Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Perpres 111/2025 sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Desak Pemprov Jatim Susun Perda Turunan

Reporter : Insani
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKS, Puguh Wiji Pamungkas. (Fraksipksjatim)

Jurnas.net – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara memunculkan respons dari DPRD Jawa Timur. Dalam lampiran beleid tersebut, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, atau queer) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya dalam kerangka kebijakan pertahanan negara.

Merespons kebijakan itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKS, Puguh Wiji Pamungkas, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun regulasi turunan berupa peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur (Pergub) agar implementasi kebijakan pemerintah pusat dapat berjalan di tingkat daerah.

Baca juga: Sekolah Gratis Masuk RAPBN 2027, DPRD Jatim Minta Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas

"Saya mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini menjadi momentum untuk menegaskan komitmen kita sebagai bangsa yang memiliki warisan budaya, nilai-nilai luhur, dan norma yang telah lama dijaga," kata Puguh, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Puguh, hingga kini Jawa Timur belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur tindak lanjut atas Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Karena itu, ia menilai Pemprov Jawa Timur bersama DPRD perlu mulai menyusun aturan sebagai pedoman pelaksanaan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

"Di Jawa Timur sendiri belum ada Perda ataupun Pergub yang mengatur hal ini. Saya pikir ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginisiasi regulasi sebagai respons terhadap Perpres tersebut," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Curanmor Didominasi Anak Sekolah, DPRD Jatim Desak Pemprov Perkuat Ketahanan Keluarga

Ia mengatakan, kebutuhan regulasi di tingkat daerah menjadi penting mengingat Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia sekaligus memiliki banyak pusat pendidikan, seperti Surabaya, Malang, dan Jember. Menurut Puguh, kondisi tersebut membutuhkan langkah yang terukur agar implementasi kebijakan nasional dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah.

"Jawa Timur memiliki banyak pusat keunggulan pendidikan seperti Surabaya, Malang, Jember, dan beberapa daerah lainnya. Karena itu perlu ada langkah-langkah yang terukur agar kebijakan nasional dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan daerah," katanya.

Baca juga: PKS Soroti Keuangan Pemprov Jatim, Khofifah Diminta Jelaskan Defisit hingga Aset Daerah Menyusut

Puguh berharap regulasi yang disusun nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembinaan masyarakat dan penguatan ketahanan sosial. "Dengan adanya regulasi di tingkat daerah, implementasi kebijakan nasional akan lebih efektif sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial, melindungi generasi muda, dan mempersiapkan masa depan bangsa," ucapnya.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan pedoman kebijakan umum pertahanan negara periode 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, ancaman terhadap pertahanan negara dibagi ke dalam kategori ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida berdasarkan perkembangan lingkungan strategis nasional maupun global.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru