Hakim Tolak Eksepsi, Skandal Rp83 Miliar Pelindo–APBS Siap Dibongkar di Persidangan

Reporter : Insani
Sidang perkara korupsi proyek Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Upaya para terdakwa untuk menghindari jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya kandas. Majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan membuka jalan bagi pengungkapan dugaan skandal senilai Rp83 miliar yang menyeret pejabat strategis di tubuh PT Pelabuhan Indonesia dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Putusan sela yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing menjadi sinyal tegas perkara ini tidak bisa dihentikan di meja keberatan hukum, melainkan harus diuji lewat fakta persidangan.

Baca juga: Jaksa Bongkar Skema Proyek Tanjung Perak Rp83 Miliar, Pejabat Pelindo - APBS Lawan Dakwaan Hindari Jerat Korupsi?

“Perlawanan ditolak, sidang dilanjutkan ke pembuktian,” tegas Ratna, Rabu, 22 April 2026.

Dengan keputusan ini, perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan resmi memasuki fase krusial, menguji siapa berperan, bagaimana skema berjalan, dan di mana letak penyimpangan yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Enam terdakwa dari dua institusi kunci kini berada di bawah sorotan. Dari Pelindo Regional 3, nama-nama pejabat teknis hingga pucuk pimpinan ikut terseret. Sementara dari APBS, jajaran direksi hingga manajer operasional juga harus mempertanggungjawabkan perannya.

Masuknya perkara ke tahap pembuktian menjadi titik balik penting. Di sinilah konstruksi perkara akan diuji secara terbuka, mulai dari proses perencanaan proyek, pengambilan kebijakan, hingga pelaksanaan di lapangan yang diduga sarat penyimpangan.

Baca juga: Skandal Proyek Pelindo Terbongkar: Dugaan Korupsi Berkedok Operasional Rugikan Negara Rp83 Miliar

Ratna pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menghadirkan saksi-saksi kunci untuk membuka fakta material. “Untuk saksi, minggu depan mohon dijadwalkan,” ujarnya.

JPU Nyoman Darma Yoga menyatakan siap menghadirkan saksi dari pihak Pelindo sebagai langkah awal. Namun, sebagian saksi lainnya masih dirahasiakan—mengindikasikan adanya potensi fakta besar yang belum terungkap ke publik. “Saksi awal dari Pelindo, sementara lainnya masih kami rahasiakan,” ujarnya.

Langkah jaksa ini menjadi kunci membongkar dugaan praktik korupsi yang disebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan keputusan strategis lintas jabatan. Di sisi lain, kubu terdakwa mulai menekan transparansi jaksa terkait jumlah saksi dan alat bukti, sebuah manuver yang lazim dalam perkara besar untuk menguji kesiapan penuntut.

Baca juga: Kejaksaan Ungkap Skandal Korupsi Dua Lapis di Dinas Pendidikan Jatim: Tetapkan Dua Tersangka Baru

Namun publik kini menanti lebih dari sekadar prosedur hukum. Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor strategis pelabuhan, apakah benar mampu membongkar dugaan korupsi hingga ke akar, atau justru berhenti pada aktor-aktor teknis semata.

Dengan nilai proyek mencapai Rp83 miliar, perkara ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut integritas pengelolaan infrastruktur vital negara. Sidang pembuktian berikutnya bakal menjadi panggung utama membuka siapa bermain, siapa diuntungkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru