Jurnas.net — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur tak hanya menyeret pejabat teknis, tetapi juga membuka pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan di lingkaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjalan?
Penetapan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara dugaan pungli perizinan tambang dan air tanah menjadi tamparan keras bagi tata kelola birokrasi di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa.
Alih-alih menjawab persoalan substansial, Pemprov Jatim memilih langkah administratif cepat dengan menunjuk MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM melalui Surat Nomor 800/2506/204.4/2026 tertanggal 17 April 2026.
Langkah ini dinilai hanya sebatas “menutup lubang” tanpa menyentuh akar persoalan dugaan praktik rente dalam perizinan yang selama ini diduga berlangsung sistemik.
Tak hanya satu orang, dua aparatur sipil negara (ASN) lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan berpotensi menjadi pola yang mengakar di internal birokrasi.
Namun, respons Pemprov Jatim terkesan normatif. Gubernur Khofifah menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kita menyerahkan semua proses kepada APH dan menghormati proses yang berjalan,” kata Khofifah.
Pernyataan ini justru memicu kritik. Sebab, publik menunggu langkah konkret dari kepala daerah, bukan sekadar sikap pasif menunggu proses hukum. Penunjukan Plt Kadis ESDM disebut untuk menjaga layanan tetap berjalan. Namun di tengah skandal pungli, publik justru mempertanyakan bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung tanpa terdeteksi.
Sektor ESDM dikenal sebagai salah satu sektor paling rawan praktik korupsi karena berkaitan dengan perizinan bernilai besar. Tanpa pengawasan ketat, celah penyalahgunaan kewenangan sangat terbuka.
Alih-alih hanya mengganti pejabat, kasus ini menuntut evaluasi menyeluruh mulai dari sistem perizinan, rantai birokrasi, hingga mekanisme kontrol internal di Pemprov Jatim.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur Khofifah. Komitmen terhadap tata kelola bersih tak cukup hanya disampaikan dalam pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui langkah tegas, transparan, dan menyentuh akar masalah.
Tanpa itu, kasus pungli di sektor tambang berisiko terus berulang dengan aktor yang berbeda, namun pola yang sama.
Editor : Andi Setiawan