Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui pertemuan daring bersama ASN Pemkot Surabaya, Jumat, 13 Maret 2026. Dalam pengumuman tersebut, Pemkot Surabaya menetapkan bahwa PPPK penuh waktu tetap menerima THR 100 persen, sementara PPPK paruh waktu akan mendapatkan THR sebesar Rp2 juta per orang.
Baca juga: Inflasi Surabaya Naik, Pemkot Siapkan Pasar Murah hingga Beras SPHP untuk Jaga Daya Beli
Menurut Eri, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah kota melakukan perhitungan mendalam terhadap kemampuan anggaran daerah yang saat ini mengalami penyesuaian. “Alhamdulillah hari ini kita berhitung betul. Karena sesuai peraturan pemerintah, pemberian THR disesuaikan dengan kekuatan APBD masing-masing daerah,” kata Eri.
Ia mengungkapkan, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Surabaya tahun ini mengalami pengurangan cukup besar akibat kebijakan dari pemerintah pusat. “APBD kita terpotong sekitar Rp1 triliun. Belanja kita juga berbeda dengan tahun sebelumnya. Tapi saya meminta Pak Sekda untuk menghitung bagaimana caranya agar THR tetap bisa diberikan,” ujarnya.
Kebijakan pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK penuh waktu yang masa kerjanya kurang dari satu tahun seharusnya menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Perhitungannya dilakukan dengan cara masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan gaji serta tunjangan yang diterima setiap bulan. Sementara untuk PPPK paruh waktu, mekanisme pemberian THR tidak diatur secara spesifik dalam regulasi tersebut. “Kalau mengikuti perhitungan sesuai aturan untuk PPPK yang baru bekerja dua bulan, nilainya hanya sekitar Rp600 ribu sampai Rp700 ribu,” jelas Eri.
Baca juga: Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi
Menilai nominal tersebut terlalu kecil, Eri kemudian meminta jajarannya melakukan penghitungan ulang agar PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR yang lebih layak. Ia menegaskan bahwa para PPPK paruh waktu juga memiliki kontribusi dalam menjalankan pelayanan publik di Kota Surabaya. "Bagaimanapun mereka berjuang bersama untuk pemerintah kota. Ini rumah besar kita bersama, sehingga harus kita perhatikan,” katanya.
Setelah dilakukan penghitungan ulang, Pemkot Surabaya akhirnya menetapkan bahwa PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR sebesar Rp2 juta, meskipun masa kerjanya belum genap satu tahun. “Untuk PNS dan PPPK penuh waktu saya minta dicarikan agar bisa 100 persen. Sedangkan PPPK paruh waktu saya putuskan Rp2 juta meskipun di aturan tidak diatur secara spesifik,” ungkapnya.
Pengumuman tersebut langsung disambut antusias oleh para ASN Pemkot Surabaya yang mengikuti pertemuan secara daring. Melalui layar Zoom, sejumlah ASN terlihat memberikan berbagai emotikon gembira sebagai bentuk apresiasi atas kebijakan tersebut.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan PSEL Kedua, Target Olah 800 Ton Sampah Jadi Energi Listrik per Hari
Eri berharap kebijakan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah kota.
“Kalau kita bisa memberikan THR 100 persen, itu karena kinerja seluruh ASN Surabaya. Maka saya berharap kinerja itu tetap dipertahankan,” pungkasnya.
Editor : Risfil Athon