Jurnas.net – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menghadirkan hunian yang layak, sehat, dan bermartabat bagi masyarakat kembali mendapat pengakuan di tingkat provinsi. Kota Surabaya berhasil meraih penghargaan Terbaik I Kategori Pemerintah Daerah dengan Dukungan APBD Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tertinggi dalam ajang Expo Konstruksi Jawa Timur 2026 yang digelar di Grand City Convex Hall.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Kristian Maharhandono, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi Surabaya dalam menuntaskan persoalan hunian warga.
Baca juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin
Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian Maharhandono, mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Pemkot Surabaya, DPRD Kota Surabaya, dunia usaha, lembaga sosial, hingga masyarakat yang selama ini turut mendukung program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
“Penghargaan ini cukup mengejutkan bagi kami. Kami tidak menyangka Surabaya mendapatkan penghargaan sebagai daerah dengan dukungan APBD tertinggi untuk program RTLH. Ini menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya hunian layak, mendapat apresiasi dari pemerintah provinsi,” kata Iman, Kamis, 11 Juni 2026.
Iman menjelaskan, seiring berkurangnya kawasan kumuh di Surabaya, fokus pembangunan kini bergeser pada percepatan penanganan rumah tidak layak huni yang masih ditempati warga berpenghasilan rendah.
Pada tahun 2026, Pemkot Surabaya menargetkan perbaikan sebanyak 3.242 unit rumah yang tersebar di berbagai wilayah kota.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.240 unit dibiayai melalui APBD Kota Surabaya, sementara 1.002 unit lainnya berasal dari dukungan non-APBD melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), lembaga filantropi, dan organisasi sosial. "Program ini tidak hanya mengandalkan APBD. Kami membangun kolaborasi dengan berbagai pihak agar penanganan rutilahu bisa lebih cepat dan menjangkau lebih banyak warga,” ujarnya.
Sejumlah lembaga dan perusahaan yang turut mendukung program tersebut antara lain BAZNAS, Nurul Hayat, Yayasan Buddha Tzu Chi, Ciputra Group, Pakuwon Group, serta berbagai mitra sosial lainnya. Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan dukungan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 200 unit rumah. Bahkan, terdapat potensi tambahan bantuan hingga 2.000 unit yang saat ini masih dalam proses kajian oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Pemkab Gresik Percepat Program RTLH, Wabup Alif Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah untuk Warga Miskin
Pemkot Surabaya tidak hanya berfokus pada target tahunan. Pemerintah kota telah menetapkan target besar untuk menuntaskan seluruh persoalan rumah tidak layak huni pada tahun 2027. Saat ini, total usulan rumah yang masuk dalam data penanganan mencapai 7.196 unit. Setelah 3.242 unit ditangani pada tahun 2026, sisanya ditargetkan rampung pada tahun berikutnya.
“Tahun ini kami fokus menyelesaikan 3.242 unit. Sisanya sekitar 3.896 unit akan dituntaskan pada tahun 2027. Harapan kami, dalam dua tahun ke depan persoalan rutilahu di Surabaya bisa selesai secara menyeluruh,” jelas Iman.
Target tersebut menjadi bagian dari visi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk memastikan setiap warga memiliki akses terhadap hunian yang layak sebagai fondasi utama peningkatan kualitas hidup. Menurut Iman, program Rutilahu bukan hanya soal memperbaiki bangunan yang rusak atau mempercantik lingkungan permukiman.
Lebih dari itu, program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas kesehatan, kenyamanan, serta produktivitas ekonomi keluarga penerima manfaat. Banyak rumah yang sebelumnya tidak memiliki pencahayaan memadai, ventilasi yang baik, lantai yang layak, maupun sanitasi yang sehat kini dapat diperbaiki sehingga memberikan dampak langsung terhadap kualitas hidup penghuninya.
“Target utama kami bukan sekadar membangun rumah yang bagus secara fisik, tetapi menghadirkan hunian yang sehat, aman, dan bermartabat. Ketika rumah menjadi lebih layak, maka kesehatan keluarga meningkat dan produktivitas ekonomi masyarakat juga ikut terdorong,” ungkapnya.
Ke depan, Pemkot Surabaya berharap semakin banyak sektor swasta dan lembaga sosial yang ikut terlibat dalam program penanganan rutilahu. Namun demikian, Iman menegaskan bahwa penerima program harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk tercatat sebagai keluarga miskin atau pra-miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki status lahan yang legal.
“Rumah yang diperbaiki harus berdiri di atas tanah yang memiliki legalitas jelas, baik berupa sertifikat, IPT, maupun dokumen sah lainnya. Kami tidak bisa melakukan intervensi pada bangunan yang berdiri di atas tanah ilegal,” tegasnya.
Editor : Rahmat Fajar