Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil langkah penting dalam pengusutan kasus korupsi besar yang menyeret proyek sarana prasarana SMK Negeri dan hibah untuk SMK swasta tahun anggaran 2017. Tidak hanya menambah jumlah tersangka, Kejati Jatim juga mengungkap pola rekayasa terstruktur yang ternyata berjalan paralel dalam dua proyek berbeda, namun dikendalikan oleh jaringan orang yang sama.
"Dua tersangka baru telah resmi ditetapkan, yakni Supriyatno dan Heri Budianto," kata Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Desember 2025.
Agus memastikan bahwa kedua tersangka berasal dari dua perkara berbeda, namun memiliki pola yang hampir identik, perusahaan dipinjamkan untuk memenangkan lelang, laporan dipalsukan, dan pekerjaan tak selesai sesuai tahun anggaran. "Ini bukan kebetulan. Ini pola korupsi dua lapis yang sudah dirancang sejak awal," ujar Agus.
Agus menyatakan bahwa penetapan tersangka baru merupakan hasil rangkaian penyidikan mendalam yang menguji konsistensi keterangan saksi, dokumen, hingga pola hubungan antar pelaku.
"Hasil serangkaian penyidikan menunjukkan pola serupa yang berjalan di dua proyek berbeda. Ini bukan kebetulan. Ini pola korupsi dua lapis yang dirancang sejak awal,” tegas Agus.
Supriyatno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penyimpangan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Belanja Modal SMK Negeri TA 2017, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 jo. Print-2685/M.5/Fd.2/12/2025.
Agus mengungkapkan beberapa poin penting hasil penyidikan dalam kasus tersebut. Di antaranya, penyidik telah memeriksa 103 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen krusial. Proyek sarpras bernilai Rp 107,8 miliar untuk 61 SMK Negeri se-Jawa Timur.
Syaiful Rahman (SR), Kadindik Jatim saat itu, mempertemukan Hudiyono (H) dan Jimmy Tanaya (JT) untuk mengatur bahwa JT akan menjadi rekanan yang mengerjakan proyek. JT mengikuti lelang dengan meminjam bendera PT Lintang Utama Nusantara, perusahaan milik Supriyatno, yang kemudian memenangkan paket Rp32,9 miliar.
Kemudian penyedia pemenang lelang yang digunakan JT diketahui memiliki hubungan keluarga dan afiliasi langsung dengannya. Laporan pertanggungjawaban dibuat palsu, seolah pekerjaan selesai tahun 2017, padahal pengiriman barang baru selesai tahun 2018. Dengan total kerugian negara dari perkara ini diperkirakan mencapai Rp 102,975 miliar.
Sementara itu, Heri Budianto diseret dalam perkara Penyimpangan Belanja Hibah Barang/Jasa untuk 44 SMK Swasta TA 2017, berdasarkan Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 jo. Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025. Temuan penyidik diketahui proyek hibah senilai Rp 78 miliar terbagi dalam tiga tahap.
Modusnya serupa, SR mempertemukan Hudiyono dan JT untuk mengarahkan pengelolaan hibah kepada rekanan tertentu. JT meminjam perusahaan milik Heri Budianto untuk mengikuti lelang dan memenangkan paket Rp 11,87 miliar.
Laporan dibuat seolah selesai tahun anggaran 2017, padahal pengiriman barang baru rampung tahun 2018. Akibat manipulasi tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 78 miliar. "Jaringan yang sama, modus yang sama, hanya proyeknya berbeda," ujar Agus.
Agus menegaskan bahwa penyidik menemukan pola yang tidak hanya identik, namun berulang dalam dua proyek berbeda. "Kami melihat adanya jaringan yang sama, modus yang sama, hanya jenis proyek dan anggarannya yang berbeda. Ini bukan tindakan individual, ini terstruktur,” jelas Agus.
Menurutnya, penetapan dua tersangka baru membuktikan bahwa Kejati Jatim serius membongkar korupsi sistematis yang melibatkan penyelenggara negara dan rekanan swasta secara terorganisir. "Kami bergerak berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Setiap pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, akan kami proses sesuai ketentuan,” pungkas Agus.
Editor : Rahmat Fajar