Cegah Titip Alamat KK Saat SPMB, Pemkot Surabaya Integrasikan Data dengan Cek In Warga

Reporter : Kurniawan
Ilustrasi SPMB di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat sistem pengawasan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan data administrasi kependudukan dengan aplikasi Cek In Warga guna mencegah praktik titip alamat Kartu Keluarga (KK) demi kepentingan sekolah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan objektif, transparan, dan benar-benar sesuai domisili asli calon siswa.

Baca juga: Tinggalkan Surabaya untuk Haji, Eri Tunjuk Armuji dan Syamsul Hariadi Pimpin Pemkot Surabaya

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan integrasi data dilakukan antara sistem administrasi kependudukan dengan aplikasi milik Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027.

“Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan SPMB maupun aplikasi Dinas Pendidikan melalui integrasi aplikasi Cek In Warga,” kata Irvan Wahyudrajad, Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut Irvan, sistem tersebut menjadi instrumen penting untuk memverifikasi keberadaan dan domisili warga secara faktual. Dengan demikian, praktik perpindahan alamat KK secara administratif tanpa benar-benar tinggal di lokasi tersebut dapat terdeteksi. “Ini untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan perpindahan KK yang dilakukan hanya demi kepentingan masuk sekolah, namun yang bersangkutan tidak benar-benar tinggal di alamat tersebut, maka permohonan administrasi bisa tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Permudah Orang Tua, Pemkot Surabaya Buka Posko SPMB di Seluruh SD-SMP Negeri

“Jika ada perpindahan Kartu Keluarga yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, tetapi faktanya tidak tinggal di alamat tersebut, maka proses administrasinya dapat tidak dilayani,” tegasnya.

Selain itu, Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami tanggal cetak pada dokumen KK. Menurutnya, tanggal yang tercantum di KK bukan menunjukkan sejak kapan seseorang tinggal di alamat tertentu, melainkan waktu dokumen tersebut diproses atau dicetak oleh Dispendukcapil.

“Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat perlu memahami bahwa tanggal cetak Kartu Keluarga tidak bisa dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat,” jelasnya.

Baca juga: Hotline 'Lapor Cak Eri' Dibanjiri 400 Aduan Sehari, Pemkot Surabaya Fokus Percepat Solusi

Untuk menghindari kesalahpahaman saat proses verifikasi domisili, Dispendukcapil Surabaya membuka layanan penerbitan surat keterangan resmi terkait riwayat domisili warga yang dapat digunakan dalam proses SPMB.

Pemkot Surabaya berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga asas keadilan dalam pelaksanaan SPMB 2026. "Apabila diperlukan klarifikasi mengenai riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi ke Dispendukcapil,” pungkas Irvan.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru