Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya akhirnya merealisasikan pembentukan Dewan Kebudayaan Surabaya (DKeb), sebuah langkah yang selama ini dinanti sebagai bukti keseriusan menjadikan kebudayaan bukan sekadar slogan, melainkan pijakan kebijakan. Lembaga ini resmi dibentuk melalui SK Wali Kota Nomor 100.3.3.3/95/436.1.2/2026 tertanggal 10 April 2026, sekaligus menandai babak baru tata kelola kebudayaan di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kehadiran DKeb bukan formalitas birokrasi, melainkan kebutuhan mendesak di tengah kompleksitas perkembangan kota.
“Keberadaannya sangat urgent untuk menjawab tantangan Surabaya yang makin besar ke depan,” kata Eri, Rabu, 22 April 2026.
Pembentukan DKeb melalui Musyawarah Kebudayaan yang melibatkan berbagai elemen menjadi sinyal bahwa Pemkot mulai membuka ruang partisipasi publik dalam merumuskan arah kebijakan budaya sesuatu yang selama ini kerap dianggap elitis dan top-down.
Sebanyak 13 pengurus ditetapkan untuk periode 2026–2029, dengan Heti Palestina Yunani sebagai ketua dan Probo Darono Yakti sebagai sekretaris.
Plt Kepala Disbudporapar Surabaya, Herry Purwadi, menyebut proses seleksi dilakukan secara terbuka melalui panitia independen yang ditunjuk resmi wali kota. Hal ini menjadi upaya membangun legitimasi sekaligus menghindari praktik penunjukan tertutup yang rawan kepentingan.
Namun tantangan sesungguhnya baru dimulai.
Berbeda dari lembaga sebelumnya, DKeb tidak lagi menjadi pelaksana kegiatan, melainkan ditempatkan sebagai “otak” kebijakan merumuskan strategi, memberi rekomendasi, hingga mengawasi implementasi program kebudayaan.
Struktur DKeb pun dibagi ke dalam dua bidang utama Kuratorial serta Penelitian dan Kebijakan yang menunjukkan pergeseran pendekatan dari sekadar event seni menuju kebijakan berbasis riset.
Transformasi ini membawa konsekuensi besar: keberhasilan DKeb akan sangat ditentukan oleh sejauh mana rekomendasinya benar-benar diakomodasi pemerintah, bukan sekadar menjadi dokumen tanpa eksekusi.
Di sisi lain, ekspektasi publik juga tinggi. Selama ini, kebudayaan kerap berhenti pada festival dan seremoni, tanpa dampak nyata bagi pelaku budaya maupun masyarakat luas.
Ketua DKeb, Heti Palestina Yunani, menekankan pentingnya kepercayaan dan kolaborasi agar lembaga ini tidak kehilangan daya dorong. “Kami akan membantu pemerintah menentukan program yang benar-benar menyentuh kepentingan publik,” ujarnya.
DKeb juga diharapkan mampu menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, termasuk pengelolaan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) secara lebih terarah dan terukur.
Editor : Rahmat Fajar