Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Reporter : Kurniawan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meninjau hewan kurban di wilayahnya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) di tengah tingginya mobilitas ternak antarwilayah menjelang musim kurban.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kota Surabaya.

Baca juga: Lima Siswa Tumbang Diduga Keracunan MBG, Pemkot Surabaya Tunggu Hasil Lab

Melalui aturan tersebut, Pemkot Surabaya mempertegas bahwa seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Pahlawan wajib memenuhi standar kesehatan ketat. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) minimal satu kali.

Bukti vaksinasi harus dilengkapi dengan sertifikat resmi atau eartag QR Code yang terintegrasi dengan sistem vaksinasi nasional. “Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Eri, Rabu, 13 Mei 2026.

Tak hanya PMK, Pemkot Surabaya juga mewaspadai sejumlah penyakit hewan berbahaya lainnya seperti Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR). Karena itu, seluruh hewan kurban diwajibkan dalam kondisi sehat dan bebas gejala penyakit menular setidaknya selama 14 hari sebelum masuk ke Surabaya.

Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal ternak. "Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks,” tegas Eri.

Selain memperketat arus masuk ternak, Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan tempat penjualan hewan kurban. Para pedagang diwajibkan mengantongi izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan serta memastikan seluruh hewan yang diperjualbelikan memiliki dokumen kesehatan resmi.

Lokasi penjualan juga diwajibkan menyediakan area isolasi untuk hewan sakit, tempat penampungan limbah, serta tidak berada di dekat peternakan lokal guna mencegah potensi penularan penyakit. Pemkot bahkan memberi peringatan keras terhadap pedagang yang melanggar aturan. Jika ditemukan hewan sakit, mati, atau penjualan tanpa dokumen resmi, maka aparat akan langsung melakukan penertiban.

Baca juga: Pemkot Surabaya Resmikan 3 PAUD Negeri Baru untuk Perkuat Pendidikan Inklusif dan Sekolah Terintegrasi

“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eri.

Hewan kurban di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Tak hanya pedagang, masyarakat juga diminta lebih cermat dalam memilih hewan kurban. Selain memenuhi syariat Islam, hewan kurban harus dipastikan sehat secara medis, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri.

Pemkot juga menetapkan batas usia minimal hewan kurban, yakni kambing atau domba minimal satu tahun dan sapi minimal dua tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Baca juga: Sidak Proyek Bozem Tanjungsari, Eri Cahyadi Targetkan Kawasan Bebas Banjir November 2026

Dalam proses penyembelihan, Pemkot Surabaya mendorong agar pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) untuk menjamin standar higienitas dan kesehatan. Namun jika penyembelihan dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib meminta persetujuan camat atau lurah setempat.

Panitia kurban juga diwajibkan menjaga kebersihan lokasi penyembelihan, mengelola limbah dengan benar, menggunakan kemasan ramah lingkungan untuk distribusi daging, serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyembelihan. “Penyelenggara pemotongan hewan kurban bertanggung jawab terhadap kebersihan dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban,” kata Eri.

Pemkot Surabaya turut mengimbau agar hewan kurban yang tidak terjual tidak kembali dikirim ke daerah asal atau wilayah lain. Hewan tersebut disarankan langsung dipotong di rumah potong hewan terdekat untuk meminimalkan potensi penyebaran penyakit antarwilayah.

Melalui pengawasan ketat ini, Pemkot Surabaya ingin memastikan pelaksanaan Idul Adha 2026 berjalan aman, sehat, sesuai syariat, sekaligus terbebas dari ancaman wabah penyakit hewan di tengah tingginya mobilitas ternak menjelang hari raya.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru