Jurnas.net — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana hibah bantuan keuangan partai politik (Banpol) sebesar Rp165.042.547.500 pada tahun 2026. Anggaran fantastis tersebut akan dibagikan kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jawa Timur hasil Pemilu Legislatif 2024.
Besarnya dana Banpol tahun ini menjadi sorotan karena mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pemprov Jatim menetapkan nilai bantuan sebesar Rp7.500 per suara sah, naik Rp2.500 dibanding 2025 yang berada di angka Rp5.000 per suara. Bahkan pada 2024, bantuan masih sebesar Rp2.500 per suara.
Baca juga: Fraksi PKB Sentil Pemprov Jatim, Indeks Lingkungan Anjlok Meski Raih Penghargaan
Kenaikan nilai bantuan tersebut membuat sejumlah partai politik menerima dana hingga puluhan miliar rupiah. Misalnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi penerima terbesar dengan total Rp33,87 miliar, disusul PDI Perjuangan sebesar Rp28,01 miliar dan Gerindra Rp26,91 miliar.
Sementara Partai Golkar menerima Rp17,36 miliar, Demokrat Rp14,04 miliar, NasDem Rp13,65 miliar, PAN Rp9,89 miliar, PKS Rp9,80 miliar, PPP Rp7,33 miliar, dan PSI Rp4,13 miliar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, Eddy Supriyanto, mengatakan bantuan keuangan tersebut diberikan khusus kepada partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Jawa Timur. Menurutnya, kenaikan dana bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi partai politik, terutama dalam menjalankan pendidikan politik kepada masyarakat.
"Banpol tahun 2026 untuk DPRD Jatim sebesar Rp7.500 per suara, ada kenaikan Rp2.500. Sebelumnya tahun 2025 Rp5.000, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp2.500,” kata Eddy, Sabtu, 9 Mei 2026.
Eddy menjelaskan penggunaan dana Banpol telah diatur secara ketat melalui regulasi pemerintah. Minimal 51 persen dana wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, sedangkan maksimal 49 persen diperbolehkan untuk operasional partai. "Penggunaannya untuk pendidikan politik minimal 51 persen dan operasional partai maksimal 49 persen,” katanya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 mengenai bantuan keuangan partai politik.
Meski alokasi anggaran sudah ditetapkan, dana hibah tersebut belum dapat langsung dicairkan. Saat ini Bakesbangpol Jatim telah mengirimkan surat kepada masing-masing partai politik untuk proses pengajuan pencairan dan melengkapi persyaratan administrasi.
“Bakesbangpol Jatim sudah melayangkan surat ke parpol. Selanjutnya partai dapat mengajukan pencairan dengan melengkapi persyaratan yang ada. LHP dari BPK juga sudah turun,” pungkas Eddy.
Kenaikan dana Banpol ini juga memunculkan perhatian publik terkait efektivitas penggunaan anggaran oleh partai politik, khususnya dalam menjalankan fungsi pendidikan politik, dan kaderisasi di tengah tingginya tuntutan transparansi penggunaan dana publik.
Baca juga: Mudik Lebaran Berbarengan Nyepi, Pemprov Jatim Antisipasi Kepadatan Jalur Ketapang-Bali
Berikut rincian detail alokasi dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2026, berdasarkan besaran dana yang diterima masing-masing partai politik:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp33.879.210.000
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Rp28.018.987.500
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Rp26.917.890.000
Partai Golongan Karya (Golkar): Rp17.360.137.500
Partai Demokrat: Rp14.042.647.500
Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Idul Fitri
Partai NasDem: Rp13.651.582.500
Partai Amanat Nasional (PAN): Rp9.896.722.500
Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp9.807.427.500
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Rp7.335.060.000
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Rp4.132.882.
Editor : Amal