Akibat tipu muslihat itu, korban yang juga Direktur Utama CV Sentosa Abadi Steel, Alfian Lexi, mengalami kerugian hingga Rp6,3 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Selasa, 14 Oktober 2025, terungkap bagaimana Arfita memanfaatkan kepercayaan korbannya dengan dalih spiritualitas.
“Terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara para dewa yang mampu menyalurkan doa dan derma agar usaha saksi lancar dan hidupnya penuh berkah,” kata Hajita.
Menurut dakwaan, Arfita mengaku bisa berkomunikasi dengan empat dewa, yakni Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan). Untuk memperkuat kebohongan, ia meminta empat ponsel yang diklaim digunakan untuk berhubungan dengan para dewa itu.
Melalui pesan WhatsApp dari masing-masing nomor ponsel, terdakwa mengirimkan pesan kepada Alfian seolah-olah berasal dari para dewa. Pesan itu berisi permintaan “derma” untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga pembelian hewan kurban.
Karena percaya, Alfian rutin mentransfer uang dengan alasan sedekah. Bahkan, sejak 2021, jumlah yang diserahkan meningkat dari 10% menjadi 25�ri pendapatan perusahaan. Uang itu dikirim ke berbagai rekening pribadi milik Arfita di sejumlah bank.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, hingga kebutuhan rumah tangga.
“Dari total Rp6,3 miliar, hanya sebagian kecil yang benar-benar disalurkan. Misalnya Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur Sidoarjo, dan sumbangan barang senilai maksimal Rp1 juta ke Panti Asuhan Yatim Piatu Sumber Kasih Surabaya,” jelas Hajita.
Baca Juga : Miris! Pernah Di-OTT KPK: MA Angkat Lagi Eks Hakim Korupsi Jadi ASN di PN Surabaya
Ironisnya, Arfita bahkan meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu, agar seolah-olah dirinya telah rutin berdonasi selama bertahun-tahun.
Penipuan itu baru terungkap awal 2025, ketika Alfian menceritakan “komunikasi spiritual” itu kepada rekannya, Benny, di Bali. Benny curiga dan mengatakan, “Tidak mungkin dewa meminta uang lewat WhatsApp.” Dari situlah Alfian mulai menyadari bahwa dirinya menjadi korban tipu daya.
Saat dimintai pertanggungjawaban, Arfita gagal menunjukkan bukti penggunaan dana sesuai peruntukan. Kasus pun bergulir ke meja hijau.
Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui rangkaian kebohongan,” tegas Hajita.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi karena baru menerima surat dakwaan. “Kami ajukan keberatan, Yang Mulia,” ujar pengacara Arfita di akhir persidangan.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Raline Shah Kagumi Digitalisasi Banyuwangi, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional
Rabu, 17 Jun 2026 13:07 WIB
Jurnas.net – Kunjungan artis sekaligus Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, ke Banyuwangi m…
Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah
Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB
Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur resmi menggelar kembali ajang sport t…
Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM
Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB
Jurnas.net - Di ujung barat Yogyakarta, Ririn Dwi Nurtyani, 17 tahun, dan keluarganya hidup sederhana dengan kondisi ekonomi terbatas. Ayahnya, Sutiono, 50 tahu…
Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi
Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB
Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …
Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor
Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB
Jurnas.net – Kinerja ekonomi Jawa Timur yang tumbuh impresif pada Triwulan I 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sektor riil dan memperluas peluang i…
DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter
Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB
Jurnas.net – Terungkapnya sebuah grup media sosial di kawasan Surabaya Timur yang diduga berkaitan dengan aktivitas perilaku seksual menyimpang menjadi p…