LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

Reporter : Insani
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini. (Humas LPKAN Indonesia)

Jurnas.net - embaga Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menunda pembahasan maupun penerapan regulasi baru di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) yang dinilai belum didukung kajian komprehensif mengenai dampak sosial, ekonomi, dan budaya.

Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, menegaskan organisasinya bukan menolak upaya pemerintah dalam menata industri hasil tembakau. Sebaliknya, LPKAN mendukung langkah pemerintah melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan berbagai kebijakan pemberantasan rokok ilegal untuk memperkuat tata kelola industri serta meningkatkan penerimaan negara.

Baca juga: LPKAN Usul Satgas Khusus Penyelamatan Aset Negara, Minta LHKPN Seluruh Pejabat Dibuka ke Publik

Namun, menurut Ali Zaini, setiap kebijakan baru yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri harus disusun secara hati-hati dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Ini bukan semata-mata soal rokok. Yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan hidup jutaan masyarakat yang menggantungkan penghasilannya pada industri hasil tembakau, mulai dari petani, buruh, pelaku UMKM, hingga sektor pendukung lainnya," kata Ali Zaini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Juli 2026.

Menurut dia, industri hasil tembakau memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Selain menyerap jutaan tenaga kerja, sektor tersebut juga menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau.

LPKAN mencatat sekitar 4,2 juta orang bekerja secara langsung di sektor IHT. Jika dihitung bersama anggota keluarganya, terdapat sekitar 13,2 juta jiwa yang menggantungkan kehidupan pada mata rantai industri tersebut.

Di sisi fiskal, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau disebut mencapai lebih dari Rp200 triliun setiap tahun. Dana tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan, termasuk melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendukung layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat.

Selain memiliki kontribusi ekonomi, Ali Zaini menilai industri kretek juga merupakan bagian dari identitas bangsa yang perlu dijaga. "Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memiliki industri kretek dengan karakter khas. Ini bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi juga bagian dari sejarah, budaya, dan identitas nasional," ujarnya.

Baca juga: LPKAN Desak Presiden Terbitkan Perpres Satgas Antikorupsi, Fokus Percepat Pengembalian Aset Negara

LPKAN juga mengingatkan bahwa perubahan regulasi yang tidak mempertimbangkan dampak secara menyeluruh berpotensi memengaruhi rantai ekonomi di berbagai sektor, mulai dari pertanian tembakau dan cengkeh, industri pengemasan, percetakan, transportasi, perdagangan, hingga sektor perbankan.

Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menetapkan kebijakan baru. Menurut Ali Zaini, apabila regulasi diterapkan tanpa perhitungan yang matang, dampaknya dikhawatirkan tidak hanya dirasakan pelaku industri, tetapi juga petani, buruh, dan masyarakat di daerah penghasil tembakau yang selama ini bergantung pada keberlangsungan sektor tersebut.

Sebagai bentuk masukan kepada pemerintah, LPKAN Indonesia menyampaikan tujuh rekomendasi. Pertama, meminta pemerintah melakukan moratorium sementara terhadap pembahasan regulasi baru di sektor industri hasil tembakau hingga tersedia kajian yang komprehensif dan transparan.

Kedua, melibatkan petani tembakau dan petani cengkeh dalam setiap proses penyusunan kebijakan karena mereka merupakan pihak yang terdampak langsung. Ketiga, memastikan adanya jaminan kepastian pasar dan perlindungan harga bagi petani agar tidak dirugikan oleh perubahan kebijakan.

Baca juga: LPKAN: Jika Izin Tinggal WNA Bisa Dibeli, Kedaulatan NKRI Dalam Bahaya

Keempat, memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga sehingga kebijakan yang dihasilkan memiliki arah yang sama dan tidak menimbulkan tumpang tindih. Kelima, mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap kebijakan yang berpotensi berdampak luas terhadap masyarakat.

Keenam, mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat dalam penyusunan regulasi, mengingat perubahan pada sektor padat karya dapat berimplikasi terhadap kondisi sosial di daerah. Ketujuh, memastikan seluruh kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan nasional dengan tetap menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat, keberlangsungan lapangan kerja, dan stabilitas ekonomi.

Ali Zaini menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan perlindungan terhadap mata pencaharian jutaan warga seharusnya tidak diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. "Menjaga kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab negara. Namun, menjaga keberlangsungan hidup jutaan rakyat yang bergantung pada industri hasil tembakau juga merupakan tanggung jawab negara. Karena itu, setiap kebijakan harus disusun secara seimbang, berbasis data, dan mempertimbangkan seluruh dampaknya," tandasnya.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru