Jurnas.net – Terungkapnya praktik produksi minyak goreng ilegal bermerek MinyaKita di Jawa Timur, menjadi pukulan telak bagi pengawasan industri pangan di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Di tengah gencarnya klaim stabilitas harga dan distribusi pangan, aparat justru menemukan praktik curang yang merugikan masyarakat secara masif.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar jaringan produksi MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HPT (38) sebagai pemodal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) operator produksi.
Pengungkapan disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen.
Namun fakta di lapangan berbicara lebih keras. Produksi ilegal tersebut berlangsung di pergudangan wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo tanpa izin usaha, tanpa sertifikasi SNI, bahkan menggunakan nomor BPOM fiktif.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy H.M. Sihombing, mengungkap modus yang digunakan terbilang licik minyak goreng curah dibeli dari distributor resmi di Surabaya, lalu dikemas ulang menggunakan merek MinyaKita secara ilegal. “Takaran sengaja dikurangi. Kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 700 hingga 900 mililiter,” kata Roy.
Baca juga: Eri Cahyadi Minta Ayah Kandung Hamili Anak Dihukum Maksimal, Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Total
Tak hanya satu lokasi, praktik serupa juga ditemukan di kawasan Taman, Sidoarjo. Ironisnya, di lokasi kedua perusahaan justru memiliki izin resmi. Namun tetap melakukan kecurangan dengan mengurangi isi produk.
Praktik ini diduga telah berjalan sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp234 juta. Distribusinya menjangkau sejumlah daerah seperti Jember, Trenggalek hingga luar pulau seperti Tarakan.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C, Tangkap 222 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sebulan
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius di mana peran pengawasan pemerintah provinsi.
Di saat masyarakat bergantung pada program minyak goreng rakyat seperti MinyaKita, celah pengawasan justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan konsumen. Kelemahan kontrol ini tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk kepemimpinan Gubernur Khofifah.
Polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari mesin pengemasan, tangki penyimpanan, ratusan kardus minyak goreng siap edar, hingga mobil tangki distribusi. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Standardisasi, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Editor : Risfil Athon