16 Tersangka Dana Hibah Jatim Masih Bebas dan Menjabat di DPR, KPK Didesak Penjarakan Koruptor

Reporter : Insani
Pegiat Antikorupsi Jawa Timur HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Penanganan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menuai kecaman keras. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, sebanyak 16 tersangka hingga kini masih bebas berkeliaran, bahkan sebagian di antaranya tetap duduk manis sebagai anggota DPR.

Sahat Tua Simanjuntak sendiri telah divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar. Vonis tersebut membuka tabir luasnya jejaring korupsi dana hibah Jatim yang melibatkan aktor politik, perantara, dan pengelola anggaran lintas tahun.

Baca juga: Pemprov Jatim Bantah Eksekutif Terlibat Skandal Dana Hibah Pokmas DPRD

Namun, alih-alih menjadi momentum penuntasan, proses hukum justru berjalan pincang. Dari 21 tersangka, baru empat orang yang ditahan dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sejak sidang perdana pada 5 Januari 2026.

Keempat terdakwa tersebut yakni Hasanuddin (swasta/anggota DPRD Jatim 2024–2029 dari PDIP dalam proses PAW), Jodi Pradana Putra (swasta asal Blitar), Sukar (mantan kepala desa di Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung). Mereka diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi demi mengamankan alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim dari APBD 2019–2022.

Kusnadi sendiri meninggal dunia pada 16 Desember 2025, akibat menderita penyakit kanker getah bening dengan status tersangka, sehingga perkara hukumnya dihentikan. Dengan gugurnya satu tersangka karena wafat dan hanya empat yang diadili, masih tersisa 16 tersangka yang tak kunjung ditahan meski status hukumnya telah disematkan sejak 5 Juli 2024.

Fakta ini memicu kemarahan publik dan pegiat antikorupsi. Pasalnya, dari 16 tersangka tersebut, terdapat dua anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, yakni Achmad Iskandar (Demokrat) dan Moch Mahrus (Gerindra), serta satu anggota DPR RI periode 2024–2029, Anwar Sadad (Gerindra).

Bagi pegiat antikorupsi, situasi ini bukan sekadar lambannya proses hukum, melainkan telah berubah menjadi krisis keberanian penegakan hukum.

Pegiat Antikorupsi Jawa Timur HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, secara tegas mendesak KPK untuk segera menahan seluruh tersangka tanpa kecuali. Ia menilai KPK tidak boleh terus bermain aman di hadapan kekuasaan politik.

“Ini bukan kasus biasa. Ini kejahatan yang berulang dan terstruktur. Kalau KPK gagal menjadikan perkara dana hibah ini sebagai titik putus, maka korupsi di Pemprov Jawa Timur akan terus hidup berganti aktor, berganti wajah, tapi polanya tetap sama,” tegas Gus Lilur, Senin, 9 Februari 2026.

Baca juga: Pemprov Jatim: Tuduhan Ijon Dana Hibah ke Gubernur Khofifah Tak Berdasar Fakta Persidangan

Menurutnya, skandal dana hibah Jatim adalah potret telanjang korupsi sistemik. Dana publik yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan justru dikendalikan sejak awal oleh jaringan perantara politik.

“Proposal bukan disusun oleh masyarakat, tapi oleh broker. Dana dipotong berlapis, laporan fiktif, dan hasilnya dinikmati segelintir elite. Ini terjadi lintas tahun anggaran dan melibatkan banyak pihak,” ujarnya.

Ironisnya, meski konstruksi perkara telah dibuka secara terang oleh KPK dan alat bukti diklaim kuat, penahanan terhadap seluruh tersangka tak kunjung dilakukan. Kondisi ini, menurut Gus Lilur, menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik.

“Kalau tersangka sudah ditetapkan tapi tidak ditahan, publik wajar bertanya: ada tekanan apa? Siapa yang sedang dilindungi? Jangan biarkan KPK terlihat gentar menghadapi kekuasaan,” katanya.

Baca juga: Dicecar JPU KPK di Tipikor Surabaya, Khofifah Bantah Terima Fee Dana Hibah Jatim

Ia menegaskan, penahanan seluruh tersangka bukan hanya penting untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga sebagai pesan moral dan politik hukum bahwa negara tidak tunduk pada kekuasaan dan jabatan. "Korupsi dana hibah ini merampas hak rakyat kecil. Setiap hari keterlambatan penahanan adalah perpanjangan ketidakadilan,” tegasnya.

Gus Lilur juga mengingatkan, penegakan hukum yang hanya berhenti pada individu tanpa membongkar sistem akan membuat korupsi terus berulang. “Kalau hari ini hanya beberapa orang dipenjara, lima tahun lagi kita akan membaca berita yang sama: dana hibah lagi, pelaku baru lagi. Ini lingkaran setan,” ujarnya.

Menurutnya, KPK saat ini memegang momentum besar perkara terbuka, perhatian publik tinggi, dan bukti telah dikantongi. Yang dibutuhkan hanyalah keberanian untuk bertindak tanpa kompromi. “Kalau KPK terlihat ragu di Jawa Timur, pesan ke daerah lain jelas: korupsi masih bisa dinegosiasikan. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tandasnya.

Gus Lilur mendesak KPK menahan seluruh 21 tersangka, menyita aset hasil korupsi, dan membongkar sistem korupsi dana hibah hingga ke akarnya. “Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini penyelamatan tata kelola pemerintahan daerah. Penjarakan koruptor dana hibah Jawa Timur sekarang. Jangan tunggu publik kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” pungkasnya.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru