Ngaku Punya Indera Keenam: Direktur Perdaya Bos Sendiri Hingga Rp6,3 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur perusahaan baja, Arfita, didakwa menipu bosnya sendiri menjalani sidang di PN Surabaya. (Istimewa)
Direktur perusahaan baja, Arfita, didakwa menipu bosnya sendiri menjalani sidang di PN Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Kisah penipuan bernuansa spiritual mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang direktur perusahaan baja, Arfita, harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menipu bosnya sendiri, dengan dalih memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan para dewa.

Akibat tipu muslihat itu, korban yang juga Direktur Utama CV Sentosa Abadi Steel, Alfian Lexi, mengalami kerugian hingga Rp6,3 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Selasa, 14 Oktober 2025, terungkap bagaimana Arfita memanfaatkan kepercayaan korbannya dengan dalih spiritualitas.

“Terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara para dewa yang mampu menyalurkan doa dan derma agar usaha saksi lancar dan hidupnya penuh berkah,” kata Hajita.

Menurut dakwaan, Arfita mengaku bisa berkomunikasi dengan empat dewa, yakni Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan). Untuk memperkuat kebohongan, ia meminta empat ponsel yang diklaim digunakan untuk berhubungan dengan para dewa itu.

Melalui pesan WhatsApp dari masing-masing nomor ponsel, terdakwa mengirimkan pesan kepada Alfian seolah-olah berasal dari para dewa. Pesan itu berisi permintaan “derma” untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga pembelian hewan kurban.

Karena percaya, Alfian rutin mentransfer uang dengan alasan sedekah. Bahkan, sejak 2021, jumlah yang diserahkan meningkat dari 10% menjadi 25�ri pendapatan perusahaan. Uang itu dikirim ke berbagai rekening pribadi milik Arfita di sejumlah bank.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, hingga kebutuhan rumah tangga.

“Dari total Rp6,3 miliar, hanya sebagian kecil yang benar-benar disalurkan. Misalnya Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur Sidoarjo, dan sumbangan barang senilai maksimal Rp1 juta ke Panti Asuhan Yatim Piatu Sumber Kasih Surabaya,” jelas Hajita.

Baca Juga : Miris! Pernah Di-OTT KPK: MA Angkat Lagi Eks Hakim Korupsi Jadi ASN di PN Surabaya

Ironisnya, Arfita bahkan meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu, agar seolah-olah dirinya telah rutin berdonasi selama bertahun-tahun.

Penipuan itu baru terungkap awal 2025, ketika Alfian menceritakan “komunikasi spiritual” itu kepada rekannya, Benny, di Bali. Benny curiga dan mengatakan, “Tidak mungkin dewa meminta uang lewat WhatsApp.” Dari situlah Alfian mulai menyadari bahwa dirinya menjadi korban tipu daya.

Saat dimintai pertanggungjawaban, Arfita gagal menunjukkan bukti penggunaan dana sesuai peruntukan. Kasus pun bergulir ke meja hijau.

Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui rangkaian kebohongan,” tegas Hajita.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi karena baru menerima surat dakwaan. “Kami ajukan keberatan, Yang Mulia,” ujar pengacara Arfita di akhir persidangan.

Berita Terbaru

DPRD Jatim Warning Perusahaan Jangan Akali Kuota Disabilitas dengan Dalih Kekurangan Kompetensi

DPRD Jatim Warning Perusahaan Jangan Akali Kuota Disabilitas dengan Dalih Kekurangan Kompetensi

Rabu, 17 Jun 2026 16:27 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – DPRD Jawa Timur mengingatkan kalangan dunia usaha dan dunia industri agar tidak menjadikan alasan minimnya kompetensi sebagai dalih untuk m…

Pasca Insiden Maut di Margorejo, Eri Cahyadi Hentikan Sementara Pengerukan Proyek Box Culvert

Pasca Insiden Maut di Margorejo, Eri Cahyadi Hentikan Sementara Pengerukan Proyek Box Culvert

Rabu, 17 Jun 2026 14:16 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:16 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas menyusul kecelakaan maut yang menewaskan seorang warga lanjut usia di lokasi proyek saluran …

Raline Shah Kagumi Digitalisasi Banyuwangi, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

Raline Shah Kagumi Digitalisasi Banyuwangi, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 13:07 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 13:07 WIB

Jurnas.net – Kunjungan artis sekaligus Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, ke Banyuwangi m…

Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah

Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah

Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur resmi menggelar kembali ajang sport t…

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Jurnas.net - Di ujung barat Yogyakarta, Ririn Dwi Nurtyani, 17 tahun, dan keluarganya hidup sederhana dengan kondisi ekonomi terbatas. Ayahnya, Sutiono, 50 tahu…

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …