Jurnas.net, Bandung - Pelaksanaan program revitalisasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuai sorotan. Program yang menggunakan skema swakelola tersebut diduga tidak sepenuhnya melibatkan pihak sekolah dan masyarakat dalam pengadaan material maupun pengerjaan fisik di lapangan.
Sejumlah pihak yang mengetahui pelaksanaan program mengeluhkan adanya dugaan pengondisian pengadaan material dan tenaga kerja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang gerak kepala sekolah dan kelompok pelaksana pembangunan dalam menentukan kebutuhan serta pelaksanaan pekerjaan.
Baca juga: Gesah Bareng Bupati Banyuwangi, Beasiswa hingga Masa Depan Anak Disabilitas Jadi Sorotan
Padahal, pemerintah pusat menetapkan revitalisasi satuan pendidikan 2026 menggunakan mekanisme swakelola. Dalam skema tersebut, satuan pendidikan diharapkan dapat mengelola pelaksanaan pembangunan secara akuntabel dengan pendampingan dari pemerintah apabila menghadapi kendala teknis.
Kepala Sekolah dan Komite Disebut Tak Punya Kendali
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, sejumlah kepala sekolah dan ketua komite yang terlibat sebagai pelaksana pembangunan mengaku menghadapi kondisi yang dinilai tidak ideal.
Mereka disebut memiliki tanggung jawab administratif terhadap pelaksanaan program, tetapi diduga tidak sepenuhnya memiliki kewenangan dalam menentukan material maupun tenaga kerja yang digunakan di lapangan.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pengadaan material utama, termasuk rangka baja ringan. Material tersebut disebut didatangkan melalui satu pemasok yang berbasis di luar Kabupaten Bandung Barat.
Tidak hanya material, sejumlah tenaga kerja atau operator juga disebut didatangkan melalui jaringan yang sama.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana mekanisme swakelola benar-benar memberikan ruang kepada pihak sekolah dan masyarakat setempat untuk menentukan kebutuhan proyek.
Suplier Lokal Pertanyakan Perputaran Anggaran
Dugaan tersebut turut mendapat perhatian dari sejumlah pelaku usaha dan pemasok material lokal di Bandung Barat.
Mereka mempertanyakan minimnya keterlibatan pengusaha setempat dalam program yang menggunakan anggaran pemerintah dan dilaksanakan di wilayah Bandung Barat.
Salah seorang pemasok lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, apabila pengadaan material seluruhnya didatangkan dari luar daerah, maka manfaat ekonomi program terhadap masyarakat setempat dinilai menjadi terbatas.
"Anggaran pendidikan yang sejatinya berputar di wilayah program untuk mendongkrak ekonomi lokal justru diboyong ke luar daerah. Pengusaha lokal hanya jadi penonton di rumah sendiri,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pelaku usaha lokal dan masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen pengadaan serta keterangan pihak-pihak terkait.
Material Baja Ringan Dipersoalkan
Selain mekanisme pengadaan, kualitas material yang digunakan juga menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat dugaan material baja ringan yang dikirim ke sejumlah sekolah tidak memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen teknis pekerjaan.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen spesifikasi, sertifikat produk, serta pengujian material oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Hal ini penting mengingat material konstruksi yang digunakan pada bangunan sekolah berkaitan langsung dengan aspek keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.
Dugaan Pengondisian Pekerjaan
Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan adanya pihak tertentu yang mengendalikan pengadaan material sekaligus tenaga kerja di sejumlah lokasi revitalisasi.
Baca juga: 7.380 Siswa SMA/SMK di Surabaya Terima Bantuan Pendidikan, Penyaluran Kini Lebih Ketat
Dari penelusuran awal di wilayah Cililin dan sekitarnya, redaksi memperoleh informasi bahwa pengadaan barang dan tenaga kerja di beberapa sekolah diduga berasal dari jaringan pemasok yang sama.
Seorang sumber yang mengetahui proses pengadaan di salah satu sekolah penerima bantuan mengatakan:
“Sadayana ti Pa Aji. Sadayana barang ti Pa Aji, dugi ka nu ngadamelna (semuanya dari Pak Aji, sampai yang mengerjakannya, red).”
Jika diterjemahkan, pernyataan tersebut berarti seluruh material hingga pekerja bangunan disebut berasal dari pihak yang sama.
Keterangan sumber tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa seluruh sekolah penerima program menggunakan pola pengadaan yang sama.
Muncul Dugaan Keterlibatan Jaringan Pihak Tertentu
Dalam penelusuran berikutnya, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan jaringan pemborong atau pihak tertentu yang disebut memiliki hubungan dengan seorang anggota DPR RI berinisial RJV dari Fraksi Partai NasDem.
Informasi tersebut menyebut adanya seorang tenaga ahli RJV asal Garut yang diduga ikut terlibat dalam proses pengondisian program dan mengatasnamakan jaringan RJV.
Namun, informasi mengenai hubungan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya oleh redaksi.
Karena itu, redaksi masih melakukan verifikasi terhadap dokumen, alur pengadaan, pihak yang melakukan pembayaran, serta hubungan hukum maupun bisnis antara pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Pihak yang Disebut Membantah
Baca juga: SPPG Permata Cimahi Tersandung Dugaan Pelanggaran, Status Lahan hingga Sempadan Sungai Diselidiki
Terkait isu yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan dalam pengondisian program revitalisasi sekolah, Kamil Fitria menyampaikan bantahan.
Kamil membantah memiliki peran maupun keterlibatan langsung dalam pengaturan pemasok material ataupun melakukan intervensi terhadap komite sekolah.
Bantahan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan dan akan terus dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam informasi tersebut.
Redaksi Masih Dalami Dokumen
Program revitalisasi sekolah merupakan program pemerintah yang memiliki tujuan memperbaiki kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Pemerintah juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, target, jadwal, dan kondisi di lapangan.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program perlu dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan semata-mata berdasarkan informasi dari satu pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih melakukan penelusuran terhadap dokumen formal dan bukti material di sejumlah lokasi proyek.
Redaksi juga akan melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, pihak sekolah dan P2SP terkait, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi mengenai dugaan pengaturan program tersebut.
Konfirmasi juga akan dimintakan kepada pihak yang disebut memiliki hubungan dengan jaringan pengadaan, termasuk anggota DPR RI yang namanya muncul dalam informasi tersebut, guna memperoleh penjelasan secara komprehensif.
Editor : Roni K