Polda Jatim: Ada Dua Calon Tersangka Baru Kasus Konten yang Diotaki Samsudin

Reporter : Redaksi
Youtuber Samsudin saat mendatangi Polda Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kasus video konten boleh tukar pasangan tampaknya tak berhenti pada tersangka Samsudin. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Charles P. Tampubolon, menyebut bakal ada dua tersangka baru terkait konten viral tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Samsudin Hasilkan Rp100 Juta Perbulan dari Konten Youtube

"Dua calon tersangka ini perannya membantu Samsudin, dan mengunggah di media sosial, sehingga ada keonaran di masyarakat," kata Charles, di Surabaya, Jumat, 1 Maret 2024.

Hingga saat ini, Charles menyebut penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus tersebut. Mulai saksi ahli bahasa, agama, pidana, termasuk dua orang yang membantu Samsudin yang sekarang masih berstatus sebagai saksi.

"Dua orang calon tersangka ini yang merekam dan upload konten video. Tapi kami saat ini masih mendalami perannya masing-masing," katanya.

Baca Juga : Polisi Dalami Tewasnya Perempuan di Padepokan Gus Samsudin Blitar

Baca juga: Dua Tim Samsudin Jadi Tersangka Baru Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan 

Charles menjelaskan bahwa membuat konten video berupa sandiwara yang membuat keonaran di masyarakat melanggar Undang-undang. "Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah, dan kerusuhan di masyarakat," ujarnya.

Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. "Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," tandasnya.

Baca juga: Samsudin Terancam Pasal Berlapis Terkait Kasus Boleh Tukar Pasangan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru