Ngaku Punya Indera Keenam: Direktur Perdaya Bos Sendiri Hingga Rp6,3 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur perusahaan baja, Arfita, didakwa menipu bosnya sendiri menjalani sidang di PN Surabaya. (Istimewa)
Direktur perusahaan baja, Arfita, didakwa menipu bosnya sendiri menjalani sidang di PN Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Kisah penipuan bernuansa spiritual mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang direktur perusahaan baja, Arfita, harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menipu bosnya sendiri, dengan dalih memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan para dewa.

Akibat tipu muslihat itu, korban yang juga Direktur Utama CV Sentosa Abadi Steel, Alfian Lexi, mengalami kerugian hingga Rp6,3 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Selasa, 14 Oktober 2025, terungkap bagaimana Arfita memanfaatkan kepercayaan korbannya dengan dalih spiritualitas.

“Terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara para dewa yang mampu menyalurkan doa dan derma agar usaha saksi lancar dan hidupnya penuh berkah,” kata Hajita.

Menurut dakwaan, Arfita mengaku bisa berkomunikasi dengan empat dewa, yakni Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan). Untuk memperkuat kebohongan, ia meminta empat ponsel yang diklaim digunakan untuk berhubungan dengan para dewa itu.

Melalui pesan WhatsApp dari masing-masing nomor ponsel, terdakwa mengirimkan pesan kepada Alfian seolah-olah berasal dari para dewa. Pesan itu berisi permintaan “derma” untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga pembelian hewan kurban.

Karena percaya, Alfian rutin mentransfer uang dengan alasan sedekah. Bahkan, sejak 2021, jumlah yang diserahkan meningkat dari 10% menjadi 25�ri pendapatan perusahaan. Uang itu dikirim ke berbagai rekening pribadi milik Arfita di sejumlah bank.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, hingga kebutuhan rumah tangga.

“Dari total Rp6,3 miliar, hanya sebagian kecil yang benar-benar disalurkan. Misalnya Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur Sidoarjo, dan sumbangan barang senilai maksimal Rp1 juta ke Panti Asuhan Yatim Piatu Sumber Kasih Surabaya,” jelas Hajita.

Baca Juga : Miris! Pernah Di-OTT KPK: MA Angkat Lagi Eks Hakim Korupsi Jadi ASN di PN Surabaya

Ironisnya, Arfita bahkan meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu, agar seolah-olah dirinya telah rutin berdonasi selama bertahun-tahun.

Penipuan itu baru terungkap awal 2025, ketika Alfian menceritakan “komunikasi spiritual” itu kepada rekannya, Benny, di Bali. Benny curiga dan mengatakan, “Tidak mungkin dewa meminta uang lewat WhatsApp.” Dari situlah Alfian mulai menyadari bahwa dirinya menjadi korban tipu daya.

Saat dimintai pertanggungjawaban, Arfita gagal menunjukkan bukti penggunaan dana sesuai peruntukan. Kasus pun bergulir ke meja hijau.

Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui rangkaian kebohongan,” tegas Hajita.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi karena baru menerima surat dakwaan. “Kami ajukan keberatan, Yang Mulia,” ujar pengacara Arfita di akhir persidangan.

Berita Terbaru

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Jurnas.net – Wakil Menteri Perhubungan Suntana turun langsung meninjau kepadatan antrean kendaraan pemudik dari Bali menuju Jawa yang terjadi di jalur menuju P…

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…