TPG Rp275 Miliar untuk 35 Ribu Guru Jatim Tak Dibayar, Padahal SiLPA Pemprov Masih Rp600 Miliar

Reporter : Insani
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas. (Insani/Jurnas.net)

 

Jurnas.net – Di tengah berbagai capaian yang kerap dibanggakan dalam sektor pendidikan Jawa Timur, sekitar 35 ribu guru ASN jenjang SMA, SMK, dan SLB masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka berupa tambahan penghasilan dari komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.

Baca juga: Di Tengah Khofifah Banggakan Rekor SNBP-SNBT, Nasib 35 Ribu Guru Jatim Terkatung-katung Menanti Hak TPG Rp274 Miliar

Persoalan yang telah berlarut selama berbulan-bulan itu akhirnya dibawa oleh Forum Komunikasi TPG Jawa Timur ke Komisi E DPRD Jawa Timur dalam audiensi yang digelar Selasa (9/6/2026). Para guru datang menuntut kepastian atas hak yang hingga kini belum mereka terima meski regulasi yang menjadi dasar pembayaran telah tersedia.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengakui persoalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai masalah administratif biasa. Sebab, yang dipertaruhkan adalah hak ribuan guru yang selama ini menjadi ujung tombak penyelenggaraan pendidikan di Jawa Timur.

“Hari ini kami menerima audiensi dari Forum Komunikasi TPG Jawa Timur. Salah satu substansi utama yang mereka sampaikan adalah kejelasan pembayaran TPG guru SMA, SMK, dan SLB yang di dalamnya mencakup THR dan gaji ke-13,” kata Puguh, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Puguh, akar persoalan bermula ketika Jawa Timur tidak memperoleh alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk pembayaran komponen TPG yang mencakup THR dan gaji ke-13. Akibatnya, sekitar 35 ribu guru ASN di lingkungan SMA, SMK, dan SLB negeri Jawa Timur hingga kini belum menerima hak yang semestinya mereka peroleh pada tahun 2025.

Kondisi tersebut memunculkan keresahan dan kekecewaan di kalangan guru. Terlebih, hingga persoalan mencuat ke publik, banyak guru mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai penyebab keterlambatan pembayaran. “Ini yang kemudian menimbulkan kekecewaan di kalangan guru. Mereka merasa hak-haknya belum tertunaikan, padahal secara regulasi dasar hukumnya sudah sangat jelas,” katanya.

Regulasi Ada, Hak Guru Tetap Belum Dibayar

Puguh menegaskan bahwa dasar hukum pembayaran tambahan penghasilan tersebut sebenarnya telah tersedia dan tidak menimbulkan multitafsir. Beberapa regulasi yang menjadi pijakan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Karena itu, menurutnya, yang kini dipersoalkan bukan lagi soal ada atau tidaknya aturan, melainkan bagaimana pemerintah memastikan hak para guru dapat direalisasikan. Yang menjadi sorotan Komisi E adalah minimnya komunikasi kepada para guru sejak awal persoalan ini muncul.

Baca juga: Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

“Yang cukup disayangkan adalah tidak adanya pemberitahuan atau klarifikasi sejak awal kepada para guru. Akibatnya muncul polemik dan kegaduhan di kalangan guru karena mereka tidak mendapatkan informasi yang utuh terkait persoalan ini,” tegas Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim tersebut.

Dalam audiensi yang juga dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Timur, BPKAD, dan Bappeda tersebut, DPRD mulai membedah berbagai kemungkinan solusi. Salah satu fakta yang mengemuka adalah adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mencapai sekitar Rp600 miliar. Sementara kebutuhan anggaran untuk membayar komponen TPG yang belum tersalurkan diperkirakan berada di angka Rp275 miliar.

Data tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan penggunaan kemampuan fiskal daerah untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa puluhan ribu guru tersebut. “Secara kemampuan fiskal sebenarnya masih memungkinkan. Namun kita harus memastikan terlebih dahulu dasar hukum dan mekanisme penggunaannya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Puguh.

Komisi E DPRD Jawa Timur kini tengah menyiapkan dua opsi penyelesaian. Pertama, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui BPKAD untuk melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan guna memastikan kemungkinan pencairan dana melalui skema yang selama ini digunakan, yakni bersumber dari APBN melalui DAU.

“Kami mendorong BPKAD untuk berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, apakah masih memungkinkan pembayaran TPG ini dilakukan melalui skema yang selama ini berlaku dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca juga: Khofifah Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, 2.106 SMA/SMK Swasta Siapkan Beasiswa untuk 79 Ribu Murid

Jika jalur tersebut tidak memungkinkan, opsi kedua adalah mengkaji penggunaan APBD Jawa Timur sebagai sumber pembiayaan pembayaran hak para guru. Untuk itu, Komisi E berencana menggelar rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dengan melibatkan Biro Hukum, Inspektorat, Dinas Pendidikan, BPKAD, Bappeda, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna memastikan seluruh aspek hukum dan keuangan dapat dipenuhi.

Puguh menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berlarut-larut karena berpotensi memengaruhi motivasi dan psikologis para guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di Jawa Timur. Menurutnya, pemerintah harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan ribuan guru terus menunggu tanpa kejelasan.

“Guru memiliki peran yang sangat vital dalam penyelenggaraan pendidikan. Hak-hak mereka juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, kita harus mencari solusi terbaik agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah,” tegasnya.

Komisi E DPRD Jawa Timur berkomitmen mengawal persoalan tersebut hingga ditemukan solusi konkret. Sebab bagi para guru, persoalannya bukan semata angka Rp275 miliar, melainkan kepastian bahwa hak yang telah dijamin regulasi benar-benar dapat diterima tanpa harus diperjuangkan berulang kali. “Yang terpenting adalah menemukan win-win solution. Guru membutuhkan kepastian atas hak mereka, dan pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi atas persoalan ini,” pungkas Puguh.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru