Meratus Line Diduga Jadi Jalur Empuk Mafia Batubara: 1.140 Ton Ilegal Lolos Tanpa Verifikasi

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyelundupan batubara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang kasus penyelundupan batubara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Persidangan kasus penyelundupan batubara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta yang menohok: 1.140 ton batubara tanpa izin tambang berhasil menumpang kapal milik PT Meratus Line tanpa satu pun verifikasi nyata.

Batubara itu dikemas dalam 57 kontainer dan diangkut menggunakan KM Meratus Cilegon SL236S dari Balikpapan menuju Tanjung Perak Surabaya. Semua berlangsung mulus—hingga Bareskrim Polri menyergap seluruh kontainer di depo Meratus sendiri.

Dua terdakwa dalam kasus ini, Yuyun Hermawan (Direktur PT Best Prima Energy/BPE) dan Chairil Almutari, didakwa membeli batubara dari penambang ilegal di Kutai Kartanegara. Mereka kemudian mengakali dokumen izin tambang (IUP/IUPK) melalui PT Mutiara Merdeka Jaya.

Namun yang paling disorot dalam persidangan adalah kelemahan sistem pengiriman PT Meratus Line. Yaitu saksi Yulia, Kepala Cabang Meratus Line Balikpapan, mengakui bahwa tidak ada perjanjian tertulis antara Meratus dan BPE, juga tidak ada verifikasi faktual atas dokumen pengiriman.

Kemudian pengiriman bisa dilakukan cukup dengan “langsung booking”, dokumen diteruskan ke KSOP tanpa pemeriksaan mendalam. Pernyataan tersebut membuat ruang sidang riuh. "Kami tidak punya proses verifikasi. Dasarnya hanya dokumen yang diberikan. Setelah diteruskan ke KSOP, baru dimuat,” ujar Yulia.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa sistem pengiriman kontainer PT Meratus Line sangat longgar, hingga mampu disusupi batubara ilegal dalam jumlah besar.

Dalam dakwaan JPU, terungkap detail transaksi pembelian batubara ilegal oleh Yuyun, Kapten AY (Kodam Balikpapan) – 10 kontainer Rp 80 juta, Fadilah (petani, dikoordinasi Letkol Purn HI) – 16 kontainer Rp 108 juta, Agus Rinawati (petani) – 10 kontainer Rp 7 juta per kontainer, Rusli (penambang) – 21 kontainer Rp 147 juta.

Semua batubara ini tidak memiliki izin tambang apa pun. Setelah dikemas dalam karung, barang ilegal tersebut dimasukkan ke 57 kontainer biru dan “meluncur” ke Surabaya dengan kapal Meratus.

KM Meratus Cilegon SL236S sempat bersandar di Tanjung Perak dan menurunkan muatan. Kontainer kemudian ditempatkan di Depo Meratus Tanjung Batu sebelum akhirnya disita oleh Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

Rencananya, batubara ilegal itu akan dijual ke pabrik-pabrik di Surabaya dan sekitarnya seharga Rp 26,5 juta per kontainer.

Selama persidangan, kedua terdakwa tak mengajukan bantahan dan bahkan tidak didampingi pengacara. Yuyun lebih sibuk membetulkan masker ketimbang membela diri.

Kasus ini kini menjadi sorotan besar karena menunjukkan betapa mudahnya jalur pelayaran nasional dimanfaatkan mafia tambang ilegal ketika proses verifikasi hanya mengandalkan dokumen.

Berita Terbaru

Rekam Jejak Ahmad Sahroni di Komisi III DPR Sebelum Nonaktif, Pernah Kejar Kasus Sambo dan Teddy Minahasa

Rekam Jejak Ahmad Sahroni di Komisi III DPR Sebelum Nonaktif, Pernah Kejar Kasus Sambo dan Teddy Minahasa

Sabtu, 21 Feb 2026 21:24 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 21:24 WIB

Jurnas.net - Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sejumlah pihak mengapresiasi kembalinya…

Khofifah Klaim Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Tetap Stabil di Bulan Ramadan

Khofifah Klaim Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Tetap Stabil di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Feb 2026 13:24 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:24 WIB

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di Pasar Larangan, Jl. Sunandar Priyo Sudarmo,…

Pemkot Surabaya: Program Makanan Bergizi Gratis Jadi Model Pengelolaan Pangan Terpadu

Pemkot Surabaya: Program Makanan Bergizi Gratis Jadi Model Pengelolaan Pangan Terpadu

Sabtu, 21 Feb 2026 11:42 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 11:42 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) secara aman, tertib, dan…

Khofifah Resmikan Jembatan Bubak, Warga Gondang Sambut Harapan Baru untuk Mobilitas dan UMKM

Khofifah Resmikan Jembatan Bubak, Warga Gondang Sambut Harapan Baru untuk Mobilitas dan UMKM

Sabtu, 21 Feb 2026 10:27 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Peresmian Jembatan Bubak di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, menjadi lebih dari sekadar acara seremonial. Jembatan yang sempat putus akibat…

Pemkot Surabaya Bangun Sistem Lawan Narkoba: Dari Kampung hingga Sekolah

Pemkot Surabaya Bangun Sistem Lawan Narkoba: Dari Kampung hingga Sekolah

Sabtu, 21 Feb 2026 09:21 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:21 WIB

Jurnas.net - Penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Surabaya atas komitmen mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) bukan sekadar seremoni. Di balik…

Pemkot Surabaya Sasar Perumahan Elite untuk Tuntaskan DTSEN, Libatkan REI dan Apersi

Pemkot Surabaya Sasar Perumahan Elite untuk Tuntaskan DTSEN, Libatkan REI dan Apersi

Sabtu, 21 Feb 2026 08:12 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 08:12 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mempercepat penyelesaian pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan target menuntaskan 181.867 Kartu…