Jurnas.net – Pelarian pria berinisial YA (35), tersangka pembunuhan terhadap Nurami (79), warga Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berakhir. Setelah menjadi buronan selama sekitar sepekan, YA berhasil ditangkap Tim Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penelusuran intensif terhadap jejak pelaku, mulai dari lingkungan pertemanan hingga keluarganya.
"Tim melakukan penelusuran mulai dari lingkungan pertemanan hingga keluarga pelaku. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan di wilayah Tuntang, Semarang," kata Jumhur, Jumat, 7 Agustus 2026.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap fakta baru. Dugaan awal bahwa pembunuhan dipicu persoalan utang ternyata tidak terbukti. Menurut Jumhur, pelaku mengaku nekat membunuh korban karena membutuhkan uang untuk mencari pekerjaan baru setelah kontraknya sebagai petugas keamanan berakhir. "Pelaku ini membutuhkan uang untuk mencari pekerjaan di kota lainnya," ujarnya.
Bermodal niat tersebut, YA kemudian merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Ia memilih waktu ketika Nurami berada seorang diri di rumah, lalu datang dengan berpura-pura sebagai tamu. Saat korban menyambut kedatangannya dan menyuguhkan secangkir kopi, pelaku langsung melancarkan aksinya.
"Korban yang saat itu menyuguhi pelaku secangkir kopi kemudian diserang. Pelaku mencekik korban hingga terjatuh, lalu membantingnya sampai meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil kalung dan gelang emas milik korban yang kemudian dijual sekitar Rp 5 juta," ungkap Jumhur.
Penyidik juga mengungkap bahwa hubungan pelaku dengan korban bukan orang asing. YA diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Nurami, yakni kerabat jauh dari pihak istrinya. Untuk memperkuat pembuktian perkara, penyidik akan menggelar rekonstruksi dalam waktu dekat guna memperjelas rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.
Nurami ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada 15 Juli 2026 dengan luka serius di bagian wajah dan mulut. Polisi juga mendapati perhiasan emas yang biasa dikenakan korban telah hilang.
Dalam penyelidikan awal, polisi memperoleh petunjuk penting dari keterangan saksi yang melihat seorang pria datang ke rumah korban sebanyak dua kali menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna putih. "Pria tersebut mengenakan jaket hitam, helm hitam, dan masker sebelum meninggalkan lokasi melalui gang di samping rumah korban," ujar Jumhur.
Baca juga: Sertijab Polda Jatim, LPKAN Titip Empat Harapan kepada Pejabat Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik
Tak lama setelah pria tersebut meninggalkan lokasi, cucu korban menemukan Nurami tergeletak di lantai kamar dalam kondisi bersimbah darah dan telah meninggal dunia. Temuan itu menjadi titik awal penyelidikan hingga akhirnya Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, melacak pelariannya ke Jawa Tengah, dan menangkapnya.
Kini, YA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta melengkapi berkas perkara melalui rekonstruksi kasus.
Editor : Andi Setiawan