Banggar DPRD Jatim: Jangan Tambah Modal BUMD Sebelum Audit Kinerja dan Restrukturisasi Dituntaskan

Reporter : Insani
Rapat paripurna DPRD Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur melontarkan kritik tajam terhadap kinerja sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Banggar menilai penambahan penyertaan modal tidak layak dilakukan sebelum seluruh BUMD menjalani audit kinerja secara menyeluruh dan pemerintah menuntaskan restrukturisasi perusahaan yang dinilai tidak produktif.

Sikap tersebut disampaikan dalam laporan Banggar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin, 13 Juli 2026.

Baca juga: DPRD Jatim Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Sediakan Videotron hingga Produk UMKM Gratis

Juru Bicara Banggar DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, mengatakan evaluasi terhadap seluruh BUMD harus segera dilakukan dengan menetapkan target kinerja yang terukur beserta batas waktu penyelesaiannya paling lambat akhir 2026. Menurutnya, rekomendasi tersebut muncul setelah mencermati sejumlah persoalan yang belum terselesaikan pada beberapa BUMD milik Pemprov Jatim.

"Penetapan target kinerja dan batas waktu evaluasi bagi seluruh BUMD penting dilaksanakan sebelum akhir tahun 2026," kata Cahyo.

Banggar mencatat piutang dividen PT Jatim Grha Utama sebesar Rp 4,72 miliar masih tertunggak sejak 2019. Selain itu, PT Air Bersih Jatim disebut membukukan akumulasi kerugian hingga mencapai Rp 220 miliar, sedangkan PT Jatim Krida Utama dilaporkan sudah tidak lagi beroperasi sejak 2020.

"Hal ini mengingat piutang dividen PT Jatim Grha Utama sebesar Rp 4,72 miliar tertunggak sejak 2019, kerugian PT Air Bersih Jatim yang membengkak sampai Rp 220 miliar, dan keberadaan PT Jatim Krida Utama sudah tidak beroperasi sejak 2020," kata Cahyo.

Tak hanya itu, Banggar juga menilai kontribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masih terlalu bergantung pada Bank Jatim. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan belum optimalnya kinerja BUMD lain dalam menghasilkan dividen bagi daerah.

Baca juga: Sekolah Gratis Masuk RAPBN 2027, DPRD Jatim Minta Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas

Atas dasar itu, Banggar meminta pembahasan target kinerja, evaluasi menyeluruh, serta tenggat waktu restrukturisasi bagi BUMD yang dinilai tidak produktif dimasukkan dalam agenda pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

"Intinya, Badan Anggaran merekomendasikan agar pada pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2026 dimasukkan target kinerja dan tenggat waktu restrukturisasi bagi BUMD nonproduktif," tegas Cahyo.

Banggar juga secara tegas menyatakan belum melihat urgensi penambahan penyertaan modal kepada BUMD sebelum hasil audit kinerja tersedia. "Badan Anggaran juga tidak melihat adanya kebutuhan penambahan penyertaan modal baru sebelum audit kinerja setiap BUMD dituntaskan," ujarnya.

Selain mengevaluasi BUMD, Banggar mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperluas sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor nonpajak yang dinilai masih belum tergarap optimal. Banggar menilai masih adanya persoalan dalam pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP), menurunnya penerimaan PT Air Bersih Jatim, serta tingginya realisasi retribusi yang lebih dipengaruhi rendahnya target menunjukkan struktur PAD Jawa Timur masih rentan.

Baca juga: Pelaku Curanmor Didominasi Anak Sekolah, DPRD Jatim Desak Pemprov Perkuat Ketahanan Keluarga

Karena itu, DPRD merekomendasikan agar Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran dalam P-APBD 2026 untuk mempercepat digitalisasi layanan retribusi, melakukan audit objek Pajak Air Permukaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam laporan yang sama, Banggar mencatat realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 29,888 triliun atau 104,65 persen dari target sebesar Rp 28,559 triliun. Kinerja tersebut ditopang realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 107,83 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 122,89 persen, sedangkan pendapatan transfer terealisasi 99,84 persen dari target.

Meski pendapatan daerah melampaui target, Banggar menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh mengaburkan persoalan mendasar di tubuh sejumlah BUMD. "Pembenahan tata kelola, audit kinerja, dan restrukturisasi harus menjadi prioritas sebelum pemerintah kembali menggelontorkan tambahan modal kepada perusahaan-perusahaan daerah," pungkasnya.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru