Jurnas.net - Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan percepatan pelayanan publik, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur memilih jalur selektif namun berdampak. Sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (raperda) ditargetkan rampung sepanjang 2026, dengan status super prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan bahwa fokus utama tahun ini bukan sekadar melahirkan regulasi, melainkan memastikan perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Baca juga: Gus Atho Reses di Gedeg: Krisis Pupuk dan Minimnya Alsintan Dikeluhkan Petani Mojokerto
“Regulasi tidak boleh berhenti di atas kertas. Target kami, perda yang lahir bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Yordan dalam keterangannya di Surabaya, Senin, 16 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, raperda super prioritas 2026 disusun di atas tiga fondasi strategis. Pertama, penguatan UMKM dan ekonomi kreatif, melalui regulasi yang mempermudah akses permodalan sekaligus memberi proteksi terhadap produk lokal agar mampu bersaing hingga pasar global.
Kedua, transformasi birokrasi berbasis digital, dengan mendorong penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini ditujukan untuk memangkas rantai pelayanan publik yang selama ini dinilai lamban dan berbiaya tinggi, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Ketiga, perlindungan tenaga kerja lokal, khususnya di sektor industri. Fokusnya meliputi sinkronisasi upah layak, kepastian pemenuhan hak buruh, serta kepastian hukum bagi pekerja di tengah dinamika investasi dan industrialisasi di Jawa Timur.
Baca juga: Reses Gus Atho di Jombang: Warga Keluhkan Pupuk dan Risiko DBD
Menurut Yordan, penyusunan 12 raperda tersebut juga mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang tengah memasuki fase efisiensi. Karena itu, koordinasi intensif dengan pihak eksekutif menjadi keharusan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun pemborosan anggaran. “Kami ingin perda ini implementatif, tidak membebani APBD, dan selaras dengan arah pembangunan daerah,” tegasnya.
Bapemperda menargetkan seluruh raperda super prioritas tersebut dapat disahkan sebelum akhir 2026 dan langsung diimplementasikan untuk melayani sekitar 42 juta penduduk Jawa Timur. Sebagai pembanding, pada 2025 DPRD Jawa Timur berhasil mengesahkan 13 raperda menjadi perda. Namun, dua di antaranya masih tertahan di tingkat pusat, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah.
“Pembahasan di DPRD sudah tuntas sejak November 2025. Namun, proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri belum selesai sehingga pembahasannya harus diperpanjang hingga 2026,” jelas Yordan.
Baca juga: Gus Atho Reses ke Jombang, Warga Keluhkan Pupuk Langka dan Modal UMKM yang Seret
Salah satu raperda strategis yang tertahan adalah Raperda Perangkat Daerah. Regulasi ini mengatur perubahan nomenklatur dinas kebudayaan dan pariwisata dengan penambahan sektor ekonomi kreatif menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf).
Selain itu, raperda tersebut juga menata ulang struktur birokrasi daerah, termasuk penghapusan pengaturan biro melalui perda dan cukup diatur melalui peraturan gubernur, khususnya dalam penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini dinilai sebagai upaya merampingkan birokrasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan.
Editor : Rahmat Fajar