Meratus Line Diduga Jadi Jalur Empuk Mafia Batubara: 1.140 Ton Ilegal Lolos Tanpa Verifikasi

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyelundupan batubara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang kasus penyelundupan batubara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Persidangan kasus penyelundupan batubara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta yang menohok: 1.140 ton batubara tanpa izin tambang berhasil menumpang kapal milik PT Meratus Line tanpa satu pun verifikasi nyata.

Batubara itu dikemas dalam 57 kontainer dan diangkut menggunakan KM Meratus Cilegon SL236S dari Balikpapan menuju Tanjung Perak Surabaya. Semua berlangsung mulus—hingga Bareskrim Polri menyergap seluruh kontainer di depo Meratus sendiri.

Dua terdakwa dalam kasus ini, Yuyun Hermawan (Direktur PT Best Prima Energy/BPE) dan Chairil Almutari, didakwa membeli batubara dari penambang ilegal di Kutai Kartanegara. Mereka kemudian mengakali dokumen izin tambang (IUP/IUPK) melalui PT Mutiara Merdeka Jaya.

Namun yang paling disorot dalam persidangan adalah kelemahan sistem pengiriman PT Meratus Line. Yaitu saksi Yulia, Kepala Cabang Meratus Line Balikpapan, mengakui bahwa tidak ada perjanjian tertulis antara Meratus dan BPE, juga tidak ada verifikasi faktual atas dokumen pengiriman.

Kemudian pengiriman bisa dilakukan cukup dengan “langsung booking”, dokumen diteruskan ke KSOP tanpa pemeriksaan mendalam. Pernyataan tersebut membuat ruang sidang riuh. "Kami tidak punya proses verifikasi. Dasarnya hanya dokumen yang diberikan. Setelah diteruskan ke KSOP, baru dimuat,” ujar Yulia.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa sistem pengiriman kontainer PT Meratus Line sangat longgar, hingga mampu disusupi batubara ilegal dalam jumlah besar.

Dalam dakwaan JPU, terungkap detail transaksi pembelian batubara ilegal oleh Yuyun, Kapten AY (Kodam Balikpapan) – 10 kontainer Rp 80 juta, Fadilah (petani, dikoordinasi Letkol Purn HI) – 16 kontainer Rp 108 juta, Agus Rinawati (petani) – 10 kontainer Rp 7 juta per kontainer, Rusli (penambang) – 21 kontainer Rp 147 juta.

Semua batubara ini tidak memiliki izin tambang apa pun. Setelah dikemas dalam karung, barang ilegal tersebut dimasukkan ke 57 kontainer biru dan “meluncur” ke Surabaya dengan kapal Meratus.

KM Meratus Cilegon SL236S sempat bersandar di Tanjung Perak dan menurunkan muatan. Kontainer kemudian ditempatkan di Depo Meratus Tanjung Batu sebelum akhirnya disita oleh Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

Rencananya, batubara ilegal itu akan dijual ke pabrik-pabrik di Surabaya dan sekitarnya seharga Rp 26,5 juta per kontainer.

Selama persidangan, kedua terdakwa tak mengajukan bantahan dan bahkan tidak didampingi pengacara. Yuyun lebih sibuk membetulkan masker ketimbang membela diri.

Kasus ini kini menjadi sorotan besar karena menunjukkan betapa mudahnya jalur pelayaran nasional dimanfaatkan mafia tambang ilegal ketika proses verifikasi hanya mengandalkan dokumen.

Berita Terbaru

KPK Kuliti Skema Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek, Bupati Ponorogo Diduga Nikmati Aliran Dana Miliaran

KPK Kuliti Skema Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek, Bupati Ponorogo Diduga Nikmati Aliran Dana Miliaran

Jumat, 10 Apr 2026 14:41 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:41 WIB

Jurnas.net — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, J…

Panitia HBH Bawean Hadirkan Cita Rasa Kampung Halaman di Yogyakarta, Koki dan Menu Khas Didatangkan dari Bawean

Panitia HBH Bawean Hadirkan Cita Rasa Kampung Halaman di Yogyakarta, Koki dan Menu Khas Didatangkan dari Bawean

Jumat, 10 Apr 2026 13:17 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Gelaran Halal Bihalal (HBH) Bawean Internasional 2026 di Yogyakarta tak hanya menjadi ajang silaturahmi diaspora. Di balik kemegahan acara yang a…

Pemkab Banyuwangi Kendalikan Inflasi Saat Lebaran, Harga Pangan Tetap Stabil

Pemkab Banyuwangi Kendalikan Inflasi Saat Lebaran, Harga Pangan Tetap Stabil

Jumat, 10 Apr 2026 10:12 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 10:12 WIB

Jurnas.net – Di tengah lonjakan konsumsi selama Ramadan hingga Idulfitri, Kabupaten Banyuwangi justru mampu menahan laju inflasi tetap rendah. Capaian ini b…

Yahya Zaini Dorong HBH Bawean Internasional Jadi Motor Perjuangan Pembangunan dan Investasi Masa Depan

Yahya Zaini Dorong HBH Bawean Internasional Jadi Motor Perjuangan Pembangunan dan Investasi Masa Depan

Jumat, 10 Apr 2026 09:21 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 09:21 WIB

Jurnas.net - Penyelenggaraan Halal Bihalal (HBH) Bawean Internasional di Yogyakarta dinilai bukan sekadar ajang silaturahmi tahunan, tetapi memiliki dimensi…

Kementan Percepat Produksi 380 Ribu Benih Kelapa 2026, Sumenep Jadi Pusat Hilirisasi

Kementan Percepat Produksi 380 Ribu Benih Kelapa 2026, Sumenep Jadi Pusat Hilirisasi

Jumat, 10 Apr 2026 08:24 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 08:24 WIB

Jurnas.net - Pemerintah pusat mulai memacu kesiapan sektor perkelapaan nasional dengan memastikan ketersediaan benih unggul untuk 2026. Langkah ini ditegaskan…

Pemkot Surabaya Terpakan WFH Jumat, Kinerja ASN Tetap Dipantau Ketat

Pemkot Surabaya Terpakan WFH Jumat, Kinerja ASN Tetap Dipantau Ketat

Jumat, 10 Apr 2026 07:06 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 07:06 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya resmi mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.…