Kejati Jatim Sita Fortuner Kabid ESDM Hasil dari Uang Haram Perizinan Tambang

Reporter : Insani
Mobil Fortuner Kabid Pertambangan ESDM Jatim hasil pungli disita Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tak hanya membongkar praktik pemerasan perizinan tambang yang sistematis, tetapi juga mulai menyita aset hasil dari skandal pungutan liar (pungli) di Dinas ESDM Jawa Timur. Terbaru, satu unit mobil mewah Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan berinisial OS diamankan karena diduga kuat dibeli dari uang haram pungli.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa penyitaan kendaraan berwarna hitam metalik bernopol L 1275 ABD itu merupakan bagian dari upaya penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: 19 Pegawai ESDM Jatim Serentak Kembalikan Uang Pungli Tambang Rp707 Juta, Status Masih Saksi

“Kalau kita lihat, perolehannya berasal dari pendapatan yang tidak sah. Tentu dari hasil pungli-pungli tersebut,” kata Wagiyo, Jumat, 24 April 2026.

Modus: Izin Ditahan, Pemohon Diperas

Kasus ini mengungkap pola lama yang masih dipraktikkan. Di mana berkas perizinan yang sebenarnya sudah lengkap, sengaja “diparkir” agar pemohon memberikan uang pelicin. Penyidik pun menemukan indikasi kuat adanya praktik sistematis penahanan izin sebagai alat pemerasan.

Penggeledahan yang dilakukan pada 20 April 2026 selama hampir enam jam di kantor Dinas ESDM Jatim mengungkap fakta mencengangkan. Penyidik menemukan dokumen permohonan yang sengaja dipisahkan dan ditahan, serta catatan pembagian uang hasil pungli yang diduga melibatkan banyak pihak.

"Selain dokumen, diperkuat dengan adanya bukti-bukti percakapan," jelasnya.

Tak hanya itu, ditemukan pula dokumen disposisi pimpinan yang mengarah pada perintah tidak sah. Dokumen tersebut ditemukan di ruang Kepala Dinas ESDM dan ruang Kabid Pertambangan. “Dari penggeledahan itu, kami menemukan saksi-saksi kunci, dokumen permohonan yang ditahan, serta catatan pembagian keuangan. Ini memperkuat fakta hukum yang sudah kami kantongi sebelumnya,” ungkapnya.

Uang Haram Dibagi Rutin Tiap Bulan Selama 2 Tahun

Kejati Jatim mengungkap bahwa praktik pungli ini bukan insidental, melainkan berlangsung sistematis dan terstruktur selama sekitar dua tahun. Uang hasil pemerasan dibagikan secara rutin setiap akhir bulan, kepada seluruh staf di bidang pertambangan ESDM Jatim.

Baca juga: Terbongkar! Anak Buah Khofifah di ESDM Jatim Berjemaah Nikmati Pungli Tambang Selama 2 Tahun

Total ada 19 orang ikut menikmati aliran dana tersebut. Pembagian dilakukan berdasarkan status kepegawaian, jabatan, hingga beban kerja, dengan nominal berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang setiap bulan.

Skema ini disebut berjalan atas peran sentral dua tersangka utama OS selaku Kabid Pertambangan dan AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim. “Ada pembagian rutin setiap bulan kepada sekitar 19 orang. Ini berlangsung kurang lebih dua tahun,” jelasnya.

Rp707 Juta Dikembalikan, 19 Pegawai Masih Status Saksi

Setelah kasus ini mencuat, para pegawai yang terlibat mulai mengembalikan uang yang telah mereka terima. Hingga kini, total dana yang telah disita Kejati Jatim mencapai Rp707 juta. Pengembalian dilakukan secara bertahap dan diklaim tanpa paksaan, meski publik menilai langkah tersebut tak serta-merta menghapus jejak pidana yang telah terjadi.

“Dengan itikad baik, mereka mengembalikan uang tersebut ke kantor kami (Kejati Jatim). Total sementara Rp707 juta,” jelas Wagiyo.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Jadi Jemaah Haji Termuda Jatim, Ikut Kloter Perdana dari Surabaya

Sinyal Kuat: Penegakan Hukum Mulai Menyasar Aset

Penyitaan mobil Fortuner milik Kabid Pertambangan menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Jatim tak hanya mengejar pelaku, tetapi juga aset hasil kejahatan. Langkah ini membuka peluang pengembangan kasus ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan temuan dokumen, aliran dana, hingga aset mewah, publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam kemungkinan keterlibatan aktor-aktor lain di level lebih tinggi.

Kasus ini menjadi potret buram tata kelola perizinan tambang di Jawa Timur, sektor strategis yang justru dijadikan ladang rente oleh oknum birokrat. Kasus ini terjadi di era kepemimpinan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru