Merdeka Jaya.

Namun yang paling disorot dalam persidangan adalah kelemahan sistem pengiriman PT Meratus Line. Yaitu saksi Yulia, Kepala Cabang Meratus Line Balikpapan, mengakui bahwa tidak ada perjanjian tertulis antara Meratus dan BPE, juga tidak ada verifikasi faktual atas dokumen pengiriman.

Kemudian pengiriman bisa dilakukan cukup dengan “langsung booking”, dokumen diteruskan ke KSOP tanpa pemeriksaan mendalam. Pernyataan tersebut membuat ruang sidang riuh. "Kami tidak punya proses verifikasi. Dasarnya hanya dokumen yang diberikan. Setelah diteruskan ke KSOP, baru dimuat,” ujar Yulia.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa sistem pengiriman kontainer PT Meratus Line sangat longgar, hingga mampu disusupi batubara ilegal dalam jumlah besar.

Dalam dakwaan JPU, terungkap detail transaksi pembelian batubara ilegal oleh Yuyun, Kapten AY (Kodam Balikpapan) – 10 kontainer Rp 80 juta, Fadilah (petani, dikoordinasi Letkol Purn HI) – 16 kontainer Rp 108 juta, Agus Rinawati (petani) – 10 kontainer Rp 7 juta per kontainer, Rusli (penambang) – 21 kontainer Rp 147 juta.

Semua batubara ini tidak memiliki izin tambang apa pun. Setelah dikemas dalam karung, barang ilegal tersebut dimasukkan ke 57 kontainer biru dan “meluncur” ke Surabaya dengan kapal Meratus.

KM Meratus Cilegon SL236S sempat bersandar di Tanjung Perak dan menurunkan muatan. Kontainer kemudian ditempatkan di Depo Meratus Tanjung Batu sebelum akhirnya disita oleh Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

Rencananya, batubara ilegal itu akan dijual ke pabrik-pabrik di Surabaya dan sekitarnya seharga Rp 26,5 juta per kontainer.

Selama persidangan, kedua terdakwa tak mengajukan bantahan dan bahkan tidak didampingi pengacara. Yuyun lebih sibuk membetulkan masker ketimbang membela diri.

Kasus ini kini menjadi sorotan besar karena menunjukkan betapa mudahnya jalur pelayaran nasional dimanfaatkan mafia tambang ilegal ketika proses verifikasi hanya mengandalkan dokumen.

Berita Terbaru

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net - Manajemen PSS Sleman menggelar acara sarasehan di Pendopo Omah PSS bersama perwakilan suporter BCS dan Slemania dalam rangka persiapan menjelang Ko…

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Jurnas.net – Manajemen PSIM Jogja secara resmi meluncurkan program tiket terusan atau season pass untuk mengarungi bergulirnya kompetisi liga musim 2026/27. Lan…

Gus Kikin Pimpin PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Gus Kikin Pimpin PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menggelar tasyakuran atas terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua U…

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Jurnas.net — Kota Surabaya dinilai masih memiliki ruang yang besar untuk memperkuat kemandirian fiskalnya. Salah satu indikatornya terlihat dari rasio P…

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Jurnas.net — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan selamat atas terpilihnya KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hak…

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Jurnas.net — Energi bagi sebagian orang mungkin identik dengan listrik. Namun bagi anak-anak yang tengah berjuang melawan kanker, energi juga dapat berarti p…