Polisi Tetapkan Samsudin Tersangka Kasus Video Konten Boleh Tukar Pasangan

Reporter : Redaksi
Youtuber Samsudin saat mendatangi Polda Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan tersangka terhadap Samsudin, terkait kasus konten boleh tukar pasangan. Ini lantaran Samsudin sebagai orang yang menginisiasi konten tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan telah mendapatkan alat bukti yang cukup, maka saudara Samsudin hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.

Baca juga: Ayah di Surabaya Tega Cabuli Dua Putrinya Selama Empat Tahun

Dirmanto menegaskan bahwa tersangka Samsudin langsung ditahan oleh penyidik ditahan rutan Mapolda Jatim. "Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jatim," jelasnya.

Baca Juga : Motif dan Kronologi Penganiayaan Santri Berujung Maut di Pondok Pesantren di Kediri

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, menyatakan Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.

Charles menyebut Samsudin dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga: Puluhan Tulang Belulang Manusia Ditemukan di Rumah Pompa Air di Surabaya

"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE," tandasnya.

Baca Juga : Ibu Korban Ungkap Kebohongan Ponpes di Kediri Santri Meninggal Karena Jatuh dari Kamar Mandi 

Sebelumnya, Samsudin diketahui membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kyai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Baca juga: Polda Jatim Klaim Operasi Patuh Semeru Mampu Tekan Angka Kecelakaan

Disitu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Beberapa hari kemudian, Polda Jatim menjemput paksa Samsudin, lantaran dikuatirkan dapat melarikan diri. Kini, Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru