Jurnas.net – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah dibahas sejak 2014 hingga kini belum juga rampung disahkan. Padahal, pekerja rumah tangga merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai pelanggaran hukum karena ruang lingkup kerja mereka berada di ranah domestik yang sulit terpantau.
Melihat kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, kembali mendorong agar DPR segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT. Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Partai NasDem sejak awal berkomitmen mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga,” ujar Sahroni, Sabtu, 7 Maret 2026.
Sahroni menjelaskan, Fraksi NasDem telah mendukung penuh pembahasan RUU tersebut sejak pertama kali masuk dalam agenda parlemen pada 2014. Ia menilai keberadaan regulasi ini semakin mendesak karena masih banyak kasus kekerasan dan eksploitasi yang menimpa pekerja rumah tangga.
Sebagai pimpinan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Sahroni mengaku kerap melihat berbagai kasus yang melibatkan pekerja rumah tangga, mulai dari kekerasan fisik hingga pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan. “Fraksi NasDem mendukung penuh pengesahan RUU ini sejak awal masuk parlemen pada 2014. Karena sebagai pimpinan Komisi III, saya melihat tidak sedikit kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga,” katanya.
Baca juga: Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR, Siap Buktikan Integritas dan Kerja Nyata
Ia menambahkan, sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan yang berada dalam posisi rentan. Situasi kerja yang berada di lingkungan rumah tangga membuat potensi kekerasan maupun eksploitasi sering kali sulit terdeteksi.
Dalam banyak kasus, pekerja rumah tangga menjadi korban kekerasan yang mengandung unsur pidana maupun perdata, termasuk persoalan upah, jam kerja, hingga perlakuan tidak manusiawi. Karena itu, menurut Sahroni, keberadaan undang-undang khusus akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum dalam menangani berbagai kasus tersebut.
“Dengan adanya undang-undang tersebut, negara dapat memastikan hak mereka diakui serta profesinya dihormati,” tegasnya.
Sahroni menegaskan, RUU PPRT merupakan regulasi yang sangat penting dan sudah seharusnya segera disahkan setelah lebih dari satu dekade tertunda. “RUU PPRT mutlak perlu disahkan. Ini menyangkut banyak aspek, terutama potensi ancaman kriminal terhadap para pekerja. Bismillah, kita sahkan tahun ini,” pungkasnya.
Editor : Amal