Meratus Line Diduga Jadi Jalur Empuk Mafia Batubara: 1.140 Ton Ilegal Lolos Tanpa Verifikasi

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyelundupan batubara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang kasus penyelundupan batubara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Persidangan kasus penyelundupan batubara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta yang menohok: 1.140 ton batubara tanpa izin tambang berhasil menumpang kapal milik PT Meratus Line tanpa satu pun verifikasi nyata.

Batubara itu dikemas dalam 57 kontainer dan diangkut menggunakan KM Meratus Cilegon SL236S dari Balikpapan menuju Tanjung Perak Surabaya. Semua berlangsung mulus—hingga Bareskrim Polri menyergap seluruh kontainer di depo Meratus sendiri.

Dua terdakwa dalam kasus ini, Yuyun Hermawan (Direktur PT Best Prima Energy/BPE) dan Chairil Almutari, didakwa membeli batubara dari penambang ilegal di Kutai Kartanegara. Mereka kemudian mengakali dokumen izin tambang (IUP/IUPK) melalui PT Mutiara Merdeka Jaya.

Namun yang paling disorot dalam persidangan adalah kelemahan sistem pengiriman PT Meratus Line. Yaitu saksi Yulia, Kepala Cabang Meratus Line Balikpapan, mengakui bahwa tidak ada perjanjian tertulis antara Meratus dan BPE, juga tidak ada verifikasi faktual atas dokumen pengiriman.

Kemudian pengiriman bisa dilakukan cukup dengan “langsung booking”, dokumen diteruskan ke KSOP tanpa pemeriksaan mendalam. Pernyataan tersebut membuat ruang sidang riuh. "Kami tidak punya proses verifikasi. Dasarnya hanya dokumen yang diberikan. Setelah diteruskan ke KSOP, baru dimuat,” ujar Yulia.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa sistem pengiriman kontainer PT Meratus Line sangat longgar, hingga mampu disusupi batubara ilegal dalam jumlah besar.

Dalam dakwaan JPU, terungkap detail transaksi pembelian batubara ilegal oleh Yuyun, Kapten AY (Kodam Balikpapan) – 10 kontainer Rp 80 juta, Fadilah (petani, dikoordinasi Letkol Purn HI) – 16 kontainer Rp 108 juta, Agus Rinawati (petani) – 10 kontainer Rp 7 juta per kontainer, Rusli (penambang) – 21 kontainer Rp 147 juta.

Semua batubara ini tidak memiliki izin tambang apa pun. Setelah dikemas dalam karung, barang ilegal tersebut dimasukkan ke 57 kontainer biru dan “meluncur” ke Surabaya dengan kapal Meratus.

KM Meratus Cilegon SL236S sempat bersandar di Tanjung Perak dan menurunkan muatan. Kontainer kemudian ditempatkan di Depo Meratus Tanjung Batu sebelum akhirnya disita oleh Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

Rencananya, batubara ilegal itu akan dijual ke pabrik-pabrik di Surabaya dan sekitarnya seharga Rp 26,5 juta per kontainer.

Selama persidangan, kedua terdakwa tak mengajukan bantahan dan bahkan tidak didampingi pengacara. Yuyun lebih sibuk membetulkan masker ketimbang membela diri.

Kasus ini kini menjadi sorotan besar karena menunjukkan betapa mudahnya jalur pelayaran nasional dimanfaatkan mafia tambang ilegal ketika proses verifikasi hanya mengandalkan dokumen.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Siapkan Tambak Silvofishery untuk Perkuat Ekonomi Warga Pesisir

Pemkot Surabaya Siapkan Tambak Silvofishery untuk Perkuat Ekonomi Warga Pesisir

Senin, 25 Mei 2026 17:11 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:11 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) terus memperkuat pengembangan kawasan pesisir berbasis lingkungan …

Mantan Komandan Tim Cobra Muhammad Arsal Sahban Masuk 3 Besar Hoegeng Awards 2026

Mantan Komandan Tim Cobra Muhammad Arsal Sahban Masuk 3 Besar Hoegeng Awards 2026

Senin, 25 Mei 2026 16:39 WIB

Senin, 25 Mei 2026 16:39 WIB

Jurnas.net – Nama Muhammad Arsal Sahban kembali menjadi sorotan publik nasional. Mantan Kapolres Lumajang yang dikenal luas lewat pembentukan Tim Cobra itu b…

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Lestarikan Bahasa Jawa di Sekolah

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Lestarikan Bahasa Jawa di Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 13:04 WIB

Senin, 25 Mei 2026 13:04 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Pemkot Surabaya menerima Penghargaan Revitalisasi B…

Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jatim Aman dan Sehat, Siap Suplai hingga Luar Daerah

Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jatim Aman dan Sehat, Siap Suplai hingga Luar Daerah

Senin, 25 Mei 2026 12:10 WIB

Senin, 25 Mei 2026 12:10 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan ketersediaan serta kesehatan hewan ternak kurban di Jawa Timur, dalam kondisi aman dan m…

PLN UIT JBM Luncurkan WANI GERAK SEHAT, Perkuat Budaya Kerja Sehat dan Produktif

PLN UIT JBM Luncurkan WANI GERAK SEHAT, Perkuat Budaya Kerja Sehat dan Produktif

Senin, 25 Mei 2026 11:14 WIB

Senin, 25 Mei 2026 11:14 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) resmi meluncurkan program wellness internal bertajuk UIT JBM WANI GERAK …

HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Buka Sterilisasi Gratis untuk 100 Kucing Lokal

HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Buka Sterilisasi Gratis untuk 100 Kucing Lokal

Senin, 25 Mei 2026 09:21 WIB

Senin, 25 Mei 2026 09:21 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadirkan program sterilisasi gratis bagi kucing lokal sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi K…