Jurnas.net - Penyelesaian damai kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang dilakukan oknum guru berinisial HP (42) asal Lumajang terhadap muridnya di Situbondo menuai sorotan tajam dari DPRD Jawa Timur. Kasus yang sempat ditangani Polsek Bungatan Polres Situbondo itu dinilai tidak seharusnya berhenti di jalur kekeluargaan karena menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.
Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Lumajang-Jember, Khusnul Khuluk, menegaskan penyelesaian damai dalam perkara pencabulan justru berpotensi melemahkan upaya perlindungan anak dan menghilangkan efek jera bagi pelaku.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp28 Miliar Naik Penyidikan, Nama Bupati Sidoarjo Subandi Terseret
“Kalau kasus pencabulan benar-benar terjadi terus berakhir dengan damai, saya rasa itu kurang memberikan pendidikan. Harus ada efek jera memang yang diberikan oleh aparat hukum,” kata Khusnul, Kamis, 21 Mei 2026.
Politikus Fraksi PKS itu menilai, penyelesaian perkara kekerasan seksual secara kekeluargaan dapat memunculkan preseden buruk di masyarakat. Apalagi, kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur dan terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik.
“Kalau model-model begini nanti akan banyak kasus pencabulan yang pada akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Dampaknya kurang bagus,” katanya.
Khusnul menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh melemah hanya karena adanya kesepakatan damai antar pihak. Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak korban dan masa depan anak.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan
“Menurut saya hukum harus tetap ditegakkan bagaimanapun kejadiannya. Ini juga menyangkut perlindungan anak, sehingga lembaga perlindungan anak juga harus memberikan perhatian terhadap kasus seperti ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian damai berpotensi membuat pelaku tidak jera dan membuka peluang terulangnya tindak serupa di kemudian hari. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tetap memproses kasus pencabulan secara profesional dan tegas.
Selain mendorong penegakan hukum, Khusnul menilai penguatan peran keluarga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Orang tua diminta lebih aktif memberikan edukasi sejak dini terkait perlindungan tubuh dan kewaspadaan terhadap tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
Baca juga: Polda Jatim Dalami Dugaan Pencabulan di Ponpes Bangkalan: Pengajar Berinisial U Diperiksa
“Keluarga harus sering memberikan edukasi kepada anak-anaknya, terutama anak perempuan maupun anak-anak secara umum, agar memahami bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain,” tuturnya.
Menurutnya, minimnya pendidikan perlindungan diri di lingkungan keluarga membuat anak lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual. “Ini sangat rawan dan berbahaya ketika pendidikan di keluarga masih sangat kurang. Sekali lagi, aparat hukum harus memberikan efek jera terhadap para pelaku pencabulan,” pungkasnya.
Editor : Amal