Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB Sejak 1994, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak

Reporter : Kurniawan
Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Pemerintah Kota Surabaya menghadirkan kebijakan yang langsung menyentuh masyarakat: penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2025. Program ini berlaku dalam periode terbatas, yakni mulai 1 hingga 30 April 2026. Warga cukup membayar pokok pajak tanpa dibebani sanksi administratif yang selama ini menumpuk.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus kado istimewa HJKS.

Baca juga: Usai Temukan Pungli dan Parkir Ilegal, Eri Cahyadi Tegaskan Sidak Akan Terus Berlanjut

“Ini adalah bentuk apresiasi kepada warga Surabaya. Secara regulasi diperbolehkan, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa denda,” kata Basari, Kamis, 16 April 2026.

Menurut Basari, rentang pembebasan denda yang mencapai lebih dari tiga dekade bukan tanpa alasan. Hal ini merujuk pada data piutang PBB sejak masih dikelola oleh Kementerian Keuangan sebelum kewenangannya dialihkan ke pemerintah daerah pada 2010.

Dengan kebijakan ini, Pemkot berharap masyarakat yang selama ini terbebani denda dapat kembali aktif memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa rasa berat.

Baca juga: Pemkot Surabaya Beri Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa SMA/SMK/MA Sederajat

Dari sisi teknis, warga dapat mengakses layanan pembayaran dengan mudah. Cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT melalui situs resmi Pemkot Surabaya. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung di kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), hingga layanan mobil keliling yang menyasar wilayah kelurahan.

Tak hanya itu, Pemkot juga memperluas akses melalui kanal digital. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan lewat perbankan seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BRI, serta platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay (OVO), hingga gerai ritel seperti Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos.

Baca juga: Eri Cahyadi Serahkan Bantuan Pendidikan bagi 7.380 Siswa, Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan di Sekolah

Basari menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, langkah ini merupakan strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong stabilitas pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.

“Respons masyarakat sangat positif. Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum 30 April. Ini momentum untuk tertib pajak sekaligus berkontribusi membangun kota,” tandasnya.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru