Jurnas.net - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar ke tahap penyidikan. Perkara ini disebut-sebut melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi serta seorang anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono.
Kasus tersebut dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025, dan tercatat dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Pelapor mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Rabu, 21 Januari 2026. Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.
Dimas menjelaskan, dugaan penipuan tersebut dilakukan dengan modus investasi pembangunan proyek perumahan. Dalam laporan itu, terlapor disebut menjanjikan rencana pembangunan perumahan dan meminta dana investasi kepada kliennya.
“Dana investasi sebesar Rp28 miliar telah diterima sejak tahun 2024. Namun hingga kini proyek perumahan yang dijanjikan belum terealisasi. Lokasi yang disebut sebagai lahan pembangunan masih berupa area persawahan dan tidak ada aktivitas pembangunan,” ujar Dimas, dikutip dari Viva.co, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menambahkan, dana investasi yang telah diserahkan tersebut hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pihak korban, kata Dimas, juga telah beberapa kali melayangkan somasi, namun tidak memperoleh respons dari pihak terlapor. "Korban berharap ada kepastian hukum. Somasi sudah dilakukan, tetapi tidak ada tanggapan,” ujarnya.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, pelapor berharap penyidik Bareskrim Polri dapat segera menuntaskan proses hukum dan melakukan penetapan tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terlapor, termasuk Bupati Sidoarjo Subandi. Upaya menghubungi melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan respons, diduga nomor yang bersangkutan telah berubah.
Editor : Prabu Narashan