Jurnas.net - Kasus penipuan daring bermodus asmara atau love scamming yang melibatkan sindikat kejahatan siber internasional memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melimpahkan 46 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Surabaya. Puluhan tersangka itu diduga menjalankan jaringan penipuan dengan modus membangun hubungan asmara fiktif dengan korban sebelum menguras harta mereka.
Baca juga: Jelang HUT RI, DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Pengawasan Anak hingga Balap Liar
Dari 46 tersangka, sebanyak tiga orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara 43 lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA), terdiri dari 32 warga negara Tiongkok, empat warga negara Jepang, dan tujuh warga negara Taiwan.
Berbagi peran untuk menjebak korban
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Ada tersangka yang bertugas mencari dan memetakan calon korban atau profiling. Ada pula yang berperan sebagai operator percakapan untuk membangun kedekatan emosional dengan korban.
Sementara tersangka lainnya bertugas sebagai koordinator teknis untuk mendukung operasional sindikat. Modus tersebut membuat aksi penipuan tidak sekadar mengandalkan kebohongan secara spontan.
Para pelaku menggunakan pola komunikasi yang telah disiapkan untuk membangun kepercayaan korban secara bertahap. Setelah hubungan emosional terbentuk, korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan. Barang bukti itu antara lain puluhan telepon seluler dan laptop yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Polisi juga menyerahkan kumpulan naskah percakapan atau script dalam berbagai bahasa yang digunakan untuk memengaruhi dan memanipulasi korban secara psikologis. Selain perangkat komunikasi, terdapat pula dokumen keimigrasian berupa paspor milik para tersangka serta buku rekening dan catatan transaksi keuangan atau buku mutasi.
Keberadaan script percakapan tersebut menunjukkan bahwa komunikasi dengan korban diduga telah dipersiapkan sebagai bagian dari strategi sindikat.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga membuat akun palsu di sejumlah platform kencan daring dan media sosial. Melalui akun tersebut, pelaku kemudian membangun komunikasi dengan calon korban dan menciptakan kesan seolah-olah terdapat hubungan asmara.
Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku mulai melancarkan berbagai skenario untuk mendapatkan uang. Dalih yang digunakan beragam, mulai dari kebutuhan darurat medis, tawaran investasi, hingga biaya pengiriman hadiah yang sebenarnya tidak pernah ada.
Mayoritas korban disebut merupakan WNI, meski terdapat pula sejumlah korban WNA. Dengan pola tersebut, korban tidak hanya dibidik melalui kelemahan sistem digital, tetapi juga melalui manipulasi psikologis dan emosional.
46 tersangka ditahan
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik kemudian menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Surabaya untuk proses hukum selanjutnya. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan untuk menjalani proses persidangan.
Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan oleh kepolisian dan berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana kejahatan love scamming dapat berkembang menjadi kejahatan terorganisasi lintas negara dengan pembagian tugas yang sistematis, mulai dari mencari calon korban, membangun hubungan emosional, hingga mengarahkan korban untuk menyerahkan uang.
Editor : Andi Setiawan