Jurnas.net - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Jawa Timur bukan sekadar rutinitas tahunan. Di balik angka-angka yang diumumkan, tersimpan peta ekonomi daerah, struktur industri, serta upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan UMK 2026 bagi 38 kabupaten/kota melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Keputusan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Baca juga: Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi
Dalam peta UMK 2026, wilayah dengan basis industri kuat dan biaya hidup tinggi kembali menempati posisi teratas. Kota Surabaya mencatat UMK tertinggi sebesar Rp5.288.796, disusul Kabupaten Gresik Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101.
Lima daerah tersebut membentuk sabuk industri utama Jawa Timur, yang ditopang sektor manufaktur, logistik, dan jasa skala besar. Tingginya UMK di kawasan ini sekaligus menjadi indikator produktivitas dan tekanan biaya hidup perkotaan.
Sementara itu, daerah-daerah dengan karakter ekonomi agraris, kepulauan, dan pariwisata menunjukkan UMK yang lebih rendah, namun relatif merata. Hal ini mencerminkan pendekatan kehati-hatian pemerintah provinsi agar kebijakan upah tidak memicu gejolak usaha di wilayah dengan struktur ekonomi yang lebih rentan.
Baca juga: Mudik Lebaran Berbarengan Nyepi, Pemprov Jatim Antisipasi Kepadatan Jalur Ketapang-Bali
Dalam diktum keputusan tersebut ditegaskan, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan nilai upah, dan pengusaha juga dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan yang ditetapkan. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” ujar Khofifah.
Baca juga: Pemprov Jatim Siapkan Ribuan Armada dan Posko Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran
Berikut daftar UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:
1. KOTA SURABAYA 5.288.796
2. KABUPATEN GRESIK 5.195.401
3. KABUPATEN SIDOARJO 5.191.541
4. KABUPATEN PASURUAN 5.187.681
5. KABUPATEN MOJOKERTO 5.176.101
6. KABUPATEN MALANG 3.802.862
7. KOTA MALANG 3.736.101
8. KOTA BATU 3.562.484
9. KOTA PASURUAN 3.555.301
10. KABUPATEN JOMBANG 3.320.770
11. KABUPATEN TUBAN 3.229.092
12. KOTA MOJOKERTO 3.208.556
13. KABUPATEN LAMONGAN 3.196.328
14. KABUPATEN PROBOLINGGO 3.164.526
15. KOTA PROBOLINGGO 3.045.172
16. KABUPATEN JEMBER 3.012.197
17. KABUPATEN BANYUWANGI 2.989.145
18. KOTA KEDIRI 2.742.806
19. KABUPATEN BOJONEGORO 2.685.983
20. KABUPATEN KEDIRI 2.651.603
21. KOTA BLITAR 2.639.518
22. KABUPATEN TULUNGAGUNG 2.628.190
23. KOTA MADIUN 2.588.794
24. KABUPATEN LUMAJANG 2.578.320
25. KABUPATEN BLITAR 2.567.744
26. KABUPATEN NGANJUK 2.564.627
27. KABUPATEN NGAWI 2.556.815
28. KABUPATEN MAGETAN 2.553.866
29. KABUPATEN SUMENEP 2.553.688
30. KABUPATEN MADIUN 2.553.221
31. KABUPATEN BANGKALAN 2.550.274
32. KABUPATEN PONOROGO 2.549.876
33. KABUPATEN TRENGGALEK 2.530.313
34. KABUPATEN PAMEKASAN 2.528.004
35. KABUPATEN PACITAN 2.514.892
36. KABUPATEN BONDOWOSO 2.496.886
37. KABUPATEN SAMPANG 2.484.443
38. KABUPATEN SITUBONDO 2.483.962
Editor : Rahmat Fajar